Ketua DPRD TTU Penuhi Panggilan Pemeriksaan Polda NTT Sebagai Saksi Kasus Dokter Icha

Imanuel Lodja - Kamis, 16 Juli 2026 16:10 WIB
ist
Ketua DPRD Kabupaten TTU saat tiba di Mapolda NTT

digtara.com -Ketua DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Kristoforus Efi memenuhi undangan penyidik Polda NTT untuk diperiksa sebagai saksi dalam laporan dugaan intimidasi terhadap almarhumah dr. Icha.

Ia tiba seorang diri di Polda NTT pada Kamis (16/7/2026) pagi sekitar pukul 11.00 Wita mengenakan kemeja motif warna kuning.

Ia pun sempat melayani beberapa pertanyaan wartawan dan selanjutnya diperiksa di ruang Subdit 3/Jatanras Ditreskrimum Polda NTT.

Saat diwawancara wartawan, politisi Partai Golkar ini mengaku diundang oleh penyidik Polda NTT diperiksa sebagai saksi.

"Saya datang memenuhi undangan (penyidik) Polda NTT untuk menjadi saksi atas kasus (dugaan intimidasi) almarhumah dr. Icha," ujarnya.

Kristo Efi mengaku kalau ia mendapat laporan lisan dari keluarga dr. Icha pada tanggal 17 Juni 2026 siang.

Baca Juga: Dokter Kejiwaan Ikut Jadi Saksi Dalam Perkara Dugaan Intimidasi Terhadap Dokter Icha

"Saya dapat informasi lisan dari keluarga almarhumah pada 17 (Juni) siang dan malamnya saya langsung menjenguk dr. Icha di ruang perawatan di rumah sakit Leona Kefamenanu," ujarnya.

Saat itu ia mendapat kabar kalau dr. Icha sudah dirawat sejak 15 Juni 2026 atau dua hari pasca peristiwa dugaan intimidasi.

Kristo Efi mengaku kalau saat dijenguk, dr. Icha dalam kondisi lemah. "Dia drop dan mengeluhkan dada sakit," tambah Kristo Efi.

Pasca kunjungan ke rumah sakit ini, keluarga dr. Icha aecara resmi melaporkan dugaan intimidasi oleh oknum anggota DPRD Kabupaten TTU ke pimpinan DPRD Kabupaten TTU.

"Pada tanggal 23 Juni 2026, ada laporan tertulis dari keluarga ke Badan Kehormatan DPRD TTU soal dugaan intimidasi ini," tandasnya.

Kristo Efi mengaku siap memberikan keterangan kepada penyidik terkait kejadian yang diketahui.

"Nanti saya akan jelaskan sesuai pertanyaan penyidik dan apa yang saya ketahui," tambahnya.

Kasus ini mencuat setelah keluarga resmi melaporkan empat orang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda NTT pada Jumat (3/7/2026).

Keempat terlapor terdiri atas tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), yakni Therensius Lazakar dari Partai Golkar, Norbertus Tubani dari PKB, Veronika Lake dari PDIP, serta seorang dokter hewan di Dinas Peternakan TTU, Maria Mathildis Sau.

Hingga kini, penyidik masih melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa para saksi dan mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang dilaporkan keluarga.

Baca Juga: Giliran Plh Kadis Kesehatan TTU Diperiksa Terkait Kasus Dokter Icha

Kapolda NTT Irjen Pol Dr Rudi Darmoko menginstruksikan agar penanganan perkara dilakukan secara komprehensif melalui mekanisme Joint Investigation dengan melibatkan sejumlah fungsi terkait di lingkungan Polda NTT dan Polres jajaran.

Langkah ini untuk memastikan seluruh proses penyelidikan dan penyidikan berjalan secara profesional, objektif, transparan, serta berbasis alat bukti yang sah.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra mengatakan, pembentukan Tim Joint Investigation merupakan tindak lanjut hasil asistensi bersama Bareskrim Polri guna mengoptimalkan penanganan perkara melalui kolaborasi lintas fungsi.

Tim tersebut dipimpin Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT dengan melibatkan Direktorat Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dit PPA dan PPO), Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polres Timor Tengah Utara (TTU), dan Polres Kupang.

Dalam penanganannya, masing-masing fungsi akan bekerja sesuai kewenangan.


Ditreskrimum akan mendalami penyebab kematian korban dr. Icha.

Dit PPA dan PPO menangani aspek yang berkaitan dengan perlindungan terhadap perempuan.

Sementara Ditreskrimsus bersama tim siber akan melakukan pendalaman terhadap alat bukti elektronik serta berkoordinasi dengan Laboratorium Forensik (Labfor) Polri apabila diperlukan.

Penyidik melanjutkan pemeriksaan terhadap para saksi yang mengetahui aktivitas korban sebelum peristiwa terjadi, saksi yang diduga mengetahui adanya dugaan intimidasi, serta pihak-pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

Penyidik juga berkoordinasi dengan sejumlah ahli, diantaranya ahli pidana, ahli psikologi, ahli grafologi untuk pembandingan tulisan maupun tanda tangan apabila diperlukan, serta tenaga medis guna mendalami kondisi kesehatan korban berdasarkan rekam medis sebagai bagian dari pembuktian ilmiah.

Baca Juga: Dokter Kejiwaan Ikut Jadi Saksi Dalam Perkara Dugaan Intimidasi Terhadap Dokter Icha

Editor
: Arie

Tag:

Berita Terkait

Nusantara

BK DPRD TTU Rampungkan Hasil Pemeriksaan, Pekan Depan Hasil Diumumkan

Nusantara

Diperiksa Lima Jam dan Jawab 32 Pertanyaan, Ketua DPRD TTU Serahkan Bukti Rekaman ke Penyidik Polda NTT

Nusantara

Dokter Kejiwaan Ikut Jadi Saksi Dalam Perkara Dugaan Intimidasi Terhadap Dokter Icha

Nusantara

Giliran Plh Kadis Kesehatan TTU Diperiksa Terkait Kasus Dokter Icha

Nusantara

Ungkap Fakta Baru, Kuasa Hukum Terlapor Dugaan Intimidasi Minta Polda NTT Kloning Handphone Dokter Icha

Nusantara

Ungkap Penyebab Kematian Dokter Icha, Kuasa Hukum Terlapor Dorong Otopsi