digtara.com -Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Timor Tengah Selatan (TTS) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) TTS menggelar rekonstruksi (reka ulang) kasus dugaan tindak pidana penganiayaan berat yang terjadi di Desa Bena, Kecamatan Amanuban Selatan pada 3 Juni 2026 silam.
Rekonstruksi yang dipimpin Kasat Reskrim
Polres TTS, AKP I Wayan Pasek Sujana ini dilaksanakan pada Rabu (15/7/2026) lalu di Lapangan hitam
Polres TTS.
Kapolres TTS, AKBP Hendra Dorizen melalui Kasat Reskrim Polres TTS, AKP I Wayan Pasek Sujana menjelaskan bahwa rekonstruksi ini merupakan bagian dari serangkaian proses penyidikan.
Langkah ini diambil guna memenuhi amanat Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) sekaligus menindaklanjuti petunjuk dari Kejari TTS.
"Tujuan dari rekonstruksi ini adalah untuk menyatukan persepsi antara keterangan para saksi dan tersangka berdasarkan fakta riil di lapangan. Dari proses reka ulang yang kita laksanakan tadi, terdapat 20 adegan yang diperagakan guna melengkapi dokumen berkas perkara," ujar AKP I Wayan Pasek Sujana.
Rekonstruksi dipantau dan dihadiri oleh pejabat utama Polres TTS dan Kejari TTS, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari TTS, Novia Sina, Jaksa Peneliti Kejari TTS, Ruly, Tim Penasehat hukum korban dan tersangka, serta perwakilan keluarga dan simpatisan korban.
Baca Juga: Polres TTS Tingkatkan Pengetahuan dan Kemampuan Penyidik Melalui Lomba Cerdas Cermat
Demi pertimbangan keamanan dan kondusifitas, penyidik menerapkan opsi peran pengganti (pemeran figuran) untuk menggantikan kehadiran langsung tersangka dan beberapa saksi di area
reka ulang.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa hal tersebut sepenuhnya sah dan diatur di dalam ketentuan hukum acara pidana.
Kasat Reskrim mengimbau kepada pihak keluarga korban serta masyarakat luas untuk mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada institusi kepolisian.
"Kami mohon dukungan doa dari pihak keluarga dan masyarakat agar penyidik dapat mengusut tuntas perkara ini secara terang benderang dan detail, hingga nantinya dinyatakan lengkap (P-21) dan siap dilimpahkan ke meja persidangan," ujar Kasat Wayan.
Jalannya rekonstruksi mendapat penjagaan ketat dari personel Polres TTS. Area reka ulang disterilisasi menggunakan garis polisi (police line) guna memastikan seluruh tahapan berjalan dengan aman, tertib, dan lancar di hadapan warga yang menyaksikan.
Korban Gustaf Nabuasa, mantan anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) meninggal dunia pada Selasa (9/6/2026).
Ia sempat dirawat satu pekan di beberapa rumah sakit pasca mengalami penganiayaan berat pada Rabu (3/6/2026) lalu.
Sementara kakaknya, Charles Nabuasa yang juga menjadi korban penganiayaan juga sempat menjalani perawatan medis.
Kasus penganiayaan ini terjadi di RT 20/RW 08, Desa Bena, Kecamatan Amanuban Selatan, Kab TTS yang mengakibatkan satu korban meninggal dunia.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 3 Juni 2026, sekira pukul 13.00 Wita di lokasi percetakan sawah baru, Desa Bena, Kabupaten TTS.
Baca Juga: Ini Pesan Kapolres TTS Bagi 49 Anggota Polri Yang Naik Pangkat
"Kejadian bermula ketika sebuah truk pengangkut material proyek dihadang oleh sekelompok masyarakat," urai Kasat Reskrim
Polres TTS dalam keterangannya pada Kamis (11/6/2026) lalu.
Untuk meredam situasi, Charles Nabuasa yang juga kepala desa Bena datang menemui warga untuk memberikan penjelasan dan melakukan negosiasi.
Beberapa saat kemudian, korban Gustaf Nabuasa (mantan anggota DPRD Kabupaten TTS/adik dari Charles) tiba di lokasi dan bertemu dengan Jemy Benu.
Percakapan yang berlangsung di antara mereka memicu ketegangan hingga situasi semakin memanas.
Saat itu, Agustinus Taopan menarik tangan Jemy Benu hingga menyebabkan ketegangan meningkat.
Tidak lama kemudian, tersangka Leonard Asbanu datang dan diduga langsung menganiaya korban Gustaf Nabuasa menggunakan sebatang kayu patok sepanjang sekitar 50 centimeter mengenai kepala korban dari arah belakang hingga korban terjatuh.
Baca Juga: Polres TTS Tingkatkan Pengetahuan dan Kemampuan Penyidik Melalui Lomba Cerdas Cermat
"Tersangka LA memukul korban sebanyak dua kali pada bagian kepala," ujar Kasat Reskrim.
Setelah itu, tersangka LA kembali menganiaya korban Charles Nabuasa dengan cara mencekik hingga keduanya terjatuh ke tanah.
Meski korban Charles sudah terjatuh, tersangka diduga masih melanjutkan aksi kekerasan menggunakan tangan terhadap para korban.
Melihat kejadian tersebut, Jemy Benu dan Dominggus Asbanu kemudian mengamankan tersangka Leonard Asbanu dan membawanya ke Polsek Amanuban Selatan
Selanjutnya, tersangka dievakuasi ke Polres TTS untuk menjalani proses hukum.
Kedua korban sempat mendapatkan penanganan medis di Puskesmas Panite, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten TTS.
Pada petang hari, kondisi luka korban sangat serius sehingga kedua korban dirujuk ke RSUD SoE.
Kedua korban dirujuk lagi ke rumah sakit umum Ben Mboi Kota Kupang guna mendapatkan penanganan medis lebih intensif.
Hingga pada Selasa, 9 Juni 2026, ada informasi kalau korban Gustaf Nabuasa meninggal dunia akibat luka yang dideritanya.
Tersangka dijerat dengan pasal 466 ayat (1) dan ayat (2) KUHP terkait penganiayaan berat dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Baca Juga: Ini Pesan Kapolres TTS Bagi 49 Anggota Polri Yang Naik Pangkat
Namun demikian, penyidik masih membuka kemungkinan adanya perubahan pasal seiring perkembangan hasil penyidikan, mengingat salah satu korban telah meninggal dunia.
Polres TTS menetapkan Leonard Asbanu sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan dan pengrusakan bangunan di Desa Bena, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten TTS pada Rabu (3/6/2026) lalu.
Leonard Asbanu menjadi tersangka setelah polisi memeriksa sejumlah saksi dan melakukan gelar perkara.
Peristiwa ini dilaporkan beberapa waktu lalu dan mengakibatkan Kepala Desa Bena, Kabupaten TTS, Charles Nabuasa, beserta adiknya, Gustaf Nabuasa, mengalami luka-luka serius.