digtara.com -Kuasa hukum empat terlapor dalam kasus dugaan intimidasi terhadap dr. Icha meminta penyidik Polda NTT turut mendalami penanganan pasien di RSUD Kefamenanu sebelum dirujuk ke RS Leona.
Anggota tim kuasa hukum, Amos Lafu, mengatakan pihaknya memperoleh informasi bahwa
RSUD Kefamenanu ternyata memiliki stok serum antibisa ular (anti venom).
Padahal sebelumnya, kata dia, keluarga pasien memperoleh informasi bahwa rumah sakit tersebut tidak memiliki anti venom sehingga pasien harus dirujuk.
"Ternyata setelah dikonfirmasi kepada Direktur RSUD Kefamenanu, ada anti venom di sana. Karena itu kami mendorong hal ini juga dibuka secara terang benderang," ujarnya pada Jumat (17/7/2026).
Menurut Amos, penyidik perlu meminta keterangan dari pihak RSUD Kefamenanu mengenai prosedur rujukan dan ketersediaan obat saat itu.
Ia juga mempertanyakan mekanisme rujukan pasien dari RSUD Kefamenanu yang merupakan rumah sakit tipe B ke RS Leona yang berstatus tipe C.
Baca Juga: BK DPRD TTU Rampungkan Hasil Pemeriksaan, Pekan Depan Hasil Diumumkan
"Dalam aturan rujukan kesehatan, rujukan umumnya dilakukan dari rumah sakit tipe B ke tipe B atau tipe A. Karena itu aspek ini juga perlu didalami," katanya.
Amos berharap seluruh rangkaian penanganan pasien, mulai dari rumah sakit awal hingga perawatan di RS Leona, diperiksa secara menyeluruh agar perkara dapat diungkap berdasarkan fakta.