digtara.com -Gerak cepat dilakukan aparat kepolisian Polres Belu mengungkap kasus pembuangan bayi yang terjadi di wilayah hukum Polres Belu beberapa waktu lalu.
Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob
Polda NTT dan Satreskrim
Polres Belu menangkap sepasang pria dan wanita di Kota Kupang pada Jumat (17/7/2026) malam.
Polisi mengamankan IAD (21) dan pasangannya DSA (20). IAD merupakan warga Desa Manleten, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu, NTT.
Sementara pasangannya DSA merupakan warga Kelurahan Bardao, Kecamatan Atambua Barat, Kabupaten Belu.
Dalam penangkapan yang dipimpin Ipda Theorangga Rohi, tim Resmob Polda NTT dan Satreskrim Polres Belu mengamankan IAD dan DSA di Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
IAD dan DSA diduga membuang bayi hasil hubungan gelap mereka pada Kamis, 16 Juli 2026.
Baca Juga: Polisi Leting 22/27 TFTT Polda NTT Berbagi Bansos Bagi Warga Batakte
Bayi tersebut ditemukan sekira pukul 13.00 Wita di Bendungan Haekrit, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu.
Pasca penemuan ini, tim Identifikasi dan penyidik Satreskrim Polres Belu sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di bendungan Haekrit.
Jenazah bayi tersebut ditemukan masyarakat setempat dalam keadaan dikubur dengan tidak layak.
Polres Belu menduga kuat kalau pelaku pembuangan bayi kabur ke Kota Kupang.
Kasat Reskrim Polres Belu, AKP Rahmat Hidayat meminta bantuan tim Unit Resmob Polda NTT.
Aparat Satreskrim
Polres Belu mengantongi bukti rekaman CCTV terkait kendaraan yang digunakan oleh terduga pelaku dengan nomor polisi DH 52** LD.
Tim Unit Resmob Polda NTT mendalami kepemilikan kendaraan tersebut.
Diperoleh informasi kalau pemilik kendaraan tersebut tinggal di Kelurahan Oesao, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, NTT.
Namun kendaraan sudah ditarik oleh leasing FIF Kota Kupang pada bulan November tahun 2025.
Dari hasil koordinasi dengan pihak FIF finance, kendaraan tersebut telah ditarik dan sudah dilelang kembali pada show room Timor Motor Kupang, Kelurahan Oebufu, Kota Kupang.
Baca Juga: Berantas Penyelundupan, Ratusan Ballpress Pakaian Bekas Impor Ilegal Dilimpahkan Polda NTT ke Kejaksaan Dari show room inilah diketahui kalau kendaraan tersebut sudah dibeli oleh DSA yang juga warga Kabupaten Belu.
Pada Jumat tengah malam, tim Resmob Polda NTT mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku yang berada di wilayah Kota Kupang.
Kasat Reskrim
Polres Belu, AKP Rahmat Hidayat dan tim Resmob
Polda NTT dipimpin Ipda Theorangga Rohi mendatangi kediaman kedua terduga pelaku di Kelurahan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Kedua terduga pelaku mengakui perbuatannya dihadapan Kasat Reskrim
Polres Belu.
Kedua nya pun bersedia mempertanggungjawabkan perbuataan mereka.
Polisi langsung membawa kedua terduga pelaku ke Mako Ditreskrimum Polda NTT untuk pemeriksaan awal.
Orang tua dari kedua terduga pelaku sendiri tidak mengetahui terkait kehamilan dan proses melahirkan terduga pelaku DSA.
Kedua terduga pelaku untuk sementara diamankan di ruangan Unit Resmob Polda NTT dengan memperhatikan hak hak terduga pelaku sambil menunggu dijemput oleh Satreskrim Polres Belu.
Baca Juga: Polisi Leting 22/27 TFTT Polda NTT Berbagi Bansos Bagi Warga Batakte