digtara.com - Pemerintah mengalokasikan lebih dari separuh Tambahan Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2026 untuk Aceh guna mempercepat pemulihan infrastruktur pascabencana, khususnya perbaikan jalan dan jaringan irigasi yang menjadi penopang aktivitas ekonomi masyarakat.
Dari total Tambahan TKD untuk
Aceh sebesar Rp1,652 triliun, sekitar Rp972,92 miliar atau lebih dari 50 persen dialokasikan bagi sektor infrastruktur.
Dana tersebut difokuskan untuk memperbaiki akses transportasi dan sistem irigasi agar distribusi barang serta aktivitas pertanian dapat kembali berjalan normal.
Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, mengatakan pemulihan infrastruktur merupakan fondasi utama dalam membangkitkan kembali perekonomian masyarakat yang terdampak bencana.
"Jalan dibutuhkan untuk memulihkan mobilitas dan distribusi barang, sedangkan jaringan irigasi menjadi penopang keberlanjutan produksi pertanian," ujarnya.
Selain sektor infrastruktur, Tambahan TKD juga dialokasikan sebesar Rp194,93 miliar untuk bidang pendidikan, Rp60,43 miliar untuk sektor pertanian, Rp39,31 miliar untuk kesehatan, serta Rp361,62 miliar untuk berbagai urusan pemerintahan lainnya.
Baca Juga: Satgas PRR Kawal Pembangunan Jembatan Permanen untuk Pulihkan Akses Warga Simalungun
Komposisi anggaran tersebut menunjukkan bahwa pemulihan fisik menjadi prioritas, disertai penguatan pelayanan dasar dan sektor ekonomi masyarakat.
Pemerintah Aceh Kelola Rp824,82 MiliarDari total Tambahan TKD tersebut, Pemerintah Provinsi Aceh menerima alokasi sebesar Rp824,82 miliar.
Dana itu didistribusikan kepada 15 Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) untuk membiayai berbagai program penanggulangan bencana, rehabilitasi dan rekonstruksi, pemulihan infrastruktur, hingga bantuan pendidikan bagi anak-anak terdampak.
"TKD Rp824 miliar semuanya sedang berjalan. Dana tersebut dibagi kepada 15 SKPA untuk melaksanakan penanggulangan bencana, termasuk program rehabilitasi dan rekonstruksi hingga bantuan pendidikan bagi anak-anak terdampak," kata M. Nasir.
Pelaksanaan program tersebut telah memiliki dasar hukum melalui Peraturan Gubernur Aceh Nomor 10 Tahun 2026.
Hingga saat ini, sebanyak 11 pemerintah kabupaten/kota telah menetapkan peraturan kepala daerah terkait pergeseran APBD, yakni
Aceh Barat Daya,
Aceh Barat,
Aceh Jaya,
Aceh Tamiang,
Aceh Tenggara, Gayo Lues, Nagan Raya, Banda
Aceh, Langsa, Lhokseumawe, dan Subulussalam. Sementara itu,
Aceh Selatan,
Aceh Singkil, dan Sabang masih menyelesaikan proses penetapannya.
Didukung Hibah Antardaerah dan Bantuan Pusat
Penggunaan Tambahan TKD mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.3/1084/SJ tertanggal 2 Maret 2026 tentang Penyesuaian Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2026 bagi wilayah terdampak bencana di
Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Kebijakan tersebut juga membuka ruang pemberian hibah antardaerah bagi wilayah yang tidak menerima Tambahan TKD namun tetap membutuhkan percepatan pemulihan.
Pemerintah daerah di Sumatera Utara dan Sumatera Barat telah berkomitmen menyalurkan bantuan keuangan senilai Rp289 miliar kepada daerah terdampak di Aceh.
Hingga pertengahan Juni 2026, sekitar Rp239 miliar di antaranya telah masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) penerima.
Selain dukungan tersebut, pemerintah pusat juga mengalokasikan dana sebesar Rp515 miliar untuk membersihkan dan memulihkan lebih dari 40 ribu hektare lahan sawah yang mengalami kerusakan ringan hingga sedang akibat bencana.
Baca Juga: Satgas PRR Kawal Pembangunan Jembatan Permanen untuk Pulihkan Akses Warga Simalungun Menurut M. Nasir, total lahan pertanian yang terdampak mencapai sekitar 57 ribu hektare.
Penanganan terhadap lahan dengan tingkat kerusakan ringan dan sedang ditargetkan selesai pada 2026, sedangkan lebih dari 16 ribu hektare lahan dengan kategori rusak berat direncanakan dipulihkan pada 2027.