digtara.com - Nathasya Olivia Bessie, salah satu peserta penerimaan Polri untuk jalur Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2026 sempat mengajukan keberatan dan protes terhadap hasil pemeriksaan kesehatan (Rikkes) tahap I.
Nathasya yang sudah tiga kali mengikuti seleksi di Panda Polda NTT dinyatakan gugur dengan kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada tahap Rikkes I.
Keberatan disampaikan lewat pengaduan masyarakat (Dumas) yang diajukan oleh advokat Yusak Langga terkait hasil seleksi salah seorang peserta calon Taruni Akpol.
Baca Juga: Kapolda NTT Serukan Jaga Kedamaian Saat Final Piala Dunia Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) pun menegaskan bahwa seluruh proses penerimaan Taruna dan Taruni Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun Anggaran 2026 di tingkat Panitia Daerah (Panda) telah dilaksanakan secara profesional, transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Klarifikasi berlangsung di ruang Vicon Lantai II
Polda NTT, Jumat (17/7/2026), dipimpin Auditor Kepolisian Madya (AKM) Tingkat III Itwasda
Polda NTT Kombes Pol. F.X. Irwan Arianto.
Hadir pula Kabid Hukum Polda NTT, Kabiddokkes, perwakilan Biro SDM, Bidpropam, tim dokter spesialis gigi, pihak pengadu, mantan calon taruni beserta orang tua.
Baca Juga: SPN Polda NTT Bakal Didik 146 Orang Calon Bintara Remaja
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol. Henry Novika Chandra mengatakan, klarifikasi tersebut merupakan bentuk keterbukaan Polda NTT menindaklanjuti pengaduan masyarakat sekaligus memastikan seluruh tahapan rekrutmen anggota Polri berjalan sesuai prinsip BETAH (Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis).
"Polda NTT berkomitmen memberikan ruang kepada masyarakat untuk menyampaikan pengaduan maupun keberatan terhadap proses seleksi. Seluruh laporan akan ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan berdasarkan fakta serta ketentuan yang berlaku. Hal ini merupakan bagian dari komitmen kami menjaga integritas proses rekrutmen anggota Polri," ujar Kombes Pol. Henry Novika Chandra.
Dalam forum klarifikasi, Biro SDM Polda NTT memaparkan rekam jejak peserta atas nama Nathasya Olivia Bessie, yang diketahui telah mengikuti seleksi Taruni Akpol sebanyak tiga kali.
Baca Juga: Antisipasi Kecelakaan Laut, Polres Manggarai Barat Sebarkan Himbauan Dalam Dua Bahasa
Pada seleksi Tahun Anggaran 2024, yang bersangkutan dinyatakan TMS pada sidang akhir tingkat Panda Polda NTT karena kalah peringkat kuota.
Pada Tahun Anggaran 2025, peserta kembali dinyatakan TMS pada Uji Kemampuan Jasmani akibat memperoleh nilai nol pada materi chinning.
Sementara pada Tahun Anggaran 2026, peserta dinyatakan TMS pada Pemeriksaan Kesehatan (Rikkes) Tahap I.
Kabiddokkes Polda NTT melalui tim medis juga menjelaskan bahwa keputusan medis didasarkan pada pemeriksaan klinis yang terukur.
Baca Juga: Pasangan Pelaku Buang Bayi di Belu Dibekuk Tim Resmob Polda NTT dan Polres Belu di Kota Kupang
Diagnosis protusi berat ditegakkan berdasarkan kondisi rahang dan gigi yang melewati batas normal sehingga berpengaruh terhadap aspek estetika maupun fungsi pengunyahan.
Penilaian tersebut mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2016 serta Keputusan Kapolri Nomor Kep/1115/X/2016 tentang pedoman pemeriksaan kesehatan dalam seleksi penerimaan anggota Polri.
Baca Juga: Kapolda NTT Serukan Jaga Kedamaian Saat Final Piala Dunia Tim dokter juga menjelaskan bahwa perubahan kondisi rongga mulut dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor, di antaranya proses pertumbuhan, kebiasaan mouth breathing, hingga tidak digunakannya retainer setelah pelepasan kawat gigi.
Selain itu, dokter spesialis ortodonti drg. Melissa Yolanda K., Sp.Ort. memberikan klarifikasi terkait adanya kesalahpahaman administratif mengenai istilah CBCT yang tercantum dalam dokumen.
Ia menjelaskan bahwa tulisan tersebut merujuk pada alamat tempat praktik, bukan metode pemeriksaan yang digunakan.
Adapun pemeriksaan yang dilakukan terhadap peserta adalah Sefalometri (2D) dan hasilnya tetap menunjukkan indikasi protusi.
Baca Juga: SPN Polda NTT Bakal Didik 146 Orang Calon Bintara Remaja Sementara itu, Bidpropam Polda NTT menyampaikan bahwa pengaduan masyarakat terkait hasil pemeriksaan kesehatan tersebut sebelumnya telah diaudit dan diinvestigasi oleh Biropaminal Divpropam Polri.
Hasil penyelidikan menyatakan tidak ditemukan adanya pelanggaran disiplin maupun pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang dilakukan ketua tim pemeriksaan kesehatan
Polda NTT.
Hasil penyelidikan tersebut juga telah disampaikan secara resmi kepada pihak pelapor melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).
Baca Juga: Antisipasi Kecelakaan Laut, Polres Manggarai Barat Sebarkan Himbauan Dalam Dua Bahasa
Kabid Humas Polda NTT menegaskan bahwa seluruh proses seleksi penerimaan anggota Polri dilaksanakan berdasarkan aturan yang berlaku dan diawasi secara berlapis guna menjamin objektivitas setiap tahapan.
"Rekrutmen anggota Polri dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip BeTAH. Setiap keputusan diambil berdasarkan hasil pemeriksaan yang objektif, dapat dipertanggungjawabkan, serta diawasi oleh fungsi pengawasan internal maupun eksternal. Kami berharap masyarakat dapat memahami bahwa seluruh proses dilakukan secara profesional demi menghasilkan calon anggota Polri yang memenuhi standar yang telah ditetapkan," tandas Kombes Pol. Henry Novika Chandra.
Klarifikasi ini menjadi bagian dari komitmen Polda NTT dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas proses rekrutmen anggota Polri.