digtara.com - ARS, seorang laki-laki yang berdomisili di Kelurahan Sumlili, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang, NTT tidak berkutik saat diamankan polisi dari tim Zero Ditres PPA dan PPO Polda NTT bersama penyidik dari Subdit II/Anak.ARS ditangkap di kediamannya di Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang pada Minggu (19/7/2026) petang.
Ia merupakan pelaku dugaan persetubuhan terhadap anak yang ditangani pihak kepolisian.
Proses penangkapan berlangsung dengan aman dan lancar tanpa perlawanan.
Tersangka langsung dibawa ke Mapolda Nusa Tenggara Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda NTT Kombes Pol DR. Nova Irone Surentu menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap tindak pidana yang melibatkan perempuan dan anak serta memberikan perlindungan hukum kepada para korban.
Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan apabila mengetahui atau menemukan dugaan tindak pidana terhadap perempuan dan anak agar dapat segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
Baca Juga: Kapolda NTT Serukan Jaga Kedamaian Saat Final Piala Dunia
Proses hukum terhadap tersangka saat ini masih berlangsung dan penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.