digtara.com - Tim Joint Investigation bentukan Polda NTT terus berupaya mengusut kasus kematian dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr. Icha Pakaenoni.Tim melibatkan empat saksi ahli dalam proses penyelidikan terkait dugaan intimidasi oleh tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU),
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum)
Polda NTT sekaligus Ketua Tim Joint Investigation, Kombes Pol. Sigit Haryono mengatakan keempat saksi ahli tersebut berasal dari berbagai disiplin ilmu untuk mengkaji secara menyeluruh fakta-fakta yang ditemukan dalam perkara.
"Kami pakai empat saksi ahli dalam perkara ini. Pertama ahli psikologi, ahli kriminologi/viktimologi, ahli hukum pidana, dan ahli bahasa," ujar Kombes Pol. Sigit Haryono pada Senin 20 Juli 2026.
Masing-masing ahli memberikan analisis sesuai bidang keilmuannya, termasuk menilai penggunaan kata-kata, gestur, serta dampak psikologis yang berkaitan dengan peristiwa yang sedang diselidiki.
"Para ahli memberikan pendapat berdasarkan fakta yang ada, misalnya dari sisi perkataan, gesturnya, maupun aspek lainnya sesuai bidang keahlian masing-masing," jelasnya.
Keterlibatan para ahli diharapkan mampu memberikan gambaran yang utuh mengenai rangkaian peristiwa, sehingga proses penegakan hukum dapat dilakukan secara objektif.
Baca Juga: Tim Joint Investigation Polda NTT Panggil Keluarga Dokter Icha Sampaikan Perkembangan Penanganan Perkara
"Sehingga dari berbagai ahli atau disiplin ilmu ini akan menggambarkan secara utuh peristiwa ini. Kita berharap masyarakat mengikuti prosesnya sampai persidangan, sehingga peristiwanya jelas dan alat buktinya jelas. Harapan kami akan memberikan suatu putusan yang jelas apabila itu merupakan suatu peristiwa pidana," tegasnya.