digtara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berencana menurunkan tim untuk melakukan investigasi terkait kasus kematian dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr. Icha.Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati mengatakan hal tersebut usai mengunjungi kediaman orang tua almarhumah dr. Icha di Perumahan RSS Baumata, Kabupaten Kupang, Selasa 21 Juli 2026.
"Nanti tim dari
LPSK akan turun untuk melakukan investigasi," ujar Sri.
Ia menjelaskan, kunjungan tersebut merupakan tindak lanjut atas surat permohonan yang diajukan keluarga almarhumah dr. Icha kepada LPSK.
"Kami ke sini (Kupang) menindaklanjuti karena ada permohonan dari keluarga. Kami juga datang untuk menguatkan keluarga agar tetap melanjutkan setiap proses hukum dalam kasus ini demi mendapatkan keadilan," ujarnya.
Ia menegaskan, hingga saat ini LPSK belum memberikan pendampingan secara resmi.
Namun, kata Sri pihaknya telah memberikan informasi hukum dan penguatan kepada keluarga mengenai langkah-langkah yang dapat ditempuh dalam proses pencarian keadilan.
Baca Juga: Empat Saksi Ahli Bantu Ungkap Kasus Dugaan Intimidasi Dokter Icha Pakaenoni
Menurutnya, dalam pertemuan tersebut pihaknya banyak berdiskusi mengenai perlindungan terhadap saksi dan korban, termasuk pentingnya memberikan keterangan sesuai fakta yang dilihat, didengar, dan dialami agar dapat membantu mengungkap perkara secara terang.
Kuasa hukum keluarga dr. Icha, Viktor Emanuel Manbait, mengatakan sejak kasus tersebut menjadi perhatian publik secara nasional, LPSK turut memberikan perhatian terhadap penanganannya.
Menurut Viktor, sebagai lembaga negara, LPSK memiliki kewenangan untuk memberikan perlindungan kepada saksi dan korban.
Karena itu, kata dia kehadiran LPSK di rumah keluarga mendiang menjadi langkah awal untuk mendata kebutuhan perlindungan yang akan diberikan.
"Mereka (
LPSK) masih melakukan assessment untuk memastikan jenis pendampingannya seperti apa," kata Viktor.
Ia memastikan, setelah kunjungan tersebut,
LPSK akan melanjutkan proses pendampingan sesuai hasil asesmen yang dilakukan.
Dalam pertemuan itu, lanjut Viktor, juga dibahas perkembangan pemeriksaan saksi-saksi yang telah dimintai keterangan maupun langkah koordinasi yang akan dilakukan bersama penyidik kepolisian.
"Kami berharap dengan hadirnya LPSK dapat memberikan rasa nyaman bagi para saksi yang nanti akan memberikan kesaksian dalam proses ini, sehingga kasus ini bisa terungkap secara komprehensif," pungkasnya.