Tidak Berizin, Polisi di Sumba Barat Daya Tindak Penjual BBM Bersubsidi Eceran

Imanuel Lodja - Rabu, 22 Juli 2026 09:10 WIB
istimewa
Aparat keamanan Polres Sumba Barat Daya saat menertibkan penjual BBM eceran karena tidak mengantongi izin resmi

digtara.com - Aparat keamanan dari Polres Sumba Barat Daya menertibkan dan menindak penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah hukum Polres Sumba Barat Daya.Penertiban oleh Unit Tipidter Satreskrim dan gabungan tim Unit Reaksi Cepat (URC) dipimpin KBO Sat Reskrim Polres Sumba Barat Daya, Aiptu Hendrikus F. Tupa pada Selasa (21/7/2026) siang.

Polisi melakukan penertiban di jalan seputaran Kota Tambolaka, dari jalan di depan Pertamina Taworara sampai di jalan Poma Polres sumba Barat Daya, Kecamatan Kota Tambolaka, Kabupaten Sumba Barat Daya.

"Benar, telah dilakukan penindakan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dilakukan beberapa warga," ujar Kapolres Sumba Barat Daya, AKBP Harianto Rantesalu melalui Kasat Reskrim, Iptu Yakobus K. Sanam pada Selasa malam.

Sejak pukul 11.00 Wita, aparat keamanan mendatangi penjual atau pengecer BBM subsidi yang menjual di pinggir jalan raya.

Polisi kemudian melakukan pengecekan terhadap dokumen izin usaha niaga BBM. Bagi pengecer BBM yang tidak dilengkapi dokumen perizinan dari instansi terkait dan bukan merupakan mitra Pertamina untuk melakukan penjualan BBM bersubsidi, langsung ditindak tim gabungan.

Tim gabungan langsung melakukan penindakan dengan mengamankan barang temuan dan dilengkapi dengan surat tanda terima barang.

Baca Juga: Polres Sumba Barat Daya Amankan Dua Pelaku Pembunuhan

Dalam penindakan ini, polisi mengamankan BBM jenis Pertalite sebanyak 285 liter dan Solar sebanyak 495 liter.

Kasat merinci, tim mengamankan empat buah jerigen kapasitas lima liter berisi solar yang merupakan milik YBM.

Dua buah jerigen kapasitas 20 liter berisi pertalite, dua buah jerigen kapasitas lima liter berisi solar dan tujuh botol aquase berisi pertalite milik FBM.

12 botol aquase berisi pertalite milik ADP, delapan botol aquase berisi pertalite, satu jerigen kapasitas lima liter solar milik PD.

Dua botol aquase berisi pertalite milik AWK. Empat jerigen kapasitas lima liter berisi solar dan dua botol aquase berisi pertalite milik AP.

Lima botol aquase berisi pertalite dan empat jerigen kapasitas lima liter solar milik AC. Delapan jerigen kapasitas lima liter berisi solar, satu jerigen kapasitas lima liter berisi pertalite dan 11 botol aquase berisi pertalite milik PM.


Lima botol aquase berisi pertalite milik EG. Lima jerigen kapasitas lima liter solar milik E. Lima jerigen kapasitas 20 liter berisi solar, tujuh jerigen kapasitas lima liter berisi solar milik YBK.

Dua jerigen kapasitas lima liter berisi solar dan empat botol aquase berisi pertalite milik JJL. Dua jerigen kapasitas lima liter berisi pertalite, empat botol aquase berisi pertalite, tiga jerigen kapasitas 20 liter berisi pertalite dan empat jerigen kapasitas 30 liter berisi solar milik TKD.

⁠13 botol aquase berisi pertalite milik PS. Dua jerigen kapasitas 30 liter berisi solar, dua jerigen kapasitas 20 liter berisi solar, lima jerigen kapasitas lima lter berisi solar, dua jerigen kapasitas lima liter berisi pertalite, dan tujuh botol aquase berisi pertalite milik SM.

Selain itu ada pula satu jerigen kapasitas 20 liter berisi pertalite, satu jerigen kapasitas lima liter berisi pertalite dan 10 botol aquase berisi Pertalite milik ML.

"Total secara keseluruhan (BBM bersubsidi diamankan) yakni Pertalite sebanyak 285 liter dan Solar sebanyak 495 liter," ujar Kasat.

Mantan Kasat Resnarkoba Polres Sikka ini menyebutkan pula sebelum melakukan penindakan terhadap para pelaku penyalahgunaan BBM subsidi, aparat keamanan dari Unit Tipidter Satreskrim Polres Sumba Barat Daya terlebih dahulu melakukan sosialisasi.

Baca Juga: Polres Sumba Barat Daya Amankan Dua Pelaku Pembunuhan

"(sosialisasi) diawali dengan cara mendatangi para penjual BBM bersubsidi dan memberikan himbauan untuk tidak boleh menjual BBM Bersubsidi tanpa dilengkapi dokumen izin usaha niaga BBM yang sah. unit Tipidter Satreskrim juga telah melakukan himbauan secara langsung d SPBU Taworara dan Radamata," ujar Kasat.

Tim kemudian membuat laporan dan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga berkoordinasi dengan dinas terkait untuk melakukan tindakan represif terkait dengan pengangkutan BBM bersubsidi jenis pertalite.

Selain itu, penyidik satreskrim Polres Sumba Barat Daya memeriksa para pemilik BBM tersebut di Mako Polres Sumba Barat Daya.

⁠Semua barang bukti berupa BBM diamankan di ruangan Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Sumba Barat Daya sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

Editor
: Arie

Tag:

Berita Terkait

Nusantara

Masyarakat TTU Pertanyakan Kelangkaan BBM Yang Berakibat Antrian di SPBU

Nusantara

Kendaraan Roda Empat di TTU Hanya Dibolehkan Isi BBM di SPBU 120 Liter Per Hari

Nusantara

Mantan Kades Nangga Mutu Buat Pertanggungjawaban Tidak Sesuai Program, Negara Rugi Ratusan Juta Rupiah

Nusantara

BBM di TTU Langka Hingga Warga Mengantre, Polres TTU Awasi Dugaan Penyalahgunaan

Nusantara

Bahlil Tegaskan BBM Subsidi Tidak Naik! Harga Pertamax Turun Jadi Rp15.950 per Liter

Nusantara

Dua Kali Mangkir Dipanggil Sebagai Saksi Dugaan Kasus Korupsi Dana Desa, Kades di Sumba Barat Daya Dijemput Polisi