digtara.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) masih mendalami aspek administrasi dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan Kapal Layar Motor (KLM) Putri Sakinah.KLM Putri Sakinah tenggelam di perairan Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT beberapa waktu lalu menyebabkan beberapa orang meninggal dunia dan hilang.
Pada Selasa (21/7/2026), penyidik Ditreskrimsus
Polda NTT memeriksa dua orang ahli dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.
Pemeriksaan terhadap para ahli dilakukan untuk memperkuat proses penyidikan sekaligus memperoleh keterangan yang komprehensif mengenai mekanisme penerbitan dokumen pelayaran dan pengawasan keselamatan kapal.
"Penyidik Ditreskrimsus Polda NTT telah meminta keterangan dua orang ahli dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, yakni ahli yang membidangi penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) serta ahli di bidang pengawasan keselamatan pelayaran. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra pada Rabu (22/7/2026).
Sesuai hasil pemeriksaan, diketahui bahwa penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) KLM Putri Sakinah oleh KSOP Kelas III Labuan Bajo dilakukan secara elektronik melalui Sistem Inaportnet sesuai mekanisme yang berlaku.
Sementara itu, data awak kapal maupun penumpang diinput secara mandiri oleh agen KLM Putri Sakinah melalui aplikasi Easybook Technology Indo, yang telah terintegrasi dengan sistem pelayanan pelayaran. Data tersebut kemudian diproses sesuai jumlah awak kapal dan penumpang yang diajukan.
Baca Juga: Percepat Penyelesaian Konflik, Wakapolda NTT Turun Langsung ke Adonara Timur
Selain menelusuri proses administrasi keberangkatan kapal, penyidik juga mendalami aspek pengawasan terhadap kelaiklautan kapal.
"Hasil pemeriksaan ahli menjelaskan bahwa pemeriksaan kelayakan kapal dilaksanakan secara berkala setiap tiga bulan oleh KSOP Kelas III Labuan Bajo. Untuk KLM Putri Sakinah sendiri, pemeriksaan tersebut telah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku," jelas Kabid Humas.
Lebih lanjut, hasil keterangan kedua ahli menyimpulkan bahwa proses penerbitan SPB maupun pemeriksaan berkala terhadap KLM Putri Sakinah telah dilaksanakan sesuai mekanisme, prosedur, dan regulasi yang berlaku di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Kabid Humas menambahkan, berdasarkan penjelasan ahli, seluruh proses administrasi pelayaran saat ini telah dilakukan secara digital untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.
"Permohonan penerbitan SPB diajukan secara elektronik melalui Sistem Inaportnet. Setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap, persetujuan diterbitkan oleh sistem. Demikian pula permohonan pemeriksaan kelaiklautan kapal dilakukan melalui Sistem Informasi Manajemen Kapal (SIMKAPEL) dan diproses sesuai prosedur hingga memperoleh persetujuan," ungkapnya.
Kombes Pol. Henry Novika Chandra menegaskan, penyidik akan terus mendalami seluruh aspek teknis maupun administrasi dalam perkara tersebut dengan mengedepankan alat bukti, keterangan saksi, serta pendapat para ahli guna memastikan setiap proses penyidikan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
"Polda NTT berkomitmen menangani setiap perkara secara objektif berdasarkan fakta hukum yang diperoleh selama proses penyidikan. Seluruh perkembangan penanganan perkara akan disampaikan kepada masyarakat sesuai tahapan penyidikan yang berlaku," tutupnya.