digtara.com - Pasangan pria dan wanita di Kota Kupang, NTT terlibat persoalan penganiayaan dan perusakan sepeda motor.Bhabinkamtibmas Kelurahan Batuplat, Polsek Alak, Polresta Kupang Kota, Aiptu Imran M. Ibrahim turun tangan menyelesaikan persoalan ini melalui pendekatan problem solving.
Kegiatan itu dilaksanakan di salah satu rumah kos di Gang Lentera, RT 26/RW 10, Kelurahan Batuplat, Kecamatan Alak,
Kota Kupang, Senin (20/7/2026) malam.
Bhabinkamtibmas menerima laporan dari warga, terkait dugaan penganiayaan dan perusakan sepeda motor yang dilakukan oleh seorang pria berinisial DNR (45), yang saat ini tinggal di rumah kos tersebut.
Korban dalam kejadian itu adalah seorang perempuan berinisial MRL (45), yang diketahui memiliki hubungan asmara dengan pelaku.
Berdasarkan hasil klarifikasi di lokasi, korban datang ke kos pelaku untuk mengambil sepeda motor miliknya yang telah dititipkan kepada pelaku selama sekitar tiga bulan.
Namun pelaku menolak menyerahkan kendaraan tersebut dengan alasan korban masih dalam kondisi sakit dan belum layak mengendarai sepeda motor.
Baca Juga: Ditjenpas NTT Peduli Anak Panti Asuhan Lewat Aksi Senyum PAS Pada Peringatan Hari Anak
Penolakan itu memicu pertengkaran hingga pelaku mengambil palu besi dan memukul sepeda motor korban hingga mengalami kerusakan.
Melihat kendaraannya dirusak, korban membalas dengan memukul pelaku menggunakan helm.
Pelaku kemudian mengejar korban yang berusaha menyelamatkan diri. Saat berlari, korban terjatuh, mengalami luka lecet pada kedua lutut akibat terbentur batu dan sempat tidak sadarkan diri.
Aiptu Imran Ibrahim segera mendatangi lokasi, mengamankan situasi, memberikan pertolongan awal kepada korban, serta melakukan interogasi terhadap kedua belah pihak setelah kondisi korban membaik.
Bhabinkamtibmas kemudian memberikan nasihat dan pemahaman hukum kepada pelaku bahwa tindakan penganiayaan maupun perusakan merupakan perbuatan yang dapat diproses secara pidana.
Setelah dilakukan pendekatan secara persuasif, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan, membuat surat pernyataan damai, serta pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari melalui Kapolsek Alak, AKP I Ketut Setiasa mengapresiasi langkah cepat Bhabinkamtibmas dalam menangani setiap persoalan masyarakat dengan mengedepankan problem solving dan restorative justice.
"Permasalahan yang terjadi di tengah masyarakat sedapat mungkin diselesaikan melalui musyawarah apabila memenuhi syarat dan ada kesepakatan kedua belah pihak," ujar Kapolsek Alak.
AKP Ketut Setiasa juga menghimbau masyarakat untuk menahan diri, tidak menggunakan kekerasan dalam menyelesaikan persoalan, karena tindakan tersebut dapat berujung pada proses hukum pidana.
"Polsek Alak akan terus mendorong para Bhabinkamtibmas untuk hadir sebagai problem solver di tengah masyarakat, guna menjaga situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah hukum Polsek Alak, Polresta Kupang Kota," ujar Kapolsek Ketut.