digtara.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menuntaskan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat.Dua perkara dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM jenis solar subsidi telah memasuki tahap penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) ke Kejaksaan.
Kedua perkara tersebut merupakan hasil penyidikan berdasarkan laporan polisi nomor LP-A/4/II/2026 tanggal 24 Februari 2026 dan LP-A/9/IV/2026 tanggal 7 April 2026.
"Kedua kasus ini telah melalui proses penyidikan secara profesional dan saat ini memasuki tahap penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada pihak Kejaksaan. Ini merupakan bentuk komitmen Polda NTT dalam menindak setiap penyalahgunaan BBM bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTT, Kombes Pol. Hans Rachmatulloh Irawan pada Rabu (22/7/2026).
Kombes Pol Hans menjelaskan, tersangka pertama berinisial EIL diduga membeli solar subsidi di SPBU Alak, Kota Kupang menggunakan barcode yang telah disiapkan.
EIL kemudian menjual kembali BBM tersebut kepada kapal kayu untuk memperoleh keuntungan.
Dari tangan tersangka, penyidik mengamankan barang bukti sekitar 430 liter solar subsidi yang disimpan dalam 14 jeriken, nota pembelian BBM, uang tunai hasil transaksi.
Baca Juga: Wakapolda NTT : Konflik Adonara Selesai Jika Ada Komitmen Bersama
Ada pula sebuah sampan fiber, dokumen rekomendasi, barcode kendaraan, telepon genggam, sepeda motor beserta STNK, serta barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Sementara itu, tersangka kedua, DL, diduga membeli solar subsidi di SPBU Pertamina Tuak Daun Merah (TDM), Kota Kupang menggunakan mobil Toyota Avanza yang telah dimodifikasi.
Tangki kendaraan disambungkan dengan selang untuk mengalirkan BBM ke sejumlah jerigen yang disimpan di dalam kendaraan, sebelum kemudian dijual kembali kepada nelayan dan pihak lain yang membutuhkan.
Dalam perkara ini, penyidik menyita 430 liter solar subsidi, delapan jerigen kosong, satu unit Toyota Avanza beserta STNK dan kunci kendaraan sebagai barang bukti.
Menurut Kombes Pol. Hans, praktik penyalahgunaan
BBM subsidi tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak langsung terhadap distribusi energi yang seharusnya dinikmati masyarakat yang berhak.
"BBM bersubsidi merupakan program pemerintah untuk membantu masyarakat. Apabila disalahgunakan demi keuntungan pribadi, maka bukan hanya negara yang dirugikan, tetapi juga masyarakat yang benar-benar membutuhkan," tegasnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, potensi kerugian negara yang ditimbulkan dari aktivitas tersangka EIL diperkirakan mencapai sekitar Rp 5,84 juta dalam kurun waktu dua bulan.
Baca Juga: Wakapolda NTT : Konflik Adonara Selesai Jika Ada Komitmen Bersama Sedangkan dari aktivitas tersangka DL, kerugian negara mencapai sekitar Rp 11,69 juta dalam periode empat bulan.
Kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto ketentuan pidana yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan terbaru.
Direktur Reskrimsus Polda NTT menegaskan bahwa pihaknya terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah NTT.
"Kami mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar tidak membeli, menjual, mengangkut, maupun memperdagangkan
BBM bersubsidi secara ilegal. Penyalahgunaan
BBM subsidi merupakan tindak pidana yang memiliki konsekuensi hukum tegas," ujarnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk menggunakan
BBM bersubsidi secara tepat sasaran sesuai ketentuan yang berlaku serta tidak tergiur memperoleh keuntungan dengan cara melanggar hukum.
"Kami berharap masyarakat turut berperan aktif mengawasi distribusi BBM bersubsidi. Apabila menemukan dugaan penyalahgunaan, segera laporkan kepada aparat kepolisian. Dengan kerja sama seluruh elemen masyarakat, distribusi BBM bersubsidi dapat berjalan tepat sasaran dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang berhak," tandas Kombes Pol. Hans Rachmatulloh Irawan.