digtara.com -Upaya penindakan terhadap penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi terus dilakukan aparat keamanan Polres Sumba Barat Daya.
Pada Rabu, 22 Juli 2026, anggota
Polres Sumba Barat Daya kembali mendeteksi para penjual
BBM eceran yang tidak mengantongi izin resmi.
Penindakan sejak pagi hingga siang hari menyasar penjual BBM eceran di jalan Radamata, Jalan Rangga Roko, Jalan Laramate dan sepanjang jalan Taworara, Kecamatan Kota Tambolaka, Kabupaten Sumba Barat Daya.
"Benar, telah dilakukan penindakan penyalahgunaan BBM bersubsidi oleh Unit Tipidter Satreskrim dengan gabungan tim Unit Reaksi Cepat (URC)," ujar Kasat Reskrim Polres Sumba Barat Daya, Iptu Yakobus K. Sanam pada Rabu malam
Penindakan dipimpin Kaur Bin Ops (KBO) Satuan Reskrim Polres Sumba Barat Daya, Aiptu Hendrikus F. Tupa.
Tim mendatangi penjual atau pengecer BBM subsidi yang tidak memiliki izin dan kelengkapan administrasi resmi.
Baca Juga: Tuntaskan Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Ditreskrimsus Polda NTT Serahkan Dua Tersangka ke Kejaksaan
Para pedagang ini bukan merupakan mitra dari Pertamina untuk melakukan penjualan
BBM subsidi jenis pertalite dan solar.
Tim menindak dengan mengamankan barang temuan dan dilengkapi dengan surat tanda terima barang.
Total BBM bersubsidi jenis pertalite yang diamankan sejumlah 230,5 liter.
BBM yang diamankan berupa 12 botol aquase berisi Pertalite dan tiga jerigen kapasitas lima liter berisi pertalite milik DW.
Dua botol jerigen aquase berisi Pertalite milik Fikri. 12 botol aquase berisi pertalite, dua jerigen kapasitad lima liter berisi Pertalite dan satu jerigen kapasitas 20 liter berisi pertalite milik PNB.
Empat botol aquase berisi pertalite milik SNg. Enam botol aquase berisi pertalite milik PNg.
12 botol aquase berisi pertalite, dua jerigen kapasitas lima liter pertalite milik MJ. Empat botol aquase berisi pertalite milik YRK.
Empat botol aquase berisi pertalite, satu jerigen kapasitas 20 liter berisi pertalite milik VI.
Empat botol aquase berisi pertalite milik TWT. 11 botol aquase berisi pertalite milik Yu.
Satu jerigen kapasitas 20 liter berisi pertalite milik YNg. Tiga botol aquase berisi solar milik SR.
Tiga botol aquase berisi pertalite dan satu jerigen kapasitas 20 liter berisi pertalite milik EA.
Baca Juga: Tuntaskan Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Ditreskrimsus Polda NTT Serahkan Dua Tersangka ke Kejaksaan "Setelah dibuatkan laporan, dilanjutkan dengan penyelidikan lebih lanjut," ujar Kasat soal tindak lanjut penindakan ini.
Pihak Polres Sumba Barat Daya juga berkoordinasi dengan dinas terkait untuk melakukan tindakan represif terkait dengan pengangkutan BBM bersubsidi jenis pertalite.
Selanjutnya segera dilakukan pemeriksaan terhadap pemilik BBM tersebut.
Semua barang bukti berupa BBM pertalite dan solar diamankan di Polres Sumba Barat Daya untuk proses lebih lanjut.