digtara.com -Aipda Endy Soleman Boko, Bhabinkamtibmas Kelurahan Fatukoa sekaligus menjabat sebagai Ketua RT 21/RW 01, Kelurahan Bello, Kota Kupang menangani kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Personel Polsek Maulafa ini memediasi dan menyelesaikan persoalan rumah tangga warganya melalui jalur damai.
Insiden ini bermula pada Senin (20/7/2026) siang, ketika seorang warga melaporkan kepada Aipda Endy Boko yang adalah ketua RT di wilayah tersebut, bahwa tetangganya yang bernama AK dianiaya oleh suaminya, JB di kediaman mereka.
Ailda Endy segera mengambil langkah cepat dengan melaporkan kejadian tersebut kepada piket Polsek Maulafa.
Personel piket yang diterjunkan ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) berhasil mengamankan pelaku JB dan membawanya ke Mapolsek Maulafa untuk proses lebih lanjut.
Namun, dalam perkembangannya, korban AK menyatakan tidak ingin memproses hukum suaminya.
Baca Juga: Dua Sepeda Motor di Kupang Tabrakan, Pengendara Terluka dan Patah Tulang
Melihat keinginan korban untuk rekonsiliasi, Aipda Endy setelah berkoordinasi dengan piket Polsek Maulafa, kembali mengambil peran strategis.
Pada Selasa (21/7/2026) pagi, ia mempertemukan kedua belah pihak (suami-istri) dalam forum mediasi.
Pertemuan yang berlangsung kondusif tersebut membuahkan hasil. Kedua pihak sepakat untuk berdamai.
JB, secara terbuka meminta maaf kepada istrinya, AK, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Sebagai bentuk komitmen, JB membuat surat pernyataan yang isinya menyatakan kesediaan untuk diproses secara hukum apabila di kemudian hari tindakan KDRT tersebut terulang kembali.
Kapolresta
Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari melalui Kapolsek Maulafa, AKP M. L. Petterson Riwu memberikan apresiasi atas inisiatif dan tindakan cepat Aipda Endy.
"Ini adalah contoh nyata bahwa penegakan hukum adalah pilihan terakhir (ultimum remedium), sehingga tidak harus selalu berakhir di meja hijau (Pengadilan). Dengan pendekatan humanis dan kearifan lokal, Aipda Endy berhasil menyelesaikan persoalan
KDRT dengan jalan damai yang mengedepankan kepentingan keluarga. Kami apresiasi langkah ini karena tetap berada dalam koridor hukum, terbukti dengan adanya surat pernyataan sebagai ikatan damai," ujar Kapolsek Maulafa pada Kamis (23/7/2026).
AKP Petterson Riwu, menyampaikan imbauan kepada seluruh masyarakat agar kejadian serupa tidak terulang.
Ia juga mengingatkan agar warga tidak bertindak main hakim sendiri, apabila ada persoalan laporkan ke aparat pemerintah setempat untuk dimediasi dan laporkan ke kepolisian apabila terjadi tindak pidana maupun gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas).
"Segera laporkan kepada Polsek Maulafa atau Bhabinkamtibmas setempat apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana maupun gangguan Kamtibmas. Kami siap melayani dan memberikan penyelesaian terbaik sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," tandas mantan Kasat Lantas Polres Belu itu.