Kasus Dokter Icha Naik ke Penyidikan, Penyidik Terapkan Pasal Berlapis

Imanuel Lodja - Kamis, 23 Juli 2026 16:20 WIB
ist
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTT sekaligus Ketua Tim Joint Investigation, Kombes Pol Sigit Haryono saat berdialog dengan penasehat hukum dan orang tua dokter Icha

digtara.com -Penyidik Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan gelar perkara kasus meninggalnya almarhumah dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr. Icha, Kamis (23/7/2026) pagi.

Gelar perkara berlangsung di lantai 2 Direktorat Res PPA dan PPO Polda NTT.

Gelar perkara sejak pukul 09.30 Wita baru selesai pada pukul 12.30 Wita.

Gelar perkara dihadiri tim dari Direktorat Reskrimum, Ditres PPA dan PPO, Ditreskrimsus, Itwasda, Bidang Propam, Bidang Hukum, Kasat Reskrim Polres Kupang serta keluarga dan penasehat keluarga almarhumah.

Gelar perkara ini dilakukan secara internal dan eksternal melibatkan penasehat hukum dan keluarga almarhumah dokter Icha.

Peserta gelar perkara sepakat menaikkan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan.

Baca Juga: Tim Joint Investigation Undang Keluarga Almarhumah Dokter Icha Ikut Gelar Perkara

"(Status kasus) naik sidik," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTT sekaligus Ketua Tim Joint Investigation, Kombes Pol Sigit Haryono usai gelar perkara.

Penyidik yang menangani kasus ini juga menerapkan beberapa pasal. "Ada beberapa pasal," tambahnya.

Para terlapor dijerat dengan pasal 530 dan atau pasal 347 dan atau pasal 466 dan atau pasal 448 uu no 1 tahun 2023 tentang KUHP.

Sejauh ini, puluhan saksi telah diperiksa dan dimintai keterangan untuk mengungkap dugaan tindak pidana dalam kasus tersebut.

Kombes Sigit memastikan hingga kini tidak ada kendala berarti dalam proses penanganan perkara.

Ia juga mengapresiasi seluruh pihak, termasuk para terlapor, yang dinilai kooperatif selama menjalani pemeriksaan.

"Kami berterima kasih kepada semua pihak, termasuk para terlapor yang kooperatif dalam proses pemeriksaan," tandasnya.

Polda NTT membentuk Tim Joint Investigation untuk memperkuat proses penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan intimidasi terhadap dr. Icha.


Kapolda NTT, Irjen Pol Dr Rudi Darmoko menginstruksikan agar penanganan perkara dilakukan secara komprehensif melalui mekanisme Joint Investigation dengan melibatkan sejumlah fungsi terkait di lingkungan Polda NTT dan Polres jajaran.

Pembentukan Tim Joint Investigation merupakan tindak lanjut hasil asistensi bersama Bareskrim Polri guna mengoptimalkan penanganan perkara melalui kolaborasi lintas fungsi.

Tim dipimpin Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT melibatkan Ditres PPA dan PPO, Ditreskrimsus, Polres Timor Tengah Utara (TTU) dan Polres Kupang.

Dalam penanganannya, masing-masing fungsi akan bekerja sesuai kewenangan.

Ditreskrimum Polda NTT mendalami penyebab kematian korban dr. Icha.

Dit PPA dan PPO menangani aspek yang berkaitan dengan perlindungan terhadap perempuan.

Baca Juga: Tim Joint Investigation Undang Keluarga Almarhumah Dokter Icha Ikut Gelar Perkara

Sementara Ditreskrimsus bersama tim siber akan melakukan pendalaman terhadap alat bukti elektronik serta berkoordinasi dengan Laboratorium Forensik (Labfor) Polri apabila diperlukan.

Penyidik juga berkoordinasi dengan ahli pidana, ahli psikologi, ahli grafologi untuk pembandingan tulisan maupun tanda tangan apabila diperlukan, serta tenaga medis guna mendalami kondisi kesehatan korban berdasarkan rekam medis sebagai bagian dari pembuktian ilmiah.

Laporan untuk empat orang terlapor disampaikan pihak keluarga ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda NTT, Jumat (3/7/2026).

Mereka dipolisikan atas dugaan tindak pidana intimidasi dan pelanggaran terhadap perlindungan saksi dan korban.

Laporan tersebut diterima polisi dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STTLP/B/257/VII/2026/SPKT/Polda Nusa Tenggara Timur, tanggal 3 Juli 2026

Perkara ini dilaporkan adalah ayah kandung dr. Icha, Gabriel Pakaenoni didampingi Viktor Manbait yang juga paman almarhumah.

Keluarga mengadukan empat orang, yakni Maria Mathildis Sau, Veronika Lake, Norbertus Tubani, dan Therensius Lazakar.

Tiga dari empat terlapor diketahui merupakan anggota DPRD Kabupaten TTU.

Sementara Maria Mathildis Sau merupakan dokter hewan berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Peternakan Kabupaten TTU sekaligus istri dari terlapor Norbertus Tubani.

Baca Juga: Cari Akar Masalah Konflik di Adonara Timur, Wakapolda NTT Himbau Masyarakat Tidak Terprovokasi


Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 31 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 13 Tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban, sebagaimana dimaksud dalam pasal 530 Undang-undang nomor 1 tahun 2023.

Dugaan intimidasi terjadi di ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Leona Kefamenanu, Kabupaten TTU pada Sabtu, 13 Juni 2026 petang sekitar pukul 17.00 WITA.

Saat itu almarhumah dr. Icha sedang menjalankan tugas sebagai dokter jaga yang menangani pasien rujukan dari RSUD Kefamenanu bernama Kenzo Alexander Taslim.

Korban saat itu telah melakukan pemeriksaan medis dan menyimpulkan pasien mengalami gigitan ular dengan manifestasi lokal sehingga belum memenuhi indikasi pemberian Serum Anti Bisa Ular (SABU).

Namun, menurut isi laporan, keempat terlapor kemudian mempertanyakan tindakan medis yang dilakukan korban dengan nada tinggi dan dinilai mengandung intimidasi.

Dalam laporan disebutkan, Therensius Lazakar mempertanyakan mengapa tindakan medis yang dilakukan hanya memasang infus, memberikan paracetamol dan memasang gips pada kaki pasien.

Baca Juga: Tim Joint Investigation Undang Keluarga Almarhumah Dokter Icha Ikut Gelar Perkara

Selanjutnya, Norbertus Tubani disebut menunjuk-nunjuk wajah korban sambil mengatakan, "Kamu tanda muka saya, saya anggota DPRD Komisi III, mitra kerja Dinas Kesehatan. Saya bisa mencabut izin operasional rumah sakit dan BPJS," ungkapnya dikutip dari laporan polisi.

Sementara Veronika Lake disebut mengaku memegang standar operasional prosedur (SOP) dan menyatakan bahwa setelah enam jam pasien seharusnya mendapat suntikan serum antibisa ular.

Veronika Lake juga disebut berteriak, "Panggil wartawan... panggil wartawan!"

Sedangkan Maria Mathildis Sau dalam laporan polisi mengaku dirinya pernah mengambil serum anti bisa ular di Puskesmas dan menyuntikkannya sendiri kepada pasien.

Pihak keluarga menilai rangkaian pernyataan tersebut merupakan bentuk tekanan verbal dan intimidasi yang terjadi di depan keluarga pasien, pasien lain, serta sejumlah saksi di ruang IGD.


Akibat peristiwa itu, menurut laporan polisi, dr. Icha mengalami tekanan psikis berat hingga menangis dan menghubungi Direktur RS Leona Kefamenanu untuk melaporkan situasi yang dialaminya.

Laporan tersebut juga menguraikan bahwa korban kemudian mengalami trauma mendalam dan diduga melakukan dua kali percobaan bunuh diri.

Percobaan pertama disebut terjadi pada malam 13 Juni 2026 di kediamannya di Residence Biinmafo dengan mengonsumsi obat penenang melebihi dosis.

Percobaan kedua disebut terjadi pada Selasa, 16 Juni 2026 saat menjalani perawatan di RS Leona dengan cara menginjeksikan udara ke selang infus.

Untuk mengatasi tekanan mental yang dialaminya, korban menjalani terapi di Klinik Utama Jiwa Dewanta Mental Healthcare Kupang pada 24 Juni 2026.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilampirkan dalam laporan, korban didiagnosis mengalami depresi berat.

Baca Juga: Tim Joint Investigation Undang Keluarga Almarhumah Dokter Icha Ikut Gelar Perkara

Tragedi itu kemudian berujung pada meninggalnya dr. Icha.

Jenazah dr. Icha ditemukan dalam keadaan tidak bernyawa akibat gantung diri di rumah orang tuanya di Perumahan RSS Baumata, Blok F/19, Kabupaten Kupang, pada Sabtu, 26 Juni 2026 sekitar pukul 16.35 WITA.

Atas dasar rangkaian peristiwa tersebut, keluarga meminta Polda NTT mengusut tuntas dugaan intimidasi yang diduga menjadi penyebab tekanan psikologis yang dialami korban hingga berujung pada kematiannya.

Laporan tersebut memenuhi unsur dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 530 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penyiksaan oleh pejabat publik terhadap seseorang yang mengakibatkan penderitaan fisik maupun mental dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

Editor
: Arie

Tag:

Berita Terkait

Nusantara

Komnas HAM RI Temui Orang Tua Dokter Icha

Nusantara

Tim Jibom Brimob Polda NTT Musnahkan Tiga Bom Pipa Rakitan di Flores Timur

Nusantara

BK DPRD TTU Diminta Tuntaskan Penanganan Dugaan Pelanggaran Etik Anggota DPRD Kasus Intimidasi Pada Dokter Icha Pakaenoni

Nusantara

Penghujung Masa Tugas di Rote Ndao, Kapolres Bagi Sepatu Bagi Siswa Pulau Terluar

Nusantara

Anggota DPR RI Dorong Penyediaan Rumah Aman Bagi Korban Kekerasan dan TPPO

Nusantara

Ditreskrimsus Polda NTT Tuntaskan Kasus Korupsi LLASDP NTT TA 2014