digtara.com -DJA (23), pelaku penganiayaan berat (penikaman) diamankan Tim Jatanras Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Kupang Kota.
Penangkapan dipimpin Kanit Jatanras Polresta
Kupang Kota, Ipda Afred Bire pada Rabu (22/7/2026) malam.
Pelaku yang merupakan warga Kelurahan Kelapa Lima, Kota Kupang ini ditangkap setelah sempat melarikan diri usai menikam korbannya di kawasan Oesapa, Kota Kupang pada awal Juli lalu.
DJA juga ternyata merupakan seorang residivis dalam kasus penganiayaan yang sebelumnya pernah dilaporkan di Polsek Kota Lama.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari,m melalui Kasat Reskrim, AKP Jumpatua Simanjorang membenarkan penangkapan tersebut.
Kasat menjelaskan bahwa peristiwa penikaman ini terjadi pada Sabtu (4/7/2026) dan langsung dilaporkan oleh korban Y ke Mapolresta Kupang Kota dengan nomor laporan LP/B/764/VII/2026/SPKT/Polresta Kupang Kota.
Baca Juga: KPK Mengajar Hadir di Kupang Bangun Generasi Antikorupsi dari Ruang Kelas
"Kejadian bermula dari kesalahpahaman antara korban dan terduga pelaku hingga memicu keributan," tandas Kasat pada Kamis (23/7/2026).
Meski sempat dilerai oleh warga sekitar, terduga pelaku secara tiba-tiba kembali mendatangi korban yang sedang duduk dan langsung menikam paha kanan korban menggunakan sebilah pisau.
Usai menerima laporan, Unit Jatanras langsung melakukan penyelidikan intensif selama kurun waktu 4 hingga 21 Juli 2026.
Dari hasil penelusuran, petugas berhasil mengidentifikasi identitas pelaku penganiayaan berat ini.
Korban juga telah mengonfirmasi secara pasti bahwa DJA adalah pria yang melakukan penyerangan terhadap dirinya.
Saat tim bergerak ke rumahnya di RT 044/RW 017, Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota
Kupang, pelaku sudah tidak berada di tempat.
Unit Jatanras kemudian berkoordinasi dengan anggota Polsek Kota Raja, Aiptu Sidin Mustar, yang tinggal di sekitar kediaman pelaku untuk membantu pemantauan.
Upaya persuasif dan koordinasi tersebut membuahkan hasil. Pada Rabu (22/7/2026), terduga pelaku berhasil diamankan dan diserahkan ke Unit Jatanras Satreskrim Polresta Kupang Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
"Saat ini terduga pelaku sudah berada di Mapolresta Kupang Kota dan sedang menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik Unit Pidana Umum (Pidum) guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," tandas AKP Jumpatua.