digtara.com -Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka mendorong Pemerintah Provinsi NTT maupun pemerintah kabupaten/kota di NTT untuk memperkuat kerjasama dengan kepolisian dalam penyediaan rumah aman (safe house) bagi korban kekerasan dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Diperlukan pula pembentukan Satres PPA dan PPO di jajaran Polres wilayah
Polda NTT, mengingat saat ini telah terbentuk 22 Satres PPA dan PPO di berbagai daerah di Indonesia.
Data yang dipaparkan menunjukkan bahwa NTT masih berada pada kategori zona merah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak serta TPPO.
Bahkan, sepanjang tahun 2017 hingga 2026 tercatat sebanyak 1.116 pekerja migran asal NTT kembali ke tanah air dalam kondisi meninggal dunia.
Untuk itu dibutuhkan langkah yang lebih komprehensif melalui penguatan kelembagaan, anggaran, dan kolaborasi lintas sektor.
Komisi XIII DPR RI juga mendorong adanya dukungan anggaran sekitar delapan persen untuk memperkuat Direktorat PPA dan PPO sebagai bagian dari pengembangan proyek nasional penanganan TPPO.
Baca Juga: Ditreskrimsus Polda NTT Tuntaskan Kasus Korupsi LLASDP NTT TA 2014
Hal ini disampaikan anggota
DPR RI dari PDI Perjuangan ini dalam audiensi Komisi XIII
DPR RI, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di ruang kerja Kapolda NTT, Rabu (22/7/2026) petang.
Pertemuan tersebut dipimpin Kapolda NTT, Irjen Pol. Dr. Rudi Darmoko didampingi Direktur Reserse PPA dan PPO Polda NTT, Kombes Pol Nova Surentu.
Hadir dalam audiensi itu anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati, Mahyudin serta Antonius Wibowo.
Rieke menekankan pentingnya penguatan Direktorat Reserse PPA dan PPO, khususnya dari sisi sumber daya manusia agar semakin optimal dalam menangani berbagai persoalan yang berkaitan dengan perempuan dan anak.
Dalam forum tersebut juga disampaikan harapan agar Polda NTT dapat menjadi pilot project nasional dalam penanganan TPPO.
LPSK menyampaikan bahwa Provinsi NTT masih menjadi salah satu daerah dengan angka kasus
TPPO dan TPKS yang tinggi di Indonesia.
LPSK mengapresiasi langkah aktif Polda NTT dalam mengajukan permohonan restitusi bagi korban.
Namun LPSK mengingatkan bahwa sesuai ketentuan perundang-undangan, pengajuan restitusi merupakan kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
LPSK juga mengusulkan agar pemeriksaan terhadap korban
TPPO dapat dilakukan langsung di tempat tinggal korban sebagai bentuk perlindungan dan pemulihan psikologis.
Selain itu, LPSK meminta agar Rumah Sakit Bhayangkara dapat menerima korban-korban penganiayaan berat, termasuk korban kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Mekanisme pembiayaan diharapkan dapat ditanggung melalui skema restitusi setelah proses perhitungannya selesai.
Dalam kesempatan tersebut, LPSK juga menyampaikan rencana pelaksanaan kegiatan bersama Polda NTT dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun LPSK yang akan digelar pada 5 Agustus 2026.
Selain itu, para peserta audiensi mengingatkan momentum Hari Anak Nasional pada 23 Juli 2026 dan Hari Internasional Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang pada 30 Juli, sebagai penguat komitmen seluruh pemangku kepentingan dalam memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak.
Baca Juga: Ditreskrimsus Polda NTT Tuntaskan Kasus Korupsi LLASDP NTT TA 2014
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah turut menekankan pentingnya penerapan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dalam penanganan perkara
TPPO.
Menurutnya, penggunaan undang-undang tersebut akan memberikan efek jera yang lebih kuat dibandingkan menggunakan ketentuan lain dengan ancaman pidana yang lebih ringan.
Kapolda NTT menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas kunjungan Komisi XIII DPR RI, Komnas HAM, dan LPSK.
Kapolda memaparkan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah NTT, termasuk berbagai langkah yang telah dilakukan Polda NTT dalam menangani tindak pidana perdagangan orang (TPPO), tindak pidana kekerasan seksual (TPKS), serta perlindungan terhadap perempuan dan anak.
Kapolda NTT Irjen Pol. Dr. Rudi Darmoko mengatakan bahwa audiensi tersebut menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antara Polri, DPR RI, Komnas HAM, LPSK, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan untuk memberikan perlindungan yang lebih maksimal kepada masyarakat, khususnya perempuan, anak, serta korban tindak pidana perdagangan orang.
Kapolda menyampaikan apresiasi atas berbagai masukan, dukungan, dan perhatian yang diberikan Komisi XIII
DPR RI, Komnas HAM, dan LPSK kepada
Polda NTT.
Permasalahan TPPO, kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan persoalan kemanusiaan yang membutuhkan penanganan secara terpadu.
Oleh karena itu, Polda NTT berkomitmen memperkuat langkah pencegahan, penegakan hukum yang profesional, serta memastikan setiap korban memperoleh perlindungan dan pemulihan hak-haknya.
Kapolda menegaskan bahwa
Polda NTT siap mendukung berbagai kebijakan strategis yang bertujuan memperkuat Direktorat PPA dan PPO, termasuk peningkatan kapasitas sumber daya manusia, penguatan koordinasi antarinstansi, serta optimalisasi pelayanan kepada masyarakat.
Harapan agar
Polda NTT menjadi pilot project nasional merupakan amanah sekaligus motivasi bagi
Polda NTT untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan penegakan hukum.
Dengan kolaborasi yang semakin kuat bersama seluruh pemangku kepentingan, Kapolda optimistis upaya pemberantasan TPPO, perlindungan perempuan dan anak, serta pemenuhan hak-hak korban dapat berjalan lebih efektif demi mewujudkan NTT yang aman, humanis, dan berkeadilan.
Audiensi tersebut diharapkan menjadi langkah konkret dalam memperkuat koordinasi lintas sektor guna mempercepat penanganan TPPO, meningkatkan perlindungan terhadap perempuan dan anak, serta menghadirkan sistem penegakan hukum yang lebih berpihak kepada korban di Provinsi NTT.