digtara.com - Bhabinkamtibmas Kelurahan Fatukoa, Aipda Endy Boko dan warga mengamankan pelaku percobaan percabulan di area Penangkaran Rusa, RT 22/RW 07, Kelurahan Fatukoa, Kecamatan Maulafa, Kota KupangPeristiwa tersebut direspon petugas pada Jumat (24/7/2026) dini hari sekitar pukul 03.30 WITA setelah menerima laporan dari warga setempat.
Di lokasi kejadian, Aipda Endy Boko bersama warga sekitar merespon situasi dengan cepat dan terukur.
Petugas beserta warga berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial RN dan mendampingi korban, IB.
Guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan serta menjamin kepastian hukum, Bhabinkamtibmas bersama warga langsung mengantar pelaku dan korban ke Mapolsek Maulafa untuk penanganan lebih lanjut.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari melalui Kapolsek Maulafa, AKP Marthen Luter Peterson Riwu membenarkan kejadian tersebut serta memberikan apresiasi atas peran aktif Bhabinkamtibmas dan masyarakat dalam menjaga situasi kamtibmas.
"Kami mengapresiasi kepekaan warga dan respon cepat personel Bhabinkamtibmas di lapangan. Langkah awal yang dilakukan bersama warga untuk mengamankan terduga pelaku dan membawa korban ke Polsek Maulafa sangat tepat guna mengamankan situasi TKP serta memberikan perlindungan awal kepada korban," ujar AKP Marthen Luter Peterson Riwu pada Sabtu (25/7/2026).
Baca Juga: Polisi Pastikan Mantan Panitera PN Kupang Meninggal Wajar Karena Serangan Jantung
Saat ini kasus dugaan pencabulan tersebut telah ditangani oleh penyidik Polsek
Maulafa untuk proses pemeriksaan intensif dan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepolisian juga mengimbau warga masyarakat untuk tetap memelihara kerja sama dalam menjaga keamanan lingkungan dan tidak segan untuk segera melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas kepada Bhabinkamtibmas maupun kantor polisi terdekat.