digtara.com - Aparat keamanan Polres Belu membekuk dua orang terduga pelaku pengeroyokan yang menjadi buronan Polres Malaka, Polda NTT.Kedua pelaku berinisal LAB (24) dan OHB (16). Mereka dibekuk aparat kepolisian di wilayah Haliwen, desa Kabuna, kecamatan Kakuluk Mesak, kabupaten Belu, Jumat (24/7/2026).
Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa melalui Kasat Reskrim, AKP Rachmat Hidayat mengungkapkan, kedua pelaku berhasil diamankan setelah Tim Unit Reaksi Cepat (URC)
Polres Belu mendapatkan informasi dari tim URC
Polres Malaka tentang keberadaan kedua pelaku di wilayah kabupaten Belu.
Usai mendapat informasi, Tim URC Polres Belu bersama Tim URC Polres Malaka dipimpin Kanit Idik 1 Sat Reskrim Polres Belu, Ipda Muhammad S. N. Ginting bersama-sama bergerak menuju lokasi yang menjadi tempat persembunyian kedua tersangka.
"Sekitar pukul 08,00 Wita, Tim URC Polres Malaka menghubungi Kanit Idik 1 meminta bantuan untuk bersama-sama mengamankan pelaku yang sesuai dengan informasi bersembunyi di wilayah Haliwen. Sekitar pukul 10.00 WITA, setelah mendapat briefing dari Kanit Idik 1, kedua Tim bergerak dari Polres Belu menuju Haliwen," urai Kasat Reskrim pada Jumat siang.
Tiba di lokasi yang menjadi tempat persembunyian, tim gabungan berhasil mengamankan kedua pelaku.
"Saat diamankan kedua pelaku tidak melakukan perlawanan terhadap petugas," tambahnya.
Baca Juga: Pasangan Pelaku Buang Bayi di Belu Dibekuk Tim Resmob Polda NTT dan Polres Belu di Kota Kupang
Kasat Reskrim menambahkan,.usai tersangka diamankan di wilayah Haliwen, desa Kabuna, Tim URC Sat Reskrim
Polres Malaka saat itu juga membawa pelaku ke
Polres Malaka untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Kedua pelaku sudah di bawa ke Polres Malaka untuk menjalani proses hukum sesuai aturan yang berlaku.
Keduanya diproses sesuai dengan laporan polisi nomor LP/B/150/VII/2026/SPKT/Res Malaka/Polda NTT.