Kasus Perzinahan di Manggarai Timur Diselesaikan Dengan Mekanisme Restorative Justice

Imanuel Lodja - Sabtu, 25 Juli 2026 15:10 WIB
ist
Pihak terkait dalam kasus perzinahan di Kabupaten Manggarai Timur menyelesaikan perkara yang ada melalui RJ

digtara.com - Penyidik Unit IV/Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Manggarai Timur menyelesaikan penanganan perkara dugaan tindak pidana perzinahan melalui mekanisme keadilan restorative (Restorative Justice/RJ).Penyelesaian perkara tersebut dilaksanakan pada Jumat, 24 Juli 2026, di ruang Satreskrim Polres Manggarai Timur.

Langkah ini diambil setelah seluruh tahapan penanganan perkara dilaksanakan sesuai prosedur dan memenuhi persyaratan formil maupun materil sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perkara tersebut bermula dari laporan polisi nomor: LP/B/16/II/2026/PAMAPTA/POLRES MANGGARAI TIMUR/POLDA NTT, tertanggal 10 Februari 2026, terkait dugaan tindak pidana perzinahan yang diduga terjadi pada Kamis, 9 September 2025, sekitar pukul 13.00 WITA, di area kebun persawahan wilayah Nunang, RT 007 RW 006, Kabupaten Manggarai Timur.

Penyidik Unit IV PPA Satreskrim Polres Manggarai Timur melakukan serangkaian langkah penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam perkembangan penanganannya, penyidik kemudian memfasilitasi penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice setelah terpenuhinya seluruh persyaratan yang dipersyaratkan.

Proses perdamaian tersebut dihadiri personel Unit IV PPA Satreskrim Polres Manggarai Timur, pelapor dan terlapor beserta keluarga masing-masing, saksi Yohanes Kadir, serta tokoh masyarakat.

Baca Juga: Istri Di Manggarai Timur Berzinah Saat Suami Ke Papua, Keluarga Sepakat Selesaikan Secara Kekeluargaan

Penyelesaian perkara melalui Restorative Justice dilakukan berdasarkan kesepakatan para pihak yang secara sukarela memilih menyelesaikan persoalan melalui musyawarah dan kekeluargaan.

Dalam kesempatan tersebut, pelapor dan terlapor telah saling memaafkan serta berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum maupun melakukan tindak pidana lainnya.

Kesepakatan itu kemudian dituangkan dalam surat kesepakatan perdamaian dan surat pernyataan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Kapolres Manggarai Timur, AKBP Haryanto menegaskan bahwa penerapan Restorative Justice merupakan bagian dari implementasi penegakan hukum yang mengedepankan keseimbangan antara kepastian hukum, rasa keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat.

Disebutkan bahwa setiap laporan yang diterima Polres Manggarai Timur ditindak lanjuti secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur.

Dalam perkara ini, seluruh tahapan penanganan telah dilaksanakan oleh penyidik, dan setelah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam mekanisme Keadilan Restorative serta adanya kesepakatan damai dari para pihak.

"Maka penyelesaian perkara ditempuh melalui Restorative Justice. Ini merupakan komitmen kami untuk menghadirkan penegakan hukum yang tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mampu memulihkan hubungan sosial dan menciptakan rasa keadilan di tengah masyarakat," tegas AKBP Haryanto.


Kapolres mengajak seluruh masyarakat untuk selalu menghormati proses hukum dan menyelesaikan setiap persoalan melalui mekanisme yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.

"Kami mengimbau seluruh masyarakat agar senantiasa menjaga norma, etika, serta ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat. Polres Manggarai Timur akan terus memberikan pelayanan yang profesional, transparan, dan humanis kepada seluruh masyarakat dalam setiap penanganan perkara," tambahnya.

Kapolda NTT, Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko melalui Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra menyampaikan bahwa penerapan Restorative Justice merupakan salah satu pendekatan yang terus didorong di lingkungan Polda NTT sepanjang memenuhi ketentuan hukum yang berlaku serta mengedepankan kepentingan keadilan bagi seluruh pihak.

Kapolda NTT menegaskan bahwa Restorative Justice bukan berarti mengabaikan proses hukum, melainkan merupakan bagian dari sistem peradilan pidana yang memberikan ruang penyelesaian perkara secara adil, humanis, dan bermartabat apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi.

"Setiap penerapannya harus dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga tetap memberikan kepastian hukum sekaligus menghadirkan kemanfaatan dan rasa keadilan bagi masyarakat," ujar Kombes Pol Henry Novika Chandra.

Polda NTT terus mendorong seluruh jajaran untuk mengedepankan pendekatan yang berorientasi pada penyelesaian masalah, pemulihan hubungan sosial, serta perlindungan terhadap hak-hak para pihak tanpa mengesampingkan prinsip-prinsip penegakan hukum.

Baca Juga: Istri Di Manggarai Timur Berzinah Saat Suami Ke Papua, Keluarga Sepakat Selesaikan Secara Kekeluargaan

Melalui pendekatan Restorative Justice yang diterapkan secara tepat, Polri tidak hanya berperan sebagai penegak hukum, tetapi juga menjadi fasilitator dalam memulihkan hubungan sosial di tengah masyarakat.

"Hal ini sejalan dengan semangat Polri Presisi yang mengedepankan pelayanan yang profesional, modern, transparan, dan berkeadilan," tambahnya.

Seluruh pihak yang hadir memberikan apresiasi atas penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice karena dinilai mampu memulihkan hubungan antara para pihak, menjaga keharmonisan sosial di lingkungan masyarakat, serta menghadirkan rasa keadilan yang lebih bermanfaat bagi semua pihak.

Editor
: Arie

Tag:

Berita Terkait

Nusantara

Istri Di Manggarai Timur Berzinah Saat Suami Ke Papua, Keluarga Sepakat Selesaikan Secara Kekeluargaan

Nusantara

Kasus Pengrusakan dan Percobaan Pemerkosaan di Lembata Diselesaikan Secara Damai

Nusantara

Pria Lansia di Manggarai Timur Berulang Kali Setubuhi Siswi SMP Hingga Hamil

Nusantara

Diduga Stres Dengan Masalah Keluarga, Pria di Manggarai Timur Bunuh Anaknya Kemudian Gantung Diri

Nusantara

Puluhan Remaja Di Kupang Rusaki Fasilitas Sekolah, Orang Tua Siap Ganti Rugi

Nusantara

Anakan Biawak Komodo di Manggarai Timur Masuk Ke Rumah Warga, Balai Besar KSDA NTT Turun Tangan