digtara.com - Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera terus mempercepat pembangunan hunian tetap (huntap) bagi masyarakat terdampak bencana di Aceh.
Program ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menyediakan tempat tinggal yang aman, layak, dan berkelanjutan selama masa rehabilitasi dan rekonstruksi periode 2026–2028.
Berdasarkan data Posko Satgas PRR per 23 Juli 2026, sebanyak 401 unit huntap telah selesai dibangun dan siap ditempati masyarakat.
Sementara itu, 1.832 unit atau sekitar 4,90 persen dari total kebutuhan sebanyak 37.373 unit masih dalam tahap pembangunan.
Pemerintah Alokasikan Rp2 Triliun untuk Percepatan HuntapKepala Posko Wilayah Aceh Satgas PRR, Safrizal ZA, mengatakan pemerintah terus mendorong percepatan pembangunan hunian tetap agar dapat diselesaikan sesuai target tanpa mengabaikan kualitas konstruksi.
Pada 2026, pemerintah telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp2 triliun melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) untuk mendukung penyelesaian sebagian kebutuhan huntap hingga akhir tahun.
Baca Juga: Satgas PRR Dorong Realisasi Tambahan TKD Aceh Rp1,65 Triliun, Fokus Percepat Pemulihan Pascabencana
"Fokus pemerintah saat ini adalah penyelesaian hunian tetap. Sebanyak 1.832 unit sedang dalam proses pembangunan dan 401 unit telah selesai. Tahun ini juga telah dialokasikan anggaran sekitar Rp2 triliun melalui Kementerian PKP untuk menyelesaikan sebagian kebutuhan huntap hingga Desember 2026," ujar Safrizal di Banda
Aceh, Jumat (24/7/2026).
Total Anggaran Rehabilitasi Aceh Capai Rp58,97 TriliunProgram pembangunan huntap merupakan bagian dari rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Aceh yang memperoleh alokasi anggaran sebesar Rp58,973 triliun.
Nilai tersebut menjadi porsi terbesar dari total kebutuhan anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi nasional yang mencapai Rp101,166 triliun untuk periode 2026–2028.
Pembangunan Huntap Utamakan Aspek KeselamatanSatgas PRR menegaskan percepatan pembangunan tidak hanya berorientasi pada jumlah unit yang dibangun, tetapi juga mengedepankan aspek keselamatan dan keberlanjutan kawasan permukiman.
Setiap lokasi huntap wajib memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain:
Sesuai dengan rencana tata ruang.
Memiliki status lahan yang jelas.
Berada di kawasan yang aman dari ancaman bencana.
Didukung akses jalan, listrik, air bersih, sanitasi, dan infrastruktur dasar lainnya.
Pemerintah juga memastikan kawasan yang masuk zona merah dalam penataan ruang tidak akan digunakan sebagai lokasi pembangunan permukiman baru.
Baca Juga: Rp58,9 Triliun Disiapkan untuk Pemulihan Aceh, Satgas PRR Pastikan Program Tepat Sasaran Pembangunan Huntap Dilakukan Melalui Berbagai SkemaPenyediaan hunian tetap dilakukan melalui beberapa mekanisme sesuai kondisi di lapangan.
Kementerian PKP membangun kawasan permukiman pada lahan yang telah dinyatakan clear and clean dari sisi administrasi maupun legalitas.
Sementara itu, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menangani pembangunan secara in-situ di atas lahan milik warga. BNPB juga menyalurkan bantuan stimulan secara bertahap kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan dan memilih membangun kembali rumahnya secara mandiri.
Untuk proyek yang berada di bawah Kementerian PKP, proses lelang telah berlangsung di sejumlah lokasi yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis. Satgas PRR menargetkan pembangunan tahap 2026 mulai berjalan secara bertahap pada Agustus di berbagai wilayah Aceh.
Banyak Pihak Terlibat dalam Percepatan Pembangunan
Percepatan pembangunan huntap tidak hanya melibatkan pemerintah pusat dan daerah, tetapi juga mendapat dukungan dari berbagai lembaga.
Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan membangun 104 unit huntap di Aceh Utara.
Di sisi lain, Polri turut berkontribusi dalam pembangunan hunian tetap di Aceh Tamiang, sementara Yayasan Buddha Tzu Chi merencanakan pembangunan ratusan unit rumah bagi masyarakat terdampak bencana.
Sejumlah Persoalan Lahan Masih DiselesaikanMeski pembangunan terus berjalan, Satgas PRR mengakui masih terdapat sejumlah kendala, terutama terkait penyediaan lahan.
Di Aceh Tamiang, lokasi pembangunan di kawasan PT Semadam masih dalam tahap finalisasi dan direncanakan mulai dibangun pada 2027.
Baca Juga: Satgas PRR Dorong Realisasi Tambahan TKD Aceh Rp1,65 Triliun, Fokus Percepat Pemulihan Pascabencana Sementara itu, lokasi pembangunan di
Aceh Tengah dan Gayo Lues telah disepakati, namun proses pengadaan lahan masih berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku.
Satgas PRR bersama pemerintah daerah terus mendorong penyelesaian persoalan tersebut secara tepat waktu, transparan, dan tetap memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Kepala Daerah Diminta Proaktif Menyiapkan LahanSebelumnya, Ketua Satgas PRR Muhammad Tito Karnavian dalam rapat koordinasi bersama Kementerian PKP, Kementerian Pekerjaan Umum, serta pemerintah daerah di Aceh mengingatkan pentingnya kesiapan lahan sebagai faktor utama keberhasilan pembangunan huntap.
Ia meminta seluruh kepala daerah di wilayah terdampak agar proaktif mempercepat proses penyiapan lahan sehingga program rehabilitasi dan rekonstruksi dapat berjalan sesuai target dan tepat sasaran.
Pembangunan hunian tetap di Aceh terus menunjukkan perkembangan positif. Hingga 23 Juli 2026, sebanyak 401 unit huntap telah selesai dibangun, sementara 1.832 unit lainnya masih dalam tahap konstruksi.Dengan dukungan anggaran Rp2 triliun pada tahun ini serta kolaborasi berbagai kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, Satgas PRR optimistis percepatan pembangunan huntap dapat terus berjalan guna memenuhi kebutuhan masyarakat terdampak bencana di Aceh.