digtara.com - JSB alias Juan (21), seorang mahasiswa di Kabupaten Ngada, NTT harus berurusan dengan aparat kepolisian terkait dengan kasus pencurian sepeda motor.Juan yang juga warga Desa Lodaolo, Kecamatan Mauponggo, Kabupaten Nagekeo namun tinggal di Lokosoro, Kelurahan Lebijaga, Kecamatan Bajawa, Kabupaten Ngada sudah ditahan di sel Polres Ngada guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres
Ngada, AKBP Andrey Valentino melalui Kasat Reskrim Polres
Ngada, Iptu Anzelmus Leza yang dikonfirmasi pada Selasa (28/7/2026) membenarkan kejadian ini.
Disebutkan kalau kejadian ini berawal pada Minggu, 7 Juni 2026 pagi sekitar pukul 06.10 Wita Wita.
Saat itu pelaku Juan hendak pulang dari rumah paman pelaku di Padhawoli, Desa Jawa Meze, Kecamatan Bajawa, Kabupaten Ngada menggunakan sepeda motor milik pelaku.
Saat pelaku melintasi jalan S. Parman di Desa Lebijaga, Kabupaten Ngada, tepatnya di depan Gereja St Yosef Bajawa, pelaku melihat ada satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam yang sedang terparkir dan memiliki kunci yang masih terpasang di sepeda motor tersebut.
Pelaku ke rumah kerabatnya tidak jauh dari tempat kejadian tersebut untuk memarkirkan sepeda motor milik pelaku.
Baca Juga: Diduga Kompor Meledak, Rumah Dinas PLN di Riung-Ngada Terbakar
"Pelaku kemudian kembali berjalan kaki ke tempat tersebut dan melihat
sepeda motor tersebut masih terparkir di tempat tersebut dan masih terdapat kunci di
sepeda motor tersebut," ujar Kasat.
Pelaku memastikan situasi sepi dan langsung mendorong serta membawa kabur sepeda motor tersebut dan melewati rute perjalanan ke arah Kecamatan Soa, kemudian ke arah Kecamatan Boawae, Kabupaten Nagekeo.
Di Kecamatan Boawae, Kabupaten Nagekeo, pelaku ke tempat penjualan BBM eceran untuk mengisi BBM.
Saat bersamaan datang seorang pria yang merupakan pengepul besi tua yang juga hendak mengisi BBM eceran.
Pelaku langsung meminjam uang ke pengepul tersebut, namun pengepul enggan memberikan.
Pelaku beralasan sangat membutuhkan uang. Ia beralasan kalau istrinya sedang menjalani pengobatan di RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo.
Pengepul yang merasa iba kemudian mengajak pelaku ke rumahnya. Pelaku menggadaikan sepeda motor curiannya dengan harga Rp 1,5 juta.
Pengepul besi tua masih menanyakan surat-surat dari kendaraan tersebut. Pelaku hanya bisa menunjukan STNK yang kebetulan ada dalam jok sepeda motor.
Karena belum yakin, pengepul besi masih meminta KTP pelaku namun pelaku beralasan kalau KTP nya tertinggal di rumah.
Masih ragu dengan pelaku, pengepul masih menanyakan kejelasan
sepeda motor yang digadaikan pelaku.
Pelaku kembali meyakinkan kepada pengepul besi tua tersebut bahwa kendaraan tersebut merupakan kendaraan milik pelaku.
Karena iba, pengepul kemudian memberikan uang Rp 1,5 juta, dengan kesepakatan pelaku akan mengembalikan uang milik pengepul tersebut selama satu bulan dan pelaku akan mengambil kembali sepeda motor tersebut.
Usai mendapatkan uang Rp 1,5 juta, pelaku langsung pergi meninggalkan tempat tersebut menuju ke rumah milik pelaku di Kabupaten Ngada.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngada kemudian mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilaporkan pada 7 Juni 2026.
Baca Juga: Diduga Kompor Meledak, Rumah Dinas PLN di Riung-Ngada Terbakar Unit Buser segera melakukan serangkaian penyelidikan serta berkoordinasi dengan korban dan sejumlah informan guna mengumpulkan informasi terkait keberadaan kendaraan tersebut.
Pada 20 Juli 2026, Unit Buser memperoleh informasi mengenai keberadaan sepeda motor dengan ciri-ciri serupa di wilayah Kecamatan Boawae, Kabupaten Nagekeo.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Buser bersama korban segera menuju lokasi dan berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor beserta dokumen kendaraan, serta mengamankan pihak yang diduga membeli kendaraan tersebut untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Pengembangan kasus terus dilakukan hingga pada 21 Juli 2026 pukul 07.00 WITA, Unit Buser Satreskrim Polres Ngada berhasil mengamankan Juan di wilayah Kelurahan Lebijaga, Kecamatan Bajawa, Kabupaten Ngada.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Ngada untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik satreskrim Polres
Ngada menjerat pelaku dengan pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
"Penyidik/Penyidik Pembantu melaksanakan pemberkasan atas perkara tersebut dengan melengkapi administrasi yang harus dilengkapi sebelum dilimpahkan berkas perkara ke JPU," ujar Kasat.