digtara.com - DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) menggelar sidang paripurna khusus pada Rabu (29/7/2026).Sidang yang dipimpin ketua DPRD Kabupaten TTU, Kristoforus Efi mengagendakan pembacaan, pengumuman dan penetapkan rekomendasi Badan Kehormatan (BK) menjadi keputusan DPRD Kabupaten TTU.
Ketua
DPRD Kabupaten TTU, Kristofotus Efi menyebutkan bahwa sidang yang terbuka untuk umum merupakan sidang paripurna khusus
DPRD Kabupaten TTU dengan agenda mendengarkan keputusan BK
DPRD Kabupaten TTU terkait dengan pengaduan dari almarhumah dr. Icha Pakaenoni dan keluarga pada BK
DPRD Kabupaten TTU.
Sidang pun sah dan tidak harus quorum karena sifatnya khusus.
Disebutkan bahwa BK telah melakukan konsultasi. Sesuai data dan barang bukti maka pada 27 Juli 2026, BK telah selesai melakukan rapat pengambilan keputusan terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh anggota dewan.
Wakil ketua BK DPRD Kabupaten TTU, Hubertus Kun Banu membacakan keputusan BK nomor 001/Kep/BK DPRD/2026 tentang penjatuhan sanksi kode etik terhadap anggota DPRD Kabupaten TTU atas dugaan intimidasi, tekanan verbal dan perlakuan yang merendahkan Nakes dalam pelaksanaan pelayanan publik di RS Leona Kefamenanu.
Ketiga anggota DPRD tersebut yakni Therensius Lazakar, Norbertus Tubani dan Veronika Lake
Baca Juga: Kakanwil Ditjen Imigrasi NTT Tekankan Integritas dan Profesionalisme Saat Lantik Pejabat Struktural Dan Fungsional
Berdasarkan fakta, BK berpendapat bahwa tindakan para anggota
DPRD Therensius Lazakar, Norbertus Tubani dan Veronika Lake telah bertentangan dengan kewajiban anggota
DPRD untuk menjaga sikap dan perilaku dalam menjalankan tugas maupun dalam kehidupan bermasyarakat, menjaga citra, martabat, kehormatan dan kepercayaan lembaga
DPRD, menghormati pihak lain dalam menghadapi lingkungan kerja serta tidak menggunakan kedudukan, kewenangan dan identitas sebagai anggota
DPRD untuk memberikan tekanan kepada pihak lain yang sedang menjalankan tugas profesinya.
BK pun menetapkan bahwa para anggota DPRD Kab TTU dinyatakan melakukan pelanggaran terhadap ketentuan beberapa pasal 5 ketentuan DPRD Kabupaten TTU nomor 2 tahun 2024 tentang kode etik DPRD mengenai kewajiban anggota DPRD.
"Menjatuhkan sanksi etik kepada Therensius Lazakar (anggota komisi I), Norbertus Tubani (ketua komisi III) dan Veronika Lake (sekretaris Komisi III) berupa pemberhentian smeentara dari anggota DPRD Mabypaten TTU," ujarnya.
BK juga menetapkan bahwa para anggota
DPRD yang diberhentikan sementara tetap mendapat hak keuangan sesuai aturan perundang-undangan
Menetapkan pula bahwa jika anggota
DPRD tidak berbukti bersalah maka anggota
DPRD berhak mendapat rehabilitasi.
Pendapat berbeda atau disenting opinion oleh Hunbertus Kun Bana bahwa tiga anggota DPRD Kabupaten TTU telah terbukti melanggar kode etik maka harus diberhentikan tetap sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Rekomendasi BK DPRD Kabupaten TTU ini ditanda tangani ketua BK Maksimus Taek bersama wakil ketua Hunbertus Kun Bana dan anggota Felix Anunut.