Tujuh WNA Uzbekistan Dideportase, Sembilan Lainnya ke Rudenim

Imanuel Lodja - Kamis, 30 Juli 2026 10:45 WIB
ist
Para WNA Uzbekistan saat diamankan di kantor Imigrasi Kupang beberapa waktu lalu

digtara.com - Proses lanjut bagi 16 orang Warga Negara Asing (WNA) asal Uzbekistan terus dilakukan.16 WNA ini sebelumnya diamankan di Kecamatan Pantar, Kabupaten Alor, NTT.

Ke-16 WNA yang diamankan di Pantar Kabupaten Alor seluruhnya berjenis kelamin laki-laki, masing-masing AI, ND, TO, YA, BT, NIO, ST, SS, NN, IS, IM, KI, GS, MFK, KS, dan RZ.

Mereka ditemukan oleh nelayan setempat pada Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 09.00 WITA saat berjalan menyusuri pesisir pantai dan dibawa ke Kupang pada Kamis (9/7/2026).

Petugas Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang kemudia mendeportasi tujuh orang WNA asal Uzbekistan.

Sementara sembilan orang lainnya dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Kupang.

"Tujuh orang sudah dideportasi dan sembilan orang diserahkan ke Rudenim," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang, Ma'mun dalam keterangannya pada Kamis (30/7/2026).

Baca Juga: Polres Manggarai Barat Periksa Belasan Saksi Terkait Kematian Pasutri WNA China di Labuan Bajo

Tujuh orang WNA ini diterbangkan pekan lalu dari bandara El Tari Kupang ke Bandara Internasional Soekarno Hatta.

Karena perbedaan terminal keberangkatan, petugas membagi tim untuk mengawal pendeportasian tujuh orang WNA Uzbekistan.

Tim 1 mengawal dua orang yakni SI dan IK di terminal 3. Sedangkan tim 2 mengawal lima WNA Uzbekistan yakni FM, DN, NN, OT dan A Y menuju terminal 2.

Tim 1 dan dua WNA Uzbekistan melakukan penerbangan menggunakan pesawat dengan rute Jakarta menuju ke Guangzhou dan Guangzhou menuju Tashkent, Uzbekistan.

Tim 2 berangkat pada siang hari melakukan penerbangan menggunakan pesawat dengan rute Jakarta menuju ke Kuala Lumpur, Malaysia.

Selanjutnya dari Kuala Lumpur menuju ke Dubai dan Dubai menuju ke Tashkent, Uzbekistan.

Tim 2 berkoordinasi dengan petugas Imigrasi TPI Soekarno Hatta mengenai pendeportasian tujuh WNA Uzbekistan.

Sebelumnya, 14 dari 16 orang WNA Uzbekistan yang diamankan memiliki dokumen masa tinggal yang sudah habis masa berlaku (over stay).


"Hanya dua orang WNA Uzbekistan yang dokumen tinggalnya masih berlaku hingga 19 Juli 2026. 14 orang sudah over stay," ujar Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi NTT, Saroha Manulang di kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang, Jumat (10/7/2026) lalu.

Dua orang WNA yang dokumen masih berlaku yakni AI dan BT.

Kakanwil didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang, Ma'mun, Kepala Kantor Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Kupang, I Made Surya Artha dan Kepala Seksi Inteldakum Kantor Imigrasi Kupang, Alberthus Wid Atmoko menyebutkan kalau dalam keterangan para WNA, kapal yang disewa 8.000 USD dari warga Kendari mengalami kerusakan mesin saat di Kampung Air Panas, Kecamatan Pantar, Kabupaten Alor.

Pasca menerima penyerahan 16 WNA Uzbekistan dari Polres Alor, pihak kantor Imigrasi Kupang melakukan verifikasi awal dengan pemeriksaan paspor, dokumen dan data keimigrasian.

"Kami selidiki dugaan pelanggaran keimigrasian. sebagian besar ijin tinggal melewati batas atau over stay," ujar Saroha Manulang.

16 warga Uzbekistan ini masuk berbeda dari bandara Soekarna Hatta Jakarta dan bandara I Gusti Ngurah Rai Denpasar Bali.

Baca Juga: Polres Manggarai Barat Periksa Belasan Saksi Terkait Kematian Pasutri WNA China di Labuan Bajo

"Mereka mengaku tidak saling mengenal dan bertemu di Kendari kemudian menyewa kapal," tambahnya.

Pihak kantor Imigrasi melakukam cross cek ke tempat penginapan sesuai data keimigrasiannya.

"Mereka mengaku tidak saling kenal tapi masih pendalaman dengan penyidik Polres Alor dan Polda NTT. Tapi mereka mengaku hendak melakukan wisata padahal mengaku tidak saling kenal," ujarnya.

Selain memeriksa, pihak Imigrasi juga juga tetap memenuhi hak-hak WNA dengan memberikan makan dan perlengkapan pribadi.

Pemeriksaan saat ini fokus pada pemeriksaan administratif keimigrasian. Namun juga didalami dugaan Tindak Pidana Perdagangan Manusia (TPPM).

"Bersama pihak kepolisian kita dalami unsur TPPM nya. Dugaan pelanggaran dilakukan dengan menghormati HAM dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," tambahnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, para WNA mengaku melakukan perjalanan menggunakan perahu motor yang mengalami kerusakan mesin hingga hanyut dan akhirnya terdampar di wilayah Kabupaten Alor. Keterangan mereka masih terus didalami karena terdapat beberapa informasi yang perlu diverifikasi lebih lanjut.

Aparat juga masih melakukan penelusuran terhadap seorang warga negara Indonesia yang diduga berperan sebagai nahkoda maupun pengatur perjalanan rombongan tersebut.

Editor
: Arie

Tag:

Berita Terkait

Nusantara

Polres Manggarai Barat Periksa Belasan Saksi Terkait Kematian Pasutri WNA China di Labuan Bajo

Nusantara

Dua Wisatawan Asal China Meninggal Saat Snorkeling Di Perairan Kelor-Manggarai Barat

Nusantara

14 WNA Uzbekistan Over Stay, Kantor Imigrasi Dalami Dugaan TPPM

Nusantara

Polisi Selidiki Tiga WNI diduga Fasilitasi Keberangkatan Belasan WNA Uzbekistan

Nusantara

Belasan WNA Uzbekistan Terdampar di Kampung Air Panas-Pantar Kabupaten Alor

Nusantara

Anggota Polsek Rote Barat Diadukan Ke Propam Mabes Atas Dugaan Intimidasi dan Usir Pemilik Seed Resort Rote Ndao