digtara.com - Penyidik Reskrim Polsek Kupang Tengah menyerahkan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan yang melibatkan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Timor-Leste, Selasa (28/7/2026) siang.Tersangka DDSDJ alias ANO (24) menganiaya pacarnya, Graciela Veronika Do Rego, sebagaimana tercantum dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/65/V/2026/SPKT/Polsek Kupang Tengah/Polres Kupang/Polda NTT, tanggal 28 Mei 2026 lalu.
Penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan sekitar pukul 14.30 Wita di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Ps. Kanit Reskrim Polsek Kupang Tengah, Aipda Albertus Sare Sina bersama personel Unit Reskrim, yakni Aipda Adelbertus A.D. Wolo, Aipda Jefris Otu, Aipda Karel Lena Leo dan Briptu Andy Syaputra.
Kasus ini disangkakan melanggar pasal 466 ayat (1) atau pasal 466 ayat (2) Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penganiayaan.
Seluruh tahapan penyidikan telah dilaksanakan sesuai prosedur hingga berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.
Sebelum diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), tersangka sudah menjalani masa penahanan selama 60 hari, terhitung sejak 30 Mei hingga 28 Juli 2026.
Baca Juga: Polres Manggarai Barat Periksa Belasan Saksi Terkait Kematian Pasutri WNA China di Labuan Bajo
Di Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, tersangka bersama barang bukti diterima oleh
JPU, Naufal Alam Mulia di ruang staf Pidana Umum.
Kapolsek Kupang Tengah menyampaikan bahwa pelaksanaan tahap II merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menuntaskan proses penegakan hukum secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan diserahkannya tersangka dan barang bukti kepada JPU, proses hukum kini memasuki tahap penuntutan hingga nantinya disidangkan di pengadilan.
Kasus ini juga menunjukkan keseriusan Polres Kupang dalam menangani setiap tindak pidana kekerasan tanpa membedakan status kewarganegaraan pelaku.
DDSDJ (24), warga negara asing (WNA) asal Timor Leste dilaporkan ke polisi di Polres Kupang pada Kamis (28/5/2026).
Warga Desa Dato, Kecamatan Liquica, Kabupaten Liquica Negara
Timor Leste ini menganiaya pasangannya GVDR (24) warga Desa Oebelo, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, NTT.
Penganiayaan ini terjadi di Perumahan Puri Rahayu-Noelbaki, RT 36/RW 13, Dusun Kuanoa, Desa Noelbaki, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang pada Rabu (27/5/2016) tengah malam sekitar pukul 23.00 Wita.
Korban GVDR saat itu (Rabu malam) sedang memotong daging kurban untuk dimasak.
Pelaku dan korban selama ini tinggal bersama namun belum menikah secara sah.
Pelaku saat itu sedang mabuk minuman keras (miras) jenis moke dan dalam keadaan manuk.
Pelaku meminta uang kepada korban untuk membeli pulsa.
Korban memberi uang Rp 50.000, namun menurut pelaku uang tersebut tidak cukup untuk membeli pulsa.
Pelaku meminta tambahan uang lagi dari korban namun korban tidak melayani.
Hal ini memicu cekcok antara korban dengan pelaku yang tinggal satu rumah.
Baca Juga: Polres Manggarai Barat Periksa Belasan Saksi Terkait Kematian Pasutri WNA China di Labuan Bajo Pelaku emosi hingga mengambil sebilah parang dan menganiaya korban pada bagian kepala namun ditangkis korban dengan tangan kiri.
Akibatnya korban mengalami luka robek pada tangan kiri.
Beruntung tetangga datang melerai. Mereka membawa korban ke rumah sakit Leona Noelbaki untuk mendapatkan perawatan medis.
Korban kemudian ke Polres Kupang membuat laporan polisi.
Polisi pun ke lokasi kejadian mengamankan barang bukti parang, pisau dan pakaian korban.
Polisi juga mengamankan pelaku di wilayah Kota Kupang dan sudah dibawa ke Polres Kupang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Korban pun menjalani perawatan intensif karena mengalami luka robek di tangan kiri sehingga satu urat besar putus.
Korban juga mengalami luka robek pada kepala, lebam pada paha dan rusuk kiri serta luka dan lebam pada wajah.
Penyidik Satreskrim Polres Kupang berkoordinasi dengan Konsulat Timor Leste untuk mendampingi pelaku saat proses hukum.
Baca Juga: Dua Wisatawan Asal China Meninggal Saat Snorkeling Di Perairan Kelor-Manggarai Barat