Baru Menikah, Pria di Lembata Malah Perkosa Anak Tirinya

Imanuel Lodja - Jumat, 31 Juli 2026 09:00 WIB
ist
Baru Menikah, Pria di Lembata Malah Perkosa Anak Tirinya

digtara.com -AK alias Agustinus (49) tega mencabuli dan memperkosa CU (13) yang juga anak tirinya.

Aksi bejat pelaku ini berlangsung beberapa hari pasca AK menikahi ibu kandung korban.

Sejak tahun 2021 lalu, AK dan ibu kandung korban, M berpacaran. M sendiri sudah memiliki dua orang anak masing-masing korban dam seorang kakaknya.

Karena sudah lama pacaran, AK dan ibu korban pun sepakat menikah dan tinggal bersama.

Namun karena belum memiliki rumah sendiri maka mereka pun untuk sementara tinggal di rumah nenek Boleng Laka di Desa Lebewala, Kecamatan Omesuri, Kabupaten Lembata.

Karena fasilitas terbatas maka mereka hanya diberiikan satu kamar tidur.

Baca Juga: Berkas Lengkap, Kakek Pencabul Bocah Perempuan di Lembata Diserahkan ke Jaksa

AK bersama ibu korban dan korban tidur bersama di kamar yang sama. Sementara kakak korban menumpang tidur di rumah orang lain.

Setelah hampir satu tahun menjalani gaya hidup seperti ini maka dibangunlah satu kamar tambahan untuk ditempati kakak korban.

Petaka mulai melanda korban beberapa bulan pasca AK dan ibu korban menikah.

AK memanfaatkan waktu luang saat ibu korban tidak berada di rumah.

Dalam kesehariannya, ibu korban berjualan ayam kampung di pasar tradisional yang jauh dari tempat tinggal mereka.

Karena lokasi pasar yang jauh maka ibu korban memilih mengjnap di pasar hingga ayam jualan laku terjual.

Ibu korban menginap di pasar dalam waktu yang tidak menentu. Kadang tiga atau empat hari bahkan hingga satu pekan baru kembali ke rumah.

Di rumah hanya ada AK dan korban. Kakak korban pun jarang di rumah.

Hingga suatu siang usai mandi, korban yang sedang duduk di depan rumah dipanggil oleh ayah tiri nya dari dalam rumah.

Korban pun menghampiri AK yang langsung mengajaknya ke kamar tidur.

Baca Juga: Warga Desa Di Sumba Tengah Dilatih Pola Asuh Balita Cegah Stunting Dan Pertolongan Pertama Psikoligis

Sambil mengunci pintu kamar tidur, AK mengajak korban berhubungan badan layaknya pasangan suami istri.


Namun korban menolak. Ia beralasan masih sekolah. AK malah marah karena korban menolak ajakannya.

Ia malah mengancam akan membunuh korban dan ibunya jika korban menolak permintaannya untuk berhubungan badan.

Kuatir dan takut dengan ancaman dari ayah tirinya, korban pasrah saat AK membuka pakaian korban.

Namun saat AK hendak memperkosa korban, korban masih sempat menolak. Akan tetapj sang ayah tiri kembali mengancam akan membunuh korban dan ibunya jika menolak berhubungan badan.

Hingga akhirnya korban pun pasrah saat ayah tirunya mencabuli dan memperkosanya.

Aksii bejat ini dilakukan AK berulang kali saat istrinya (ibu korban) ke pasar..

Baca Juga: Berkas Lengkap, Kakek Pencabul Bocah Perempuan di Lembata Diserahkan ke Jaksa

Tidak tahan menjadi budak seks ayah tirinya, korban pun mengadukan kepada ibunya dan dilaporkan ke Polsek Lembata.

"Kasusnya kami tangani sesuai laporan polisi nomor LP/B/134/V/2026/SPKT/Polres Lembata/Polda NTT, tanggal 28 Mei 2026," ujar Kapolres Lembata, AKBP Nanang Wahyudi melalui Kasat Reskrim, Iptu Tony Abraham pada Jumat (31/7/2026).

Kasat menyebutkan kalau perkosaan pertama terjadi beberapa bulan setelah ibu dan ayah tirinya menikah sah.

"Korban lupa tanggal dan bulannya. Namun beberapa bulan usai pernikahan secara sah ayah tiri dan ibu kandung korban pada bulan Oktober 2024," urai Kasat.

Kejadian tersebut terjadi pada siang hari setelah korban pulang sekolah sekitar pukul 13.00 wita di rumah milik Nenek Boleng Laka di Kecamatan Omesuri, Kabupaten Lembata.

"Kejadian perkosaan terakhir terjadi pada bulan Juli 2025 sekitar pukul 13.00 wita di rumah milik tersangka dan ibu korban di Desa Lebewala, Kecamatan Omesuri, Kabupaten Lembata," tambah mantan Kasat Reskrim Polres Malaka ini.

Polisi sudah mengamankan sejumlah barang bukti pakaian korban dan pelaku serta nemeriksa sejumlah pihak.

Bahkan berkas perkara kasus ini sudsh dinyatakan lengkap atau P21 dan dilakukan tahap 2 (penyerahan tersangka dan barang bukti) ke Kejaksaan Negeri Lembata.

Pelimpahan ini sesuai surat P - 21 dari Kepala Kejaksaan Negeri Lembata, nomor B -827/N.3.22/Eku.1/07/2026, tanggal 20 Juli 2026, perihal Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara Pidana tersangka Agustinus Keyetanus sudah lengkap.

Baca Juga: Warga Desa Di Sumba Tengah Dilatih Pola Asuh Balita Cegah Stunting Dan Pertolongan Pertama Psikoligis


Tersangka dijerat pasal 473 ayat (9) KUHP jucnto Pasal 473 ayat (4) junctis Pasal 473 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan pasal VIl angka 44 Undang-Undang nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana atau pasal 473 ayat (4) juncto pasal 473 ayat (1) KUHP sebagaimana telah diubah dengan pasal VIl angka 44 Undang-Undang nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana.

Editor
: Arie

Tag:

Berita Terkait

Nusantara

Polda NTT Dukung BP3MI Latih Ketrampilan Calon Tenaga Kerja Dalam Berbagai Bidang

Nusantara

Berkas Lengkap, Kakek Pencabul Bocah Perempuan di Lembata Diserahkan ke Jaksa

Nusantara

Warga Desa Di Sumba Tengah Dilatih Pola Asuh Balita Cegah Stunting Dan Pertolongan Pertama Psikoligis

Nusantara

Polres Manggarai Barat Intensifkan Pengamanan Pasca Bentrok Warga

Nusantara

Dua Kelompok Massa di Manggarai Barat Bentrok Soal Sengketa Lahan

Nusantara

Cuaca Ekstrim Hingga Suhu 7 Derajat Diduga Picu Kematian Mendadak Puluhan Sapi Milik Warga TTS