digtara.com -Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT), Irjen Pol. Dr. Rudi Darmoko menerima penyerahan jabatan Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda NTT di Mapolda NTT, Selasa (4/8/2026).
Jabatan Irwasda
Polda NTT yang sebelumnya diemban oleh Kombes Pol. Enriko Sugiharto Silalahi secara resmi diserahkan kepada Kapolda NTT seiring penugasan barunya sebagai Irbid Jemenopsnal II Itwil IV Itwasum Polri.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra mengatakan bahwa pergantian jabatan merupakan bagian dari dinamika organisasi Polri dalam rangka pembinaan karier dan penguatan kelembagaan.
"Mutasi dan rotasi jabatan adalah hal yang biasa dalam organisasi Polri. Selain sebagai bentuk penyegaran, juga menjadi bagian dari pengembangan karier personel serta upaya meningkatkan kualitas kinerja organisasi," ujar Kombes Pol. Henry Novika Chandra.
Selama bertugas sebagai Irwasda Polda NTT, Kombes Pol. Enriko Sugiharto Silalahi telah memberikan kontribusi penting dalam pelaksanaan fungsi pengawasan internal dan peningkatan tata kelola organisasi.
"Kami menyampaikan apresiasi dan penghargaan atas dedikasi serta pengabdian yang telah diberikan selama menjalankan tugas di Polda NTT. Semoga sukses dan semakin berprestasi pada jabatan yang baru," katanya.
Baca Juga: Dua Kali Mangkir Dipanggil Sebagai Saksi Dugaan Kasus Korupsi Dana Desa, Kades di Sumba Barat Daya Dijemput Polisi
Kabid Humas menambahkan, fungsi pengawasan internal memiliki peran strategis dalam mendukung terwujudnya Polri yang profesional, modern, dan terpercaya.
Karena itu, kesinambungan pelaksanaan tugas pengawasan akan terus menjadi perhatian dalam mendukung pelaksanaan tugas kepolisian di wilayah Nusa Tenggara Timur.
Penyerahan jabatan tersebut berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1336, ST/1337, ST/1339, ST/1340, dan ST/1341/VI/KEP./2026 tanggal 25 Juni 2026 tentang mutasi jabatan di lingkungan Polri.