digtara.com -Penyidik Polsek Alak melakukan gelar perkara tiga kasus tindak pidana menonjol yang terjadi di wilayah hukumnya.
Gelar perkara dipimpin Kapolsek Alak, AKP I Ketut Setiasa pada Selasa (4/8/2026) di Mapolsek Alak diikuti para Kanit, Panit, serta personel Unit Reskrim
Polsek Alak.
Gelar perkara ini sebagai bagian dari mekanisme pengawasan dan evaluasi penanganan perkara, guna memastikan setiap proses penyelidikan berjalan sesuai ketentuan hukum, serta menentukan langkah lanjutan dari tahap penyelidikan menuju penyidikan.
Tiga perkara yang dibahas meliputi kasus dugaan pengeroyokan, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dan dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
Kasus pertama adalah dugaan KDRT yang dialami seorang guru perempuan, warga Kampung Meleset, Kelurahan Namosain, Kecamatan Alak.
Peristiwa penganiayaan KDRT ini terjadi pada Minggu (21/7/2026) pagi di rumah korban.
Baca Juga: Warga di Kabupaten TTS Tewas Tersengat Aliran Listrik
Kasus kedua adalah dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi pada Minggu (2/8/2026) dini hari.
Korban, seorang nelayan, diduga menjadi korban pengeroyokan oleh sekelompok orang.
Dugaan sementara, peristiwa dipicu oleh kesalahpahaman antara korban dan para pelaku.
Sementara itu, perkara ketiga merupakan dugaan persetubuhan terhadap anak.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, korban yang masih berusia di bawah umur, diduga beberapa kali disetubuhi hingga korban diketahui dalam kondisi hamil.
Dalam gelar perkara, penyidik memaparkan hasil penyelidikan, keterangan saksi, alat bukti yang telah diperoleh, serta melakukan analisis yuridis untuk menentukan peningkatan status penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan sesuai ketentuan KUHP dan KUHAP yang berlaku.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Nelson Filipe Dias Quintas melalui Kapolsek Alak, AKP I Ketut Setiasa menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat ditangani secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur hukum.
"Gelar perkara merupakan tahapan penting untuk memastikan setiap penanganan perkara dilakukan secara cermat, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang cukup. Kami berkomitmen memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dengan mengedepankan profesionalisme, akuntabilitas, serta perlindungan terhadap korban, khususnya perempuan dan anak," ujar
AKP Ketut Setiasa.
Kapolsek Alak menambahkan,
Polsek Alak tidak akan mentolerir segala bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat.
"Setiap laporan yang diterima akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi asas keadilan dan hak asasi manusia," tegas Kapolsek Alak.
Melalui gelar perkara tersebut, Polsek Alak berkomitmen meningkatkan kualitas penanganan perkara serta memastikan setiap laporan masyarakat memperoleh kepastian hukum secara cepat, profesional, dan berkeadilan.