Bawa Serbuk Emas Hasil dari Sungai Praiwangga-Sumba Timur, Pria di Sumba Timur Diamankan Polisi

Imanuel Lodja - Rabu, 05 Agustus 2026 17:44 WIB
ist
Kapolres Sumba Timur memberikan penjelasan sambil menunjukkan barang bukti serbuk emas yang diamankan

digtara.com -Tindak pidana bidang pertambangan mineral diungkap penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumba Timur akhir pekan lalu.

Polisi mengamankan seorang pria yang diduga membawa pasir atau serbuk emas hasil penambangan tanpa izin.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Sumba Timur, AKBP Dr. I Kadek Hery Cahyadi di Mapolres Sumba Timur pada Rabu (5/8/2026).

Kapolres menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal pada Sabtu (1/8/2026) malam sekitar pukul 23.00 Wita.

"Polisi menerima informasi mengenai seseorang yang diduga membawa hasil tambang emas tanpa izin dengan tujuan Pulau Lombok, Provinsi Nusa Tenggara Barat, menggunakan Kapal Dharma Kartika V melalui Pelabuhan Dermaga Nusantara Waingapu-Sumba Timur," ungkap Kapolres.

Personel Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Sumba Timur langsung melakukan penyelidikan.

Baca Juga: Aniaya Rekan Hingga Tewas, Satu Pelaku Di Sumba Barat Daya Diamankan Polisi Dan Satu Masih Kabur

Polisi pun berhasil mengamankan seorang pria, YTJ (37), warga Kecamatan Umalulu, Kabupaten Sumba Timur, NTT di pelabuhan Nusantara Waingapu.

Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan lima plastik klip yang berisi pasir atau serbuk emas dengan total berat sekitar 91,65 gram (ditimbang bersama plastik pembungkus).

Turut diamankan dua unit telepon genggam merk Infinix dan Vivo yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.

Saat pemeriksaan awal, YTJ mengaku memperoleh pasir atau serbuk emas tersebut dari aktivitas pendulangan di Sungai Praiwangga, Kecamatan Umalulu, Kabupaten Sumba Timur.

Penyidik juga mendalami keterangan mengenai sumber modal yang digunakan tersangka, yakni sebesar Rp 75 juta dari seseorang berinisial R, serta pinjaman bank senilai Rp 100 juta.

"Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk menelusuri asal-usul emas, jalur distribusi, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin maupun perdagangan hasil tambang ilegal," ujar Kapolres.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2025 tentang Mineral dan Batubara sebagaimana perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, yang telah disesuaikan melalui Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

"Ancaman pidana terhadap pelanggaran tersebut berupa penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak kategori IV sebesar Rp 200 juta," tambah Kapolres.


AKBP Dr. I Kadek Hery Cahyadi menegaskan bahwa Polres Sumba Timur berkomitmen melakukan penegakan hukum terhadap segala bentuk aktivitas pertambangan ilegal yang merugikan negara dan berdampak terhadap kelestarian lingkungan.

Pihaknya mengimbau seluruh masyarakat agar tidak melakukan penambangan ilegal, baik di dalam maupun di luar kawasan hutan.

Selain merupakan pelanggaran hukum, aktivitas tersebut dapat merusak lingkungan, memicu bencana, serta berpotensi mengakibatkan sanksi pidana.

Apabila mengetahui adanya aktivitas pertambangan ilegal, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Kapolres.

Melalui pengungkapan kasus ini, Polres Sumba Timur berharap dapat memberikan efek jera bagi para pelaku pertambangan ilegal sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memanfaatkan sumber daya alam secara legal, bertanggung jawab, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Aniaya Rekan Hingga Tewas, Satu Pelaku Di Sumba Barat Daya Diamankan Polisi Dan Satu Masih Kabur

Editor
: Arie

Tag:

Berita Terkait

Nusantara

Berbelanja Sambil Mempertontonkan Alat Kelamin, Pria di Kupang Diamankan Polisi

Nusantara

Pria di Sumba Timur Diamankan Polisi Karena Aniaya Anak

Nusantara

Aniaya Rekan Hingga Tewas, Satu Pelaku Di Sumba Barat Daya Diamankan Polisi Dan Satu Masih Kabur

Nusantara

Tangani Sejumlah Laporan, Polsek Alak Gelar Perkara Sejumlah Kasus Pidana

Nusantara

Warga di Kabupaten TTS Tewas Tersengat Aliran Listrik

Nusantara

Satresnarkoba Polres Sumba Timur Cegah Peredaran Narkoba dari Jalur Laut