Periksa 45 Saksi Terkait Kasus Dokter Icha, Polda NTT Segera Gelar Perkara

Imanuel Lodja - Kamis, 06 Agustus 2026 19:15 WIB
ist
Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Ricardo Condrat Yusuf

digtara.com -Penyidik yang tergabung dalam tim joint investigation sudah memeriksa 45 orang saksi terkait laporan dugaan intimidasi pada dr. Icha.

Penyidik pun segera melakukan gelar perkara untuk penanganan lanjutan.

"Sudah 45 saksi yang kita periksa dan ada pula saksi ahli," ujar Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Ricardo Condrat Yusuf di Polda NTT, Kamis (6/8/2026).

Pada Kamis pagi hingga siang, penyidik meminta keterangan dari saksi dr.Tri Maharani.

Pemeriksaan ini untuk menggali keterangan karena pada 13 Juni 2026, korban dr. Icha saat kejadian menelepon dr. Tri Maharani sebagai ahli racun ular untuk konsultasi.

"Kita gali pertanyaan soal kondisi dan apa yang dibicarkaan saat (dr. Icha) telepon (dr. Tri Maharani)," ujarnya.

Baca Juga: Penyidik Polda NTT Minta Keterangan Saksi Ahli Dokter Tri Maharani

Selanjutnya akan penyidik akan memeriksa saksi ahli terkait lainnya. "Kita periksa lima (saksi) ahli terkait penanganan kasus dan minta keterangan dari 45 orang saksi," tambah Direktur Reskrimum Polda NTT.

Setelah seluruh pemeriksaan rampung termasuk keterangan saksi ahli selesai maka dilakukan gelar perkara.

"Kita konfirmasi dengan pemeriksaaan lagi saksi ahli. Setelah rampung maka akan dilakukan gelar perkara," ujarnya.

Empat terlapor juga sudah memberi keterangan sehingga akan dibahas lagi dalam gelar perkara.

"Para terlapor sudah diperiksa. Gelar perkara untuk melihat apakah perlu periksa (terlapor) lagi," tandasnya.

Pekan lalu belasan penyidik dari tim joint investigation Polda NTT kembali ke Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) untuk memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan intimidasi almarhumah dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni (dr. Icha).

Pemeriksaan kali ini dilakukan pasca kasus ini naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Ada 14 orang anggota Polda NTT yang ke Kabupaten TTU terdiri dari penyidik, anggota Identifikasi dan Resmob Polda NTT.

Tim dipimpin Kasubdit 1/Kamneg Ditreskrimum, Kompol Edy,

Kasubdit 3/Jatanras Ditreskrimum, Kompol Imanuel Sabaneno dan Kasubdit Perempuan Ditres PPA dan PPO Polda NTT, Kompol Jemy O. Noke.

Baca Juga: Polairud Bantu Guru Dan Siswa Di Manggarai Barat Bangun Tiang Bendera

Tim memeriksa puluhan saksi selama dua hari, Jumat (31/7/2026) hingga Sabtu (1/8/2026).

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT meningkatkan penanganan kasus dugaan intimidasi terhadap almarhumah dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni (dr. Icha) dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Keputusan tersebut diambil setelah tim penyidik gabungan menggelar perkara pada Kamis (23/7/2026) lalu dan menyimpulkan telah ditemukan adanya dugaan tindak pidana.

Peningkatan status perkara dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan yang telah berlangsung selama beberapa pekan.

Setelah dilakukan serangkaian tindakan penyelidikan, disimpulkan bahwa peristiwa yang dilaporkan merupakan suatu peristiwa pidana. Oleh karena itu, penanganannya ditingkatkan ke tahap penyidikan.


Sebelum mengambil keputusan tersebut, penyidik telah mengumpulkan berbagai alat bukti, memeriksa sejumlah saksi, serta meminta keterangan dari para ahli guna memastikan terpenuhinya unsur-unsur pidana.

Dari hasil pengumpulan barang bukti, pemeriksaan saksi, serta koordinasi dengan para ahli, penyidik memperoleh dasar yang cukup untuk meningkatkan penanganan perkara ini ke tahap penyidikan.

Dalam proses penyelidikan, tim penyidik gabungan yang dibentuk oleh Kapolda NTT Irjen Pol. Dr. Rudi Darmoko telah memeriksa sejumlah saksi dan empat orang terlapor.

Penyidik juga meminta keterangan dari lima orang ahli yang terdiri atas ahli hukum pidana, ahli bahasa, ahli psikologi, ahli viktimologi dan kriminologi, serta ahli grafologi.

Dia mengatakan dari pemeriksaan ahli dan berdasarkan bukti-bukti yang dikumpulkan dalam proses penyelidikan ditemukan adanya peristiwa pidana.

Pemeriksaan saksi dilakukan secara menyeluruh terhadap pihak-pihak yang mengetahui peristiwa tersebut, mulai dari keluarga almarhumah, tenaga kesehatan di RSUD Kefamenanu dan Rumah Sakit Leona, pasien yang berada di lokasi saat dugaan intimidasi terjadi, dr. Tri Maharani yang sempat dihubungi almarhumah, Ketua IDI Kabupaten TTU, hingga Ketua DPRD Kabupaten TTU.

Baca Juga: Penyidik Polda NTT Minta Keterangan Saksi Ahli Dokter Tri Maharani

Sementara itu, empat orang yang dilaporkan dalam perkara tersebut terdiri atas tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) serta seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten TTU.

Empat terlapor terdiri dari tiga anggota DPRD TTU yakni Therezius Lazakar (Golkar), Robert Tubani (PKB), Veronika Lake (PDIP) dan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Peternakan TTU bernama drh. Maria Mathildis Sau.

Kasus dugaan intimidasi terhadap almarhumah dr. Icha mulai ditangani Polda NTT setelah pihak keluarga melaporkan peristiwa tersebut pada 3 Juli 2026.

Kapolda NTT membentuk tim penyidik gabungan yang melibatkan personel Ditreskrimum, Ditreskrimsus, Ditres PPA dan PPO, Polres TTU, serta Polres Kupang guna memastikan penanganan perkara berlangsung secara komprehensif dan profesional.

Mendiang dr Icha sebelumnya ditemukan tewas diduga mengakhiri hidupnya sendiri di rumah dalam Perumahan RSS Baumata, Desa Baumata Barat, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, Jumat (26/6/2026) petang.

dr. Icha diduga nekat mengakhiri hidupnya karena mengalami depresi berat dan gangguan psikologis setelah mendapat intimidasi dari tiga anggota DPRD TTU pada 13 Juni 2026 lalu saat menangani pasien yang terkena gigitan ular di Unit Gawat Darurat Rumah Sakit Leona Kefamenanu.

Korban gigitan ular tersebut yang nyawa berhasil diselamatkan disebut masih berkeluarga dengan salah satu anggota DPRD yakni Therezius Lazakar yang ikut melakukan intimidasi dr. Icha.

Editor
: Arie

Tag:

Berita Terkait

Nusantara

Penyidik Polda NTT Minta Keterangan Saksi Ahli Dokter Tri Maharani

Nusantara

Polairud Bantu Guru Dan Siswa Di Manggarai Barat Bangun Tiang Bendera

Nusantara

Berkas Lengkap, Tiga Tersangka Kasus PETI di Sumba Timur Dilimpahkan Ke Kejaksaan

Nusantara

Warga Kuaklalo-Kupang Saling Bacok Gara-gara Penutupan Ruas Jalan

Nusantara

Warga di Sumba Barat Daya Tewas Jatuh dari Pohon Kelapa

Nusantara

Sinergi Pengamanan Perbatasan Diperkuat Polda Bersama AFP Dan PNTL