digtara.com - Anggota Unit Jatanras Polresta Kupang Kota mmmengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian sebuah telepon genggam milik MAL (17).
Terduga pelaku diamankan saat hendak menyerahkan kembali barang milik korban dengan meminta imbalan sebesar Rp 1 juta pada Kamis (6/8/2026) malam.
Pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi nomor LP/B/8xx/VIII/2026/SPKT/Polresta Kupang Kota/Polda NTT, terkait dugaan tindak pidana pencurian yang dilaporkan pada 4 Agustus 2026.
Peristiwa bermula ketika korban keluar pada malam hari untuk berkumpul bersama teman-temannya.
Saat berada di lokasi kejadian, korban mengonsumsi Minuman Keras (Miras) seorang diri hingga tertidur.
"Ketika terbangun, korban mendapati telepon genggam miliknya iPhone 12 Pro Max Pacific Blue 128 GB telah hilang," ungkap Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Nelson Filipe Dias Quintas melalui Kasat Reskrim, AKP Jumpatua Simanjorang pada Jumat (7/8/2026).
Baca Juga: Periksa 45 Saksi Terkait Kasus Dokter Icha, Polda NTT Segera Gelar Perkara
Ayah korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta
Kupang Kota, untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Anggota Unit Jatanras Satreskrim Polresta Kupang Kota dipimpin Kanit Jatanras, Ipda Afret Bire segera melakukan serangkaian penyelidikan.
Dalam proses penyelidikan, terduga pelaku diketahui menghubungi pelapor (ayah korban) dan korban dengan maksud ingin mengembalikan telepon genggam tersebut, namun meminta imbalan sebesar Rp 1.000.000.
Anggota Jatanras Polresta Kupang Kota mendatangi lokasi pertemuan yang telah disepakati di depan Bank Muamalat, Kelurahan Kuanino, Kota Kupang.
Saat terduga pelaku datang untuk menyerahkan telepon genggam tersebut, anggota polisi langsung menangkap pelaku tanpa perlawanan
Terduga pelaku diketahui adalah DP (38), warga Kelurahan Nunbaun Sabu, Kecamatan Alak, Kota
Kupang.
Saat ini DP telah diamankan di Mapolresta Kupang Kota guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak mencoba mengambil keuntungan dari barang milik orang lain.
"Mengambil barang yang bukan haknya, kemudian meminta imbalan untuk mengembalikannya, merupakan perbuatan yang dapat diproses secara pidana. Polresta
Kupang Kota akan menindak tegas setiap pelaku tindak kriminal demi memberikan rasa aman kepada masyarakat," tegas Kasat Reskrim Polresta
Kupang Kota.
Penyidik Unit Pidum Satreskrim Polresta Kupang Kota masih memeriksa terduga pelaku, serta melengkapi berkas perkara guna proses hukum lebih lanjut.