digtara.com -Penyidik Polsek Alak melakukan gelar perkara penetapan tersangka terhadap dua perkara pidana yang ditangani Unit Reskrim Polsek Alak
Gelar perkara dipimpin Kapolsek Alak, AKP I Ketut Setiasa ini dilakukan di Mapolsek Alak pada Kamis (6/8/2026).
Gelar perkara dihadiri para Panit serta personel Unit Reskrim Polsek Alak, sebagai bagian dari mekanisme penanganan perkara untuk memastikan seluruh proses penyidikan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Perkara pertama merupakan tindak pidana penggelapan yang terjadi pada 13 Februari 2026 di Kelurahan Penkase Oeleta, Kota Kupang.
Kasus ini tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/4x/IV/2026/SPKT/Polresta Kupang Kota/Polda NTT, dengan pelapor OL dan terlapor MD.
Sementara perkara kedua adalah tindak pidana pengancaman yang terjadi pada Minggu, 12 April 2026, di Kelurahan Manulai II, Kota Kupang.
Baca Juga: Polda NTT-Pelindo Perkuat Pengamanan Cegah Kejahatan di Pelabuhan
Pengaduan ini berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/4x/IV/2026/SPKT/Polresta Kupang Kota/
Polda NTT, dengan pelapor CD dan terlapor PS.
Dalam gelar perkara tersebut, penyidik memaparkan hasil penyelidikan dan penyidikan beserta alat bukti yang telah dikumpulkan.
Berdasarkan hasil pembahasan, kedua perkara dinyatakan telah memenuhi unsur pidana, serta didukung minimal dua alat bukti yang sah.
Status para terlapor kemudian ditingkatkan menjadi tersangka sesuai ketentuan KUHP dan KUHAP.
Gelar perkara ini untuk menyusun langkah penanganan perkara secara terstruktur, objektif, dan profesional, sekaligus memastikan setiap proses penegakan hukum dilaksanakan sesuai prosedur dan prinsip akuntabilitas.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Nelson Filipe Dias Quintas melalui Kapolsek Alak, AKP Ketut Setiasa menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti secara serius melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang profesional, transparan, serta berlandaskan hukum.
"Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang objektif dan telah memenuhi ketentuan pembuktian sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," ujar AKP Ketut Setiasa pada Jumat (7/8/2026).
Pihaknya memastikan setiap perkara diproses secara profesional, transparan, dan akuntabel, sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum dan rasa keadilan.
Dengan gelar perkara tersebut, Polsek Alak berkomitmen memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat serta menjaga keamanan, ketertiban, dan kepastian hukum di wilayah hukum Polresta Kupang Kota