digtara.com -Pertikaian antar pemuda terjadi di Kelurahan Bakunase II, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, pada Kamis (6/8/2026) malam.
Pertikaian ini berhasil diredam dengan cepat dan diselesaikan secara damai melalui pendekatan Restorative Justice (RJ) oleh aparat keamanan Polsek Kota Raja.
Peristiwa tersebut berawal dari kesalahpahaman di jalan raya, ketika dua pengendara sepeda motor dari kelompok yang berbeda hampir bersenggolan. Insiden itu memicu adu mulut di lokasi.
Emosi yang tidak terkendali membuat perselisihan berlanjut hingga ke sebuah rumah kos, saat salah satu pihak datang bersama beberapa rekannya dan terjadi pertikaian.
Piket gabungan Polsek Kota Raja yang dipimpin KSPKT, Aiptu Marthen Dolowala segera menuju tempat kejadian perkara.
Situasi berhasil dikendalikan sehingga pertikaian tidak meluas dan kedua belah pihak langsung diamankan ke Mapolsek Kota Raja untuk menghindari konflik yang lebih besar.
Baca Juga: Perjalanan Wisata Dibatalkan Sepihak, Sejumlah WNA Laporkan Agen Perjalanan ke Polisi
Di Mapolsek Kota Raja, personel kepolisian kemudian memfasilitasi pertemuan dan mediasi antara kedua belah pihak.
Melalui dialog yang mengedepankan musyawarah dan semangat kekeluargaan, masing-masing pihak menyadari kesalahannya, saling memaafkan, serta sepakat menyelesaikan persoalan tersebut secara damai dan dibuatkan surat pernyataan tanpa melanjutkan ke proses hukum.
Penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice menjadi wujud nyata pendekatan Polri yang mengutamakan pemulihan hubungan sosial, terciptanya rasa keadilan, dan harmonisasi di tengah masyarakat.
Kedua belah pihak juga menandatangani surat pernyataan damai dan berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari.
Kapolresta
Kupang Kota, Kombes Pol. Nelson Filipe Dias Quintas melalui Kapolsek Kota Raja, AKP Leyfrids D. Mada menyampaikan apresiasi atas kesigapan personel piket dalam merespons laporan masyarakat serta keberhasilan menyelesaikan perkara melalui pendekatan yang humanis.
"Polri hadir tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai problem solver yang mengedepankan penyelesaian secara damai terhadap perkara yang memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui Restorative Justice. Pendekatan ini diharapkan mampu memulihkan hubungan antarwarga, memberikan rasa keadilan, serta menjaga situasi Kamtibmas tetap aman dan kondusif," ujar Kapolsek Kota Raja pada Jumat (7/8/2026).
Melalui penerapan Restorative Justice, konflik yang berpotensi berkembang menjadi tindak pidana yang lebih besar dapat diselesaikan secara damai, sehingga tercipta kehidupan masyarakat yang aman, tertib, dan harmonis di wilayah hukum Polsek Kota Raja.