digtara.com -Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Sumba Barat Daya terus menuntaskan penanganan kasus pengelolaan keuangan Desa Nangga Mutu, Kecamatan Kodi Utara, Kabupaten Sumba Barat Daya.
Kasus ini ditangani berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/2/I/2025/SPKT.SATRESKRIM/
Polres Sumba Barat Daya/Polda Nusa Tenggara Timur, tanggal 7 Januari 2025.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan MNM alias Marthen, mantan kepala desa Nangga Mutu sebagai tersangka kasus ini.
Ia sudah dijemput karena mengabaikan dua surat panggilan sebagai saksi. Pasca ditetapkan sebagai tersangka, Marthen pun ditahan di sel Polres Sumba Barat Daya.
Penetapan tersangka dilakukan dalam gelar perkara dipimpin Kasat Reskrim Polres Sumba Barat Daya, Iptu Yakobus K. Sanam.
Hasil dari gelar perkara yang juga diikuti secara zoom meeting oleh tim Dit Reskrimsus Polda NTT, peserta gelar setuju untuk dilakukan penetapan tersangka karena telah terpenuhi tiga alat bukti (keterangan saksi, keterangan ahli dan barang bukti);
Baca Juga: Kapolda NTT Motivasi Personel Dit Samapta Saat Simulasi Pengendalian Massa
Pada 1 Agustus 2026 lalu, Penyidik/Penyidik Pembantu
Polres Sumba Barat Daya melakukan penetapan tersangka.
Penetapan status tersangka ini diikuti dengan penangkapan oleh penyidik/penyidik pembantu kepada tersangka atas nama Marthen Nuni Mada.
Setelah dilakukan penangkapan, penyidik/penyidik pembantu melakukan pemeriksaan terhadap tersangka yang telah dibacakan/diberitahukan mengenai hak-haknya sebagai tersangka;
Tersangka Marthen yang juga mantan kepala desa resmi ditahan sejak 2 Agustus 2026 hingga 20 hari kedepan.
Dugaan Tindak Pidana Korupsi pengelolaan keuangan Desa Nangga Mutu TA 2019 ini terjadi dalam kurun waktu Januari 2019 s/d Desember 2019.
Kasat Reskrim
Polres Sumba Barat Daya dalam keterangannya mengakui kalau pada tahun 2019, Desa Nangga Mutu mendapatkan transfer dana sebesar Rp. 1.485.634.900 yang bersumber dari Dana Desa (DD), Aloksi Dana Desa (ADD) dan bagi hasil pajak dan retribusi (PBH).
"Atas keseluruhan anggaran sudah dilakukan pencairan namun dalam pelaksanaannya terdapat beberapa program yang belum dilaksanakan sesuai ketentuan di dalam APBDes," urai Kasat.
Tersangka diduga menguasai anggaran padahal kegiatan belum dilaksanakan sepenuhnya.
Tersangka juga membuat laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan riil program kegiatan yang dilakukan, sehingga pada bulan April 2025 dilakukan Audit oleh Inspektorat Kabupaten Sumba Barat Daya guna penghitungan kerugian keuangan negara dengan lingkup audit khusus pengelolaan anggaran tahun 2019.
"Dari hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) ditemukan adanya sejumlah penyimpangan," tambah Kasat.
Baca Juga: Lantik Kapolsek Kupang Tengah, Kapolres Kupang Titip Sejumlah Pesan ke Ipda Theorangga Enoch Aprathama Rohi Dalam pelaksanaan program bantuan material rumah layak huni terdapat selisih antara volume dalam RAB dengan volume riil material bangunan yang diberikan kepada masyarakat senilai Rp 410,218,054 yang menjadi kerugian keuangan negara.
Dalam pelaksanaan program bantuan bak penampung air hujan yang mana terdapat selisih antara volume dalam RAB dan volume Riil yang diberikan kepada masyarakat senilai Rp 162,971,712.
Dalam pelaksanaan program kegiatan peningkatan kapasitas aparatur desa (Bimtek keluar daerah) sehingga menimbulkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp 38.000.000.
"Sehingga berdasarkan hasil pemeriksaan Tim Inspektorat Kabupaten Sumba Barat Daya Nomor :
IK.057/05/LHP-PK/SBD/IV/2025, tanggal 17 April 2025 perihal laporan hasil pemeriksaan khusus atas perhitungan kerugian keuangan negara pada Desa Nangga Mutu ditemui kenyataan bahwa terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 605.039.766," tandas Kasat.
Barang bukti yang telah disita dalam perkara ini satu silid berkas asli Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019 Desa Nangga Mutu Kecamatan Kodi Utara Kabupaten Sumba Barat Daya.
Satu jilid berkas asli laporan pertanggungjawaban penggunaan APBDes (tahap I) Tahun Anggaran 2019 Desa Nangga Mutu, Kecamatan Kodi Utara Kabupaten Sumba Barat Daya.
Satu jilid berkas asli laporan Pertanggungjawaban penggunaan APBDes (tahap II) Tahun Anggaran 2019 Desa Nangga Mutu, Kecamatan Kodi Utara, Kabupaten Sumba Barat Daya.
Satu jilid berkas foto copy laporan pertanggungjawaban penggunaan APBDes (tahap III) Tahun Anggaran 2019 Desa Nangga Mutu, Kecamatan Kodi Utara, Kabupaten Sumba Barat Daya.
Baca Juga: Kapolda NTT Motivasi Personel Dit Samapta Saat Simulasi Pengendalian Massa
Satu buah buku catatan pribadi milik Kaur Keuangan Desa Nangga Mutu Tahun 2019 yang berisi catatan tentang penyerahan sejumlah uang dari bendahara kepada kepala desa Nanga Mutu tahun 2019.
Tersangka pun dijerat pasal 3 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan Undang-undang nomor 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau pasal 604 Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.
Ancaman hukuman paling singkat dua tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit kategori II (dua) dan paling banyak kategori VI (enam).
"Terhadap tersangka MNM telah dilakukan penahanan terhitung sejak tanggal 2 Agustus 2026 sampai 20 hari kedepan sampai tanggal 21 Agustus 2026," ujar Kasat.
Saat ini sedang dalam proses melengkapi berkas perkara dan akan dilakukan pemeriksaan tambahan terhadap para saksi.
Penyidik juga sedang berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Sumba Barat dan akan segera melimpahkan berkas perkara (Tahap I) kepada pihak Kejaksaan Negeri Sumba Barat untuk diteliti.