digtara.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyoroti fenomena pria berbusana wanita saat karnaval Agustusan. Komisi Fatwa MUI menegaskan bahwa tindakan laki-laki mengenakan pakaian yang secara umum identik dengan perempuan termasuk perbuatan yang diharamkan dalam syariat Islam.
Wakil Sekretaris Komisi Fatwa
MUI, KH Abdul Muiz Ali, menjelaskan bahwa penggunaan busana yang menyerupai lawan jenis dikenal dengan istilah tasyabbuh. Menurutnya, perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia sebaiknya diisi dengan kegiatan positif yang mencerminkan rasa syukur dan memperkuat persatuan.
MUI Soroti Busana Lawan Jenis Saat KarnavalMenurut Abdul Muiz Ali, masyarakat perlu memperhatikan norma etika dan ketentuan agama ketika mengikuti berbagai kegiatan perayaan kemerdekaan, termasuk karnaval dan pawai Agustusan.
Ia menyatakan bahwa laki-laki tidak diperbolehkan mengenakan pakaian yang biasa digunakan perempuan. Begitu pula perempuan tidak diperbolehkan menggunakan pakaian yang secara khusus menjadi ciri pakaian laki-laki, berdasarkan ketentuan agama yang disampaikan MUI.
Pandangan tersebut dikaitkan dengan hadis yang diriwayatkan Imam Bukhari mengenai larangan laki-laki menyerupai perempuan dan perempuan menyerupai laki-laki.
MUI menilai ketentuan tersebut perlu diperhatikan dalam berbagai situasi, termasuk ketika masyarakat mengikuti kegiatan hiburan atau perayaan yang berlangsung di ruang publik.
Baca Juga: Dr KH Multazam Ahmad: Puasa Sehatkan Fisik dan Ruhani
Perayaan Agustusan Sebaiknya Diisi Kegiatan Positif
MUI mengimbau masyarakat agar momentum peringatan kemerdekaan tidak hanya menjadi ajang hiburan, tetapi juga diisi kegiatan yang memberikan manfaat bagi masyarakat.
Beberapa kegiatan yang dapat dilakukan antara lain memperkuat persatuan, meningkatkan kepedulian sosial, berkontribusi bagi lingkungan sekitar, serta memperbanyak doa dan zikir sebagai bentuk rasa syukur atas kemerdekaan.
Kegiatan karnaval dan pawai juga diharapkan tetap memperhatikan norma sosial, etika, serta ketentuan agama yang berlaku.
MUI Soroti Dampak SosialAbdul Muiz Ali juga menyampaikan kekhawatiran mengenai dampak sosial dari fenomena penggunaan busana lawan jenis dalam kegiatan publik.
Menurut pandangan yang disampaikannya, penggunaan pakaian yang menyerupai lawan jenis dapat dikaitkan dengan kekhawatiran terhadap penyebaran nilai atau agenda tertentu yang dianggap bertentangan dengan norma agama dan sosial.
Karena itu,
MUI mengingatkan masyarakat untuk tetap menjaga batasan dalam menyelenggarakan kegiatan perayaan kemerdekaan.
Dengan demikian, pria berbusana wanita saat karnaval Agustusan menjadi salah satu hal yang disoroti MUI dalam konteks pelaksanaan kegiatan perayaan kemerdekaan. Masyarakat diimbau merayakan HUT Kemerdekaan RI dengan kegiatan yang positif, menjaga etika, serta menghormati ketentuan agama dan norma sosial.