digtara.com - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara memperkuat sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Simalungun untuk meningkatkan akses dan kualitas pelayanan keimigrasian kepada masyarakat.
Upaya tersebut dilakukan melalui audiensi jajaran Kanwil Ditjen
Imigrasi Sumut dengan Bupati
Simalungun Anton Achmad Saragih beserta jajaran Pemkab
Simalungun pada Jumat (7/8/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Sumut Parlindungan menyampaikan sejumlah agenda strategis, termasuk rencana perubahan nomenklatur Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematang Siantar menjadi Kantor Imigrasi Simalungun.
Kantor Imigrasi Pematang Siantar Segera Berganti NamaParlindungan menjelaskan, rencana perubahan nomenklatur Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematang Siantar menjadi Kantor Imigrasi Simalungun telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Saat ini, proses perubahan tersebut tinggal menunggu diterbitkannya Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Setelah keputusan diterbitkan, proses peresmian dapat dilakukan.
Menurut Parlindungan, perubahan nomenklatur tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat eksistensi pelayanan keimigrasian di Kabupaten Simalungun.
Baca Juga: Kakanwil Ditjen Imigrasi NTT Tekankan Integritas dan Profesionalisme Saat Lantik Pejabat Struktural Dan Fungsional
"Perubahan nomenklatur ini menjadi bagian dari upaya untuk semakin memperkuat eksistensi dan pelayanan keimigrasian di wilayah Kabupaten
Simalungun. Kami berharap kehadiran Kantor
Imigrasi Simalungun nantinya semakin memberikan kemudahan dan akses pelayanan bagi masyarakat," kata Parlindungan.
Kanwil Imigrasi Sumut Usulkan Hibah LahanSelain membahas perubahan nomenklatur, audiensi juga membahas pengembangan sarana dan prasarana pelayanan keimigrasian.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah kondisi lahan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematang Siantar yang dinilai masih kurang memadai untuk mendukung kebutuhan pelayanan masyarakat.
Karena itu, Kanwil Ditjen Imigrasi Sumut meminta dukungan Pemkab Simalungun terkait penyediaan atau hibah lahan di sekitar lokasi kantor yang saat ini digunakan.
Tambahan lahan diharapkan dapat memperluas ruang pelayanan dan mengakomodasi kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.
"Kami memohon dukungan Pemerintah Kabupaten
Simalungun untuk pengembangan sarana pelayanan. Apabila tersedia lahan di sekitar kantor yang dapat dimanfaatkan, tentunya akan sangat membantu kami dalam memperluas ruang layanan dan memberikan pelayanan yang lebih optimal kepada masyarakat," ungkap Parlindungan.
Pemkab
Simalungun Sambut Baik UsulanBupati
Simalungun Anton Achmad Saragih menyambut baik usulan yang disampaikan Kanwil
Imigrasi Sumut.
Pemkab
Simalungun menyatakan komitmen untuk mempertimbangkan dukungan terhadap pengembangan sarana pelayanan keimigrasian tersebut dengan memperhatikan aspek teknis serta ketersediaan aset daerah.
Bupati juga menyampaikan kesiapan pemerintah daerah untuk mengupayakan proses yang diperlukan agar dapat berjalan dan dipercepat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sinergi antara Kanwil Ditjen Imigrasi Sumut dan Pemkab Simalungun diharapkan dapat memperkuat pelayanan keimigrasian sekaligus memberikan akses layanan yang lebih mudah bagi masyarakat di Kabupaten Simalungun.