Kurang Dari 24 Jam, Jatanras Polresta Kupang Kota Bekuk Pelaku Jambret

Imanuel Lodja - Minggu, 09 Agustus 2026 14:25 WIB
ist
Pelaku jambret diamankan polisi di Polresta Kupang Kota

digtara.com -Anggota Unit Jatanras Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) atau jambret yang terjadi di kawasan Jalan Libra, Kelurahan Penfui, Kecamatan Maulafa Kota Kupang.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 8 Agustus 2026, sekitar pukul 17.00 Wita dan dialami KWH, seorang perempuan yang tinggal di Kelurahan Penfui, Kota Kupang

Saat itu, Sabtu petang, korban KWH bersama anak dan kerabatnya sedang jalan sore di sekitar Jalan Libra, Kelurahan Penfui di depan rumahnya.

Tiba-tiba, seorang pria yang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy tanpa nomor polisi mendekati korban.

Pria yang mengendarai sepeda motor seorang diri kemudian menarik paksa kalung emas yang dikenakan korban menggunakan tangan kiri.

Tarikan paksa tersebut menyebabkan kalung emas korban putus dan bagian kerah baju korban robek.

Baca Juga: Kasus Anak Dianiaya Paman Diselesaikan Secara Damai di Polsek Maulafa

Pelaku tidak berhasil membawa kalung emas tersebut dan langsung melarikan diri serta kabur menggunakan sepeda motor.

Aksi tersebut terekam kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian. Rekaman CCTV kemudian beredar luas di media sosial setelah diunggah oleh akun Instagram @ntt.update, sehingga menjadi perhatian masyarakat.

Unit Jatanras Polresta Kupang Kota dipimpin, Ipda Alfred Bire melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku.

Penyelidikan dilakukan dengan mengumpulkan keterangan dari korban dan para saksi, serta memeriksa rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara.

Dari hasil pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) dan analisis terhadap rekaman CCTV, penyidik memperoleh petunjuk yang mengarah kepada seorang pria yang diduga kuat sebagai pelaku.

Petugas kemudian mencari dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial YB (32) di sebuah kos-kosan di Jalan Virgo Bagus, Tofa, Kelurahan Maulafa, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

Terduga pelaku diketahui berstatus sebagai pekerja swasta dan berdomisili di wilayah Tofa Kelurahan Maulafa, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

Dari hasil penyelidikan sementara, petugas juga menemukan sejumlah barang dan dokumen yang memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.

Diantaranya dokumen kendaraan, sepeda motor yang diduga digunakan saat kejadian, helm, jaket, rekaman CCTV serta keterangan para saksi.

Petugas menemukan adanya kesesuaian antara sejumlah barang bukti dan keterangan yang telah dikumpulkan, sehingga selanjutnya akan dilakukan gelar perkara guna menentukan langkah hukum berikutnya.

Baca Juga: Kapolda NTT Motivasi Personel Dit Samapta Saat Simulasi Pengendalian Massa

Terduga pelaku YB juga diketahui pernah terlibat dalam perkara pencurian sebelumnya atau merupakan residivis kasus pencurian.

Setelah diamankan, yang bersangkutan diserahkan kepada Unit Pidum Satreskrim Polresta Kupang Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polresta Kupang Kota juga berkoordinasi dengan korban dan para saksi untuk datang ke kantor polisi guna membuat laporan polisi secara resmi, sehingga proses penyidikan dapat dilanjutkan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Nelson Filipe Dias Quintas menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional untuk memastikan seluruh fakta dalam perkara tersebut terungkap.

"Setiap informasi yang diterima akan kami tindak lanjuti secara serius. Kami akan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan, termasuk mengamankan barang bukti, memeriksa saksi maupun korban, serta melakukan gelar perkara berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan," tegasnya pada Minggu (9/8/2026).


Selanjutnya penyidik menyusun laporan hasil penyelidikan, membuat laporan polisi, gelar perkara, pengiriman SPDP dan penyitaan barang bukti.

Juga dilakukan penetapan tersangka setelah seluruh unsur dan alat bukti telah terpenuhi, serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kepolisian memastikan penanganan perkara akan dilakukan secara transparan dan berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat Kota Kupang agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kejahatan jalanan.

Masyarakat diimbau tidak mengenakan atau membawa barang berharga secara mencolok ketika berada di ruang publik serta segera menghubungi kepolisian apabila menjadi korban maupun menyaksikan tindak pidana.

Kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi terkait identitas seseorang yang diduga sebagai pelaku.

Baca Juga: Kasus Anak Dianiaya Paman Diselesaikan Secara Damai di Polsek Maulafa

Proses penegakan hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kapolresta Kupang Kota mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap aksi kejahatan jalanan.

"Apabila melihat atau mengalami kejadian yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian dan jangan mengambil tindakan sendiri yang dapat membahayakan keselamatan," tandasnya.

Editor
: Arie

Tag:

Berita Terkait

Nusantara

Kasus Anak Dianiaya Paman Diselesaikan Secara Damai di Polsek Maulafa

Nusantara

Kapolda NTT Motivasi Personel Dit Samapta Saat Simulasi Pengendalian Massa

Nusantara

Perahu Motor Patah Kemudi, Nelayan di Kupang Diselamatkan Tim SAR Gabungan

Nusantara

Lantik Kapolsek Kupang Tengah, Kapolres Kupang Titip Sejumlah Pesan ke Ipda Theorangga Enoch Aprathama Rohi

Nusantara

Salah Paham, Pemuda di Bakunase II-Kupang Bertikai dan Didamaikan

Nusantara

Kembalikan Handphone dan Minta Imbalan, Pria di Kota Kupang Diamankan Jatanras Polresta Kupang Kota