digtara.com -Penanganan kasus dugaan kekerasan, pelecehan seksual, ancaman hingga penyebaran konten asusila yang menimpa MM, seorang guru perempuan di Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT), memasuki babak baru.
Penyidik Polres
Sumba Barat Daya memastikan perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan.
Penyidik juga telah melakukan gelar perkara sebagai bagian dari proses penetapan tersangka.
Kepastian tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Sumba Barat Daya, Iptu Yakobus K. Sanam saat dikonfirmasi pada Senin (10/8/2026).
"Kasus tersebut sudah naik sidik. Kami juga telah melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka," ujar Kasat.
Penyidik sebelumnya masih melengkapi alat bukti, khususnya keterangan dari sejumlah saksi yang dinilai memiliki peran penting dalam mengungkap rangkaian peristiwa yang dilaporkan korban.
Baca Juga: Patroli Tim Anti Begal di Sumba Barat Daya Amankan DPO Kasus Pembunuhan
Menurut Kasat, setelah keterangan dari saksi-saksi kunci diperoleh, penyidik kemudian melakukan gelar perkara.
Dari proses tersebut, penyidik telah menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
"Dalam menangani kasus ini, kita masih berupaya untuk mencari alat bukti keterangan saksi. Kita sudah memperoleh semua alat bukti keterangan saksi. Hanya karena kemarin ada beberapa saksi kunci yang harus kita minta keterangannya, sehingga kita baru dapatkan, dan kita sudah tetapkan tersangka," jelas Kasat
Mantan Kasat Resnarkoba Polres Sikka ini menegaskan, Polres Sumba Barat Daya memberikan perhatian serius terhadap perkara tersebut.
Terlebih, kasus yang berkaitan dengan dugaan kekerasan terhadap perempuan menjadi salah satu perhatian khusus kepolisian.
"Yang jelas kita sangat atensi, karena kasus-kasus kejahatan terhadap perempuan itu kita sangat atensi. Kami sangat serius untuk menangani kasus itu dan kami berkomitmen untuk menangani dengan baik," tegasnya.
Setelah penetapan tersangka, penyidik segera memanggil pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka untuk menjalani pemeriksaan. Pemanggilan tersebut direncanakan dilakukan pada pekan depan.
"Dalam waktu dekat kami panggil yang bersangkutan sebagai tersangka. Kami panggil dia sebagai tersangka minggu ini, lalu kemudian kami lengkapi administrasi berkas perkara untuk kami kirim ke kejaksaan," ujar Kasat.
Perkembangan ini menjadi babak penting dalam perkara yang telah mendapat pendampingan dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)
Sumba Barat Daya sejak April 2026.
Sebelumnya, korban MM melaporkan persoalan yang dialaminya kepada UPTD PPA Sumba Barat Daya pada 6 April 2026.
Dengan naiknya perkara ke tahap penyidikan dan telah ditetapkannya tersangka, Polres Sumba Barat Daya memastikan proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepolisian juga menegaskan komitmennya untuk menangani perkara secara serius dan profesional, sekaligus memastikan setiap tahapan penyidikan dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga: Patroli Tim Anti Begal di Sumba Barat Daya Amankan DPO Kasus Pembunuhan