digtara.com -Penyidik Polsek Kota Raja, Polresta Kupang Kota menyerahkan tersangka dan barang bukti perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan kepada Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Selasa (11/8/2026) siang.
Perkara tersebut ditangani polisi berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/1xx/VIII/2023/Sektor Oebobo, tanggal 8 Agustus 2023.
Kasus ini terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dan pasal 372 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP lama dan/atau pasal 492 dan Pasal 486 Jo pasal 20 huruf c Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam perkara tersebut, penyidik menyerahkan dua tersangka yakni MEIBE dan DKE kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Keduanya didampingi oleh penasihat hukum mereka.
Perkara ini berawal dari dugaan pinjaman uang sebesar Rp 100 juta oleh tersangka kepada korban NJP dengan jaminan sertifikat tanah.
Namun, setelah waktu pengembalian yang disepakati berakhir, uang tersebut tidak kunjung dikembalikan.
Baca Juga: Hilang Sejak Sabtu Saat Memancing, Pria di Alor Ditemukan Meninggal Dunia
Korban kemudian berulang kali meminta pertanggungjawaban kepada kedua tersangka.
Dalam prosesnya, sertifikat tanah yang sebelumnya menjadi jaminan juga dikembalikan kepada pihak tersangka dengan alasan akan digunakan sebagai agunan pinjaman di bank. Namun, uang korban tetap belum dikembalikan.
Kedua tersangka selanjutnya membuat surat pernyataan untuk mengembalikan uang korban, namun hingga batas waktu yang dijanjikan, kewajiban tersebut belum diselesaikan.
Korban kemudian memilih melaporkan perkara tersebut kepada pihak kepolisian.
Dalam tahap II tersebut, penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti kepada JPU yakni satu lembar kuitansi penyerahan uang sebesar Rp 100 juta, satu lembar surat pernyataan, serta satu lembar fotokopi sertifikat tanah.
Penyerahan tersangka dan barang bukti diterima oleh JPU Zulkarnain untuk proses hukum selanjutnya.
Kanit Reskrim
Polsek Kota Raja, Ipda Frid Sia menyampaikan bahwa pelaksanaan tahap II merupakan bagian dari proses penyidikan setelah perkara dinyatakan lengkap sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Nelson Filipe Dias Quintas melalui Kapolsek Kota Raja, AKP Leyfrids D. Mada menegaskan bahwa Polsek Kota Raja berkomitmen menuntaskan setiap perkara yang ditangani secara profesional, transparan dan sesuai prosedur hukum.
Dengan dilaksanakannya tahap II, perkara tersebut selanjutnya menjadi kewenangan pihak Kejaksaan untuk diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku