digtara.com -Polda Aceh pecat polisi yang terbukti terlibat dalam peredaran narkotika. Sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dijatuhkan kepada Bripda RF (31) setelah menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP).
Bripda RF sebelumnya ditangkap di Kabupaten Bireuen pada 25 Juli 2026. Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan 142 unit kartrid atau
vape getar yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto mengatakan keputusan PTDH terhadap RF merupakan hasil sidang KKEP.
"Berdasarkan hasil sidang KKEP, oknum polisi Abripda RF dijatuhi sanksi PTDH," kata Joko, melansir Antara, Rabu (12/8/2026).
Polisi Penembak Prajurit TNI Juga Dijatuhi SanksiSelain Bripda RF, Polda Aceh juga memberikan sanksi kepada Ipda FJ yang melakukan penembakan saat proses penangkapan RF hingga menyebabkan seorang prajurit TNI gugur.
Ipda FJ dinilai melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP), terutama karena dianggap kurang berhati-hati dalam mengambil tindakan kepolisian.
Baca Juga: Braaakkk! L300 vs Xenia di Aceh Besar, 8 Orang Jadi Korban
Atas pelanggaran tersebut, Ipda FJ dijatuhi sanksi administratif berupa mutasi yang bersifat demosi selama 10 tahun.
"Ipda FJ dijatuhi sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama 10 tahun," ujar Joko.
Polda Aceh Tegaskan Polisi Terlibat Narkotika Bisa DipecatPolda Aceh menegaskan tidak akan memberikan toleransi kepada personel yang terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Joko mengatakan pihaknya mengingatkan seluruh personel Polda Aceh dan jajaran agar tidak menggunakan, apalagi terlibat dalam peredaran narkotika dalam bentuk apa pun.
Personel yang terbukti melanggar akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Hukuman terberat dapat berupa PTDH atau pemecatan dari institusi Polri.
"Siapa pun yang terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika akan ditindak tegas, walaupun ada personel yang terlibat. Jadi, jangan ada yang coba-coba bermain narkotika. Sanksinya akan dipecat," tegas Joko.
Pemeriksaan Personel Akan DiperketatUntuk mencegah penyalahgunaan narkotika di lingkungan internal kepolisian, Polda Aceh juga akan melakukan pemeriksaan secara berkala terhadap personel.
Pemeriksaan dilakukan antara lain melalui tes urine serta pemeriksaan terhadap vape yang digunakan oleh anggota.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan tidak ada personel yang menyalahgunakan narkotika maupun terlibat dalam peredarannya.
Kasus Bripda RF menjadi penegasan bahwa keterlibatan anggota Polri dalam peredaran narkotika dapat berujung pada pemecatan. Polda Aceh menyatakan akan terus melakukan pengawasan dan memberikan sanksi tegas terhadap personel yang terbukti melanggar aturan.
Baca Juga: Polda Aceh Selidiki Hibah Rp 15 Miliar Pemprov ke OKP