digtara.com -Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota melaksanakan tahap II perkara dugaan tindak pidana pembunuhan, dengan tersangka JM, terhadap korban AT.
Perkara tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 459
KUHP, subsider Pasal 458 ayat (1)
KUHP, lebih subsider Pasal 466 ayat (3)
KUHP.
Tahap II dilakukan dengan menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Nelson Filipe Dias Quintas menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 21 April 2026 dini hari lalu, di depan kamar kos tersangka dan korban yang beralamat di RT10/RW 04, Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
Peristiwa bermula ketika tersangka kembali ke kos dan mendapati korban tidak berada di dalam kamar.
Tersangka kemudian mencari korban dan menemukan korban sedang duduk di depan kamar kos yang kosong.
Baca Juga: Warga Resah Dengan Keributan Penghuni Hotel di Kupang, Polisi Turun Tangan
Saat itu terjadi pertengkaran antara tersangka dan korban. Tersangka sempat mengajak korban masuk ke dalam kamar, namun korban menolak.
"Ketika korban hendak pergi untuk memberitahukan kejadian tersebut kepada kakaknya, tersangka mengejar dan memegang korban," jelas Kapolresta.
Korban kemudian memukul mulut tersangka satu kali. Tersangka yang emosi selanjutnya berlari masuk ke kamar dan mengambil sebilah pisau.
Tersangka kemudian menghampiri korban dan menusuk menggunakan pisau yang dipegangnya.
"Korban ditikam pada bagian dada dan pipi, kemudian kembali ditikam pada bagian perut serta beberapa bagian tubuh lainnya secara berulang," urai Kapolresta Kombes Nelson lagi.
Akibat perbuatan tersebut, sebut Kapolresta lagi, korban terjatuh dan akhirnya meninggal dunia.
Setelah kejadian, tersangka melarikan diri sambil membawa pisau. Dalam pelariannya, tersangka sempat bersembunyi di semak-semak setelah dikejar menggunakan sepeda motor.
Tidak lama kemudian, tersangka menghentikan seorang pengendara sepeda motor yang melintas dan meminta diantar ke kantor polisi untuk menyerahkan diri.
"Setiap laporan masyarakat menjadi perhatian kami. Polresta Kupang Kota berkomitmen memberikan kepastian hukum melalui proses penyidikan yang profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tambah Kapolresta.
Dalam perkara ini, penyidik telah melaksanakan seluruh tahapan penyidikan hingga tahap II dan menyerahkan tersangka serta barang bukti kepada JPU.
Baca Juga: Berkas P21, Polsek Kota Raja Limpahkan Tersangka Penipuan ke Kejaksaan Kapolresta juga mengimbau masyarakat untuk tetap mempercayakan penanganan setiap persoalan hukum kepada aparat penegak hukum serta tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.
"Dengan dilaksanakannya tahap II, proses hukum terhadap tersangka selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tutup Kapolresta Kombes Nelson.
Pada akhir Juni 2026 lalu, penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta
Kupang Kota melaksanakan rekonstruksi kasus pembunuhan ini.
Kasus ini menyebabkan korban seorang wanita berinisial AT meninggal dunia karena ditikam tersangka JM alias Janur, pada Selasa, 21 April 2026, dini hari lalu, di RT 10/RW 04, Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
Rekonstruksi dilakukan untuk memperjelas rangkaian peristiwa berdasarkan hasil penyidikan, keterangan para saksi, serta keterangan tersangka.
Kegiatan tersebut disaksikan oleh jaksa penuntut umum (JPU), penyidik, penasihat hukum tersangka, dan pihak terkait lainnya guna memastikan kesesuaian fakta-fakta hukum dalam perkara.
Rekonstruksi ini untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai rangkaian peristiwa pidana, sehingga berkas perkara dapat disusun secara lengkap dan memenuhi unsur pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga: Warga Resah Dengan Keributan Penghuni Hotel di Kupang, Polisi Turun Tangan JM alias Janur (43) ditahan di sel Polresta
Kupang Kota sejak Selasa (21/4/2026).
Kasus ini ditangani polisi sesuai laporan polisi nomor B/438/IV/2026/SPKT/
Polresta Kupang Kota/Polda NTT, tanggal 21 April 2026.
Kaitan dengan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti sebilah pisau, pakaian korban, sandal dan jam tangan korban.