Kurang dari 12 Jam, Polsek Kota Lama Bekuk Siswa Pelaku Penikaman Guru SMK Pelayaran Lasiana

Imanuel Lodja - Kamis, 13 Agustus 2026 17:45 WIB
ist
Siswa pelaku penikaman guru dengan pisau saat diamankan di Polsek Kota Lama, Kamis (13/8/2026)

digtara.com -Aparat keamanan Polsek Kota Lama bergerak cepat pasca menerima laporan kasus penganiayaan dengan benda tajam yang menyebabkan seorang guru di SMK Pelayaran Lasiana, Kota Kupang mengalami luka serius.

Polisi dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kota Lama, Ipda Deky Tanebeth membekuk ABG alias Abraham (16) pada Kamis (13/8/2026).

Siswa asal Padang Tekukur, Desa Mutiara, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor, NTT ini diamankan di tempat kostnya di Jalan Anggrek, Bimoku, Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang pada Kamis siang.

Pasca diamankan, pelaku yang juga siswa kelas II jurusan Nautika Kapal Niaga ini langsung dibawa ke Polsek Kota Lama untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Nelson Felipe Dias Quintas melalui Kapolsek Kota Lama, AKP Zainal Arifin Abdurahman membenarkan penangkapan tersebut.

"Kejadiannya pada Rabu (12/8/2026) tengah malam dan kita amankan terduga pelaku pada Kamis siang. Terduga pelaku adalah siswa di SMK yang sama dengan tempat korban mengajar," ujar Kapolsek pada Kamis petang.

Baca Juga: Guru SMK Pelayaran Kupang Diduga Ditikam Siswa Saat Tidur

Penangkapan ini diakui dilakukan kurang dari 12 jam pasca kejadian ini setelah polisi mengidentifikasi pelaku dan mengumpulkan informasi awal.

Polisi pun mengetahui keberadaan terduga pelaku sehingga mendatangi tempat kost pelaku. Pelaku pun tidak memberikan perlawanan saat diamankan aparat kepolisian. Ia juga pasrah saat digiring ke Mapolsek Kota Lama guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Terduga pelaku pun diamankan sementara di Polsek Kota Lama untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek mengaku kalau polisi masih berupaya menemukan barang bukti pisau yang dipakai terduga pelaku menikam korban saat kejadian.

Selain itu, penyidik Reskrim Polsek Kota Lama meminta keterangan dari sejumlah saksi termasuk beberapa guru dan rekan terduga pelaku.

Penyidik Polsek Kota Lama juga sudah melakukan olah tempat perkara (TKP) di lokasi kejadian dan masih berupaya meminta keterangan dari korban yang saat ini masih menjalani perawatan intensif di RSUD SK Lerik Kota Kupang.

Korban Soleman Malo alias Eman (27), guru SMK Pelayaran, Kota Kupang mengalami sejumlah luka di kepala.

Warga Desa Limbu Watu,, Kecamatan Wewewa Tengah, Kabupaten Sumba Barat Daya ini ditikam dalam kamar tidur saat tidur pada Rabu (12/8/2026) tengah malam.

Ia ditikam salah satu siswa SMK Pelayaran. Saat datang, pelaku menutup wajahnya dengan kaos SMK Pelayaran.

Baca Juga: Pesta di Kupang Ricuh, Polisi Amankan Belasan Sepeda Motor dan Puluhan Pemuda

Dugaan ini diperkuat karena ada teriakan "pak pak" sebelum pelaku menggedor pintu dan masuk menikam korban.

Peristiwa ini terjadi di asrama SMK Pelayaran Lasiana Kupang, Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.


Kasus penganiayaan ini dilaporkan Juvriano Daniel Laga (49) dengan laporan polisi nomor: LP/B/178/VIII/2026/SPKT/Polsek Kota Lama/Polresta Kupang Kota/Polda NTT, tanggal 13 Agustus 2026,

Umbu Henci Hama Duna Nahak (15), salah satu pelajar kelas 1 SMK Pelayaran Lasiana Kupang yang juga tinggal di asrama SMK Pelayaran Kupang saat itu sedang beristirahat dengan rekan-rekannya.

Rekannya Sandara Kota datang menggedor pintu kamar asrama sambil berteriak memanggil untuk membantu melihat korban.

Umbu bersama teman-temannya langsung keluar kamar ke kamar korban. Korban langsung meminta tolong untuk membuka pintu kamarnya.

Anak asrama langsung membuka pintu kamar korban dan melihat korban berlumuran darah sambil menutup kepala.

Umbu bersama teman-teman lainnya membawa korban ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) SK Lerik Kota Kupang menggunakan mobil warga sekitar untuk dilakukan tindakan medis.

Baca Juga: Guru SMK Pelayaran Kupang Diduga Ditikam Siswa Saat Tidur

Pengakuan yang sama disampaikan Wilhelmus Woga (29), salah satu guru di SMK Pelayaran Kupang.mengaku kalau beberapa saat sebelum kejadian, korban mengirim pesan whatsapp ke handphone Wilhelmus

Korban mengabarkan kalau ada orang masuk ke sekolah dengan membawa pisau.

Wilhelmus sempat membalas bertanya siapa yang datang. Korban membalas kalau yang datang adalah orang luar. Wilhelmus meminta korban memanggil Iksan, namun tidak ada lagi balasan dari korban.

Wilhelmus kemudian ke SMK Pelayaran Lasiana Kupang untuk mengecek korban.

Saat tiba di lokasi tersebut, ia melihat percikan darah di depan pintu kamar dan dalam kamar korban serta di lapangan asrama SMK Pelayaran Kupang.

Ia juga mendapat Informasi dari anak-anak SMK Pelayaran lasiana Kupang bahwa korban sudah dibawa ke rumah sakit.

Di RSUD SK Lerik Kota Kupang, tim medis melakukan tindakan medis terhadap luka korban di kepala.

Korban mengalami luka robek pada kepala bagian atas dan mendapat 11 jahitan serta luka robek pada kepala sebelah kiri sebanyak 13 jahitan.

Baca Juga: Pesta di Kupang Ricuh, Polisi Amankan Belasan Sepeda Motor dan Puluhan Pemuda


Korban sendiri mengaku kalau saat itu ia sedang Istirahat malam di kamar tidurnya.

Kemudian pelaku menggedor pintu kamar mes sambil memanggil korban dengan sebutan "Pak Pak".

Pelaku langsung mendobrak pintu kamar dan langsung menikam korban pada kepala bagian atas, kepala sebelah kiri serta pada tangan kiri.

Korban juga menjelaskan kalau korban mengenali suara serta ciri fisik korban. Namun pasca kejadian, pelaku kabur dengan wajah ditutup menggunakan kaos Latsar (loreng) SMK pelayaran Kupang.

Editor
: Arie

Tag:

Berita Terkait

Nusantara

Guru SMK Pelayaran Kupang Diduga Ditikam Siswa Saat Tidur

Nusantara

Pesta di Kupang Ricuh, Polisi Amankan Belasan Sepeda Motor dan Puluhan Pemuda

Nusantara

Dua Terduga Pelaku Penikaman Mahasiswa di Kupang Serahkan Diri ke Polsek Kota Lama

Nusantara

Pelaku Pencurian Diserahkan Polsek Kota Lama Ke Kejaksaan

Nusantara

IRT di Flores Timur Ditikam Usai Mandikan Anak

Nusantara

Tikam Istri Hingga Tewas, Pria di Sabu Raijua Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara