Masyarakat TTU Pertanyakan Kelangkaan BBM Yang Berakibat Antrian di SPBU

Arie - Selasa, 18 Agustus 2026 10:15 WIB
net
Ilustrasi.

digtara.com -Antrean kendaraan di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar minyak (BBM) umum di Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), belum juga berakhir.

Hampir sebulan belakangan ini masyarakat harus berhadapan dengan antrian panjang untuk mendapatkan BBM jenis Pertalite.

Pegiat kemanusiaan di Kabupaten TTU, Victor Emanuel Manbait menyampaikan kritikan dan masukan terkait kondisi ini.

Pertamina sebagai pihak yang menangani distribusi BBM, BPH Migas, dan Pemerintah Kabupaten TTU diminta harus memberi penjelasan ke masyarakat selaku konsumen terkait penyebab kelangkaan BBM ini dengan membuka data pasokan untuk tiga SPBU yang ada di Kabupaten TTU.

Pihaknya mendesak agar informasinya pasokan BBM ke tiga SPBU di kota Kefamenanu itu sekitar 80 KL Pertalite dan 64 KL Biosolar yang diangkut menggunakan mobil tangki sebagai kuota di TTU mesti terklarifikasi. Apakah 80 KL Pertalite dan 64 KL Biosolar itu merupakan kuota harian, kuota per pengiriman, atau alokasi untuk wilayah tertentu?

"Kalau benar 80 KL Pertalite dan 64 KL Biosolar, kami ingin tahu apakah jumlah itu masih berjalan normal. Kalau sekarang berkurang, berapa yang berkurang dan mengapa?" tandas ketua LSM Lembaga Advokasi Anti Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil (Lakmas) Cendana Wangi ini.

Baca Juga: Kendaraan Roda Empat di TTU Hanya Dibolehkan Isi BBM di SPBU 120 Liter Per Hari

Jawaban atas pertanyaan itu penting untuk menentukan dimana sebenarnya persoalan terjadi. Jika pasokan dari terminal memang berkurang, maka masalahnya berada pada sisi pasokan.

"Jika kuota tetap tetapi pengiriman berkurang, persoalannya perlu ditelusuri pada distribusi. Begitu pula jika BBM sudah dikirim sesuai kuota tetapi cepat habis di SPBU," ujarnya.

Ia menyarankan agar rantai distribusi harus bisa diperiksa dengan angka. Data tiga SPBU tersebut dibandingkan antara kuota dan realisasi harus dibuka.

Data yang perlu dijelaskan antara lain kuota resmi masing-masing SPBU, jumlah pengiriman, volume setiap mobil tangki, jadwal kedatangan, serta realisasi penerimaan dan penjualan selama hampir satu bulan terakhir.

"Dengan begitu, masyarakat tidak hanya melihat panjangnya antrian, tetapi dapat mengetahui penyebabnya," tambah Victor.

Disisi lain, ia menyinggung soal hak publik atas informasi karena Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi dan mengetahui kebijakan publik serta alasan kebijakan yang berdampak terhadap kepentingan masyarakat.

"Ini bukan soal membuka rahasia perusahaan. Kami meminta informasi mengenai kebijakan dan realisasi pasokan yang menyangkut kepentingan masyarakat banyak," ujarnya.

Dalam Pasal 4 huruf c UU no 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, konsumen memiliki hak memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.


Ia menegaskan kalau masyarakat yang datang ke SPBU adalah konsumen. Mereka berhak memperoleh penjelasan yang terang ketika barang yang dibutuhkan tidak tersedia secara normal.

"Jangan masyarakat hanya disuruh antre. Mereka harus diberi informasi yang benar, jelas dan jujur tentang kondisi BBM," tegsnya.

Persoalan berikutnya adalah distribusi. Penyediaan dan pendistribusian BBM diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, yang telah mengalami perubahan.

Pengawasan distribusi BBM juga menjadi bagian dari kewenangan BPH Migas. Karena itu, alur distribusi BBM menuju Kefamenanu dijelaskan secara terbuka, dari sumber atau terminal, pengangkutan menggunakan mobil tangki, hingga BBM diterima tiga SPBU di Kota Kefamenanu.

Pertanyaan yang perlu dijawab, adalah apakah pengiriman dari sumber berjalan sesuai kuota, apakah terjadi keterlambatan, apakah volume pengiriman berubah, dan apakah ada kebijakan baru yang menyebabkan pasokan berkurang.

"Kalau dari terminal sudah dikirim sesuai kuota, tetapi di SPBU terjadi kekurangan, harus dijelaskan di mana masalahnya. Kalau sejak awal kuota dikurangi, juga harus dijelaskan dasar dan alasannya," tandasnya.

Baca Juga: Kendaraan Roda Empat di TTU Hanya Dibolehkan Isi BBM di SPBU 120 Liter Per Hari

Dalam pengamatannya, hampir sebulan antrean panjang terjadi di tengah aktivitas masyarakat Kefamenanu.

Kondisi itu tidak boleh dianggap sebagai keadaan normal. pemerintah dan pihak terkait segera memberikan penjelasan sekaligus kepastian mengenai kapan pasokan BBM kembali normal.

"Jangan sampai antrean panjang menjadi sesuatu yang dianggap biasa. Masyarakat membutuhkan kepastian. Kami meminta tiga SPBU di Kota Kefamenanu dan pihak yang bertanggung jawab atas distribusinya menjelaskan kondisi kuota dan pasokan berdasarkan data," ujarnya.

Sikap transparansi akan menjawab satu pertanyaan utama yang kini berada di tengah masyarakat apakah Pertalite benar-benar langka karena pasokannya berkurang, atau ada persoalan lain dalam rantai distribusinya?

"Jawaban atas pertanyaan itu, tidak boleh berhenti pada pernyataan lisan. Masyarakat membutuhkan data," tandasnya.

Editor
: Arie

Tag:

Berita Terkait

Nusantara

Kendaraan Roda Empat di TTU Hanya Dibolehkan Isi BBM di SPBU 120 Liter Per Hari

Nusantara

BBM di TTU Langka Hingga Warga Mengantre, Polres TTU Awasi Dugaan Penyalahgunaan

Nusantara

Dua Hari Hilang dari Rumah, Pensiunan ASN di Kabupaten TTU Ditemukan Meninggal Dunia

Nusantara

Bahlil Tegaskan BBM Subsidi Tidak Naik! Harga Pertamax Turun Jadi Rp15.950 per Liter

Nusantara

Kasusnya Naik Sidik, Penyidik Polda NTT Kembali ke Kabupaten TTU Periksa Sejumlah Saksi Terkait Kasus Dokter Icha

Nusantara

IDI Dan Nakes TTU Kecewa Dengan Rekomendasi BK DPRD TTU