digtara.com - Kepolisian Resor (Polres) Padang Lawas Utara (Paluta) berhasil mengamankan lima orang tersangka dalam kasus peredaran narkotika hanya dalam waktu satu minggu setelah polres tersebut diresmikan.
Penangkapan ini merupakan langkah awal yang cepat dari Kapolres
Paluta,
AKBP Dhery Fajaroandono, dalam merespons atensi Kapolda Sumatera Utara untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah
Paluta.
"Ini komitmen kami tentunya, dari atensi Bapak Kapolda, seminggu kami diresmikan inilah hasil tangkapan yang kami dapat," tegas Kapolres Paluta, AKBP Dhery Fajariandono, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolsek Padang Bolak, Selasa (18/8/2026).
Dalam rilisnya, AKBP Dhery memaparkan total barang bukti yang berhasil disita dari kelima tersangka. Barang bukti utama meliputi 22,77 gram narkotika jenis sabu-sabu dan 17 butir pil ekstasi.
Selain itu, polisi juga menyita empat unit telepon genggam, satu unit sepeda motor, uang tunai sebesar Rp302.000, serta satu unit timbangan elektrik.
Atas tindak kejahatan tersebut, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Narkotika. Terkait ancaman hukuman, AKBP Dhery menegaskan,
Baca Juga: Laksanakan Instruksi, DPD PSI Kabupaten Paluta Restrukturisasi Pengurus
"Ancaman hukuman seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak Rp.2 miliar," ungkap Kapolres.
Kapolres menambahkan, kelima tersangka diamankan di beberapa lokasi dan waktu yang berbeda, tersangka pertama berinisial SH (29) ditangkap di sekitar halaman Dinas PU Kabupaten Padang Lawas Utara dengan barang bukti sabu-sabu.
Tersangka AJS dan HCR (24) ditangkap pada 10 Agustus 2026 di kawasan Pasar Gunung Tua.
Dari tangan HCR, polisi menyita 11 gram sabu, 13 butir ekstasi, serta sebuah alat penanak nasi (rice cooker) yang dialihfungsikan sebagai tempat penyimpan narkoba.
Tersangka AS diringkus di kawasan Simpang PU dengan barang bukti sabu seberat 0,31 gram dan uang tunai Rp152.000.
Tindakan tegas kepolisian ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres
Paluta yang sejalan dengan deklarasi "Bebas Narkoba" yang baru saja dicanangkan pada 17 Agustus kemarin.
"Kemarin juga saya dengan Forkopimda, Bapak Bupati, Ketua DPRD, Kajari, Dandim, dan seluruh perangkat pejabat di Pemerintah Daerah, serta ada tokoh agama, tokoh masyarakat, 17 Agustus kemarin kami mendeklarasikan bebas narkoba. Dan ini hasil kami dari Polres untuk mendukung program Pemkab Padang Lawas Utara," pungkas AKBP Dhery.