digtara.com -Penyidik Satreskrim Polres Rote Ndao menyerahkan tanggung jawab tersangka, berkas perkara dan barang bukti kasus penggelapan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Polres Rote Ndao.
Pelimpahan dilakukan pada Rabu, 19 Agustus 2026, sekitar pukul 10.00 WITA di kantor
Kejaksaan Negeri
Rote Ndao.
"Penyidik telah melakukan tahap dua tersangka, berkas perkara dan barang bukti kepada JPU atas nama tersangka Daud Bernadus Mbura dalam dugaan perkara pidana penggelapan, telah diterima oleh JPU dan kegiatan berjalan lancar dan aman," ujar Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, AKP Rifai pada Kamis (20/8/2026).
Penyerahan dilakukan setelah JPU menyatakan berkas perkara tersangka sudah lengkap atau P21.
Tersangka diproses sesuai laporan polisi nomor LP/B/29/X11/2025/SPKT/Polsek Rote Barat/Polres Rpte Ndao/Polda NTT.
Kasus ini dilaporkan Agustinus Mbura (52), warga Oelkuku RT 015/RW 007, Desa Kulmasi, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang pada 1 Desember 2025 lalu.
Baca Juga: Berkas Lengkap, Direktur Agen Perjalanan Wisata di Manggarai Barat Diserahkan ke Kejaksaan
Kasus yang terjadi di Bo'a, Rote Barat, Kabupaten
Rote Ndao ini langsung ditangani penyidik Satreskrim Polrrles
Rote Ndao.
Dayd Bernadus Mbura kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP 1 sebagaimana dimaksud dalam pasal 372.
Pada akhir September 2025 lalu, tersangka datang dan memberitahukan kepada pelapor/korban bahwa ada orang yang sedang mencari hewan (sapi) untuk dibeli guna acara tu'u.
Pelapor/korban kemudian memberikan hewan tersebut kepada tersangka untuk dijual, dengan perjanjian bahwa tanggal 6 Oktober 2025 baru akan dibayar sebesar Rp 7,5 juta.
Namun pada 6 Oktober 2025 sesuai perjanjian, tersangka mengatakan pembayaran ditunda sampai dengan tanggal 10 Oktober 2025 dan berjanji kalau tersangka akan membayar.
Sampai dengan batas waktu tersangka tidak juga membayar harga hewan tersebut, sehingga pelapor/korban datang ke polsek Rote Barat untuk melaporkan kasus ini dan berharap diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.