digtara.com -Api menghanguskan sebuah rumah dapur milik Bernadus Nome (73) di Pakupanan, RT 001/RW 001, Dusun 1, Desa Linamnutu, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) yang selama ini ditempatj Yustus Nome.
Kebakaran pada bangunan dapur ini terjadi pada Kamis (20/9/2026) subuh sekitar pukul 03.00 Wita
Peristiwa kebakaran ini menimbulkan korban jiwa. Yustus Nome (41), hangus terbakar dan wajah sulit dikenali.
Kasus ini dilaporkan kerabat korban, Sefrit Nomd kepada piket SPKT Polsek Amanuban Selatan, Polres TTS Kamis, 20 Agustus 2026 tentang kejadian kebakaran rumah.
Agus Taunu (54), kerabat korban mengaku kalau pada Kamis Subuh, salah satu kerabatnya, Disto Ale keluar dari rumah untuk ke WC
Saat berada di luar rumah, Disto Ale berteriak dan memanggil nama Agus Taunu agar keluar melihat kebakaran pada rumah korban.
Baca Juga: Polres TTS Salurkan Air Bersih untuk Warga Desa Pusu
Agus awalnya menduga kalau Tante Nope sudah bangun dan membakar sampah di halaman rumah tetangga sehingga merambat ke daun pisang kering.
Disto Ale memastikan kalau rumah yang dihuni korban lah yang terbakar.
Melihat nyala api yang makin membesar, Disto Ale ke rumah korban sambil berteriak minta tolong kepada masyarakat/tetangga sekitar bahwa ada kebakaran.
Ketika sudah tiba di depan rumah korban Yustus, ibunya datang memeluk Disto dan meminta tolong agar Disto menolong korban Yustus yang terjebak api dalam dapur.
Disto langsung berlari ke arah rumah dapur namun sesampainya di rumah dapur saat itu langsung roboh.
Disto melihat korban Yustus sementara terpasung sehingga ia pergi mengambil air untuk membantu memadamkan api.
Sekitar pukul 07.00 Wita ketika api sudah berhasil dipadamkan, Disto Ale bersama tetangga lainnya mengevakuasi jenazah Yustus yang hangus dan dipindahkan ke dalam rumah.
Saat itu wajah korban sulit diindentifikasi karena sudah dalam keadaan hangus terbakar sampai tulang.
Saat polisi datang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), menemukan bangunan dapur sudah hangus terbakar.
Bangunan terbuat dari bebak dan atap menggunakan daun gewang. Ditemukan alat pasung untuk memasung korban.
Baca Juga: Kapolres TTS Minta Anggota Hentikan Judol dan Pinjol Polisu kemudian mengamankan barang bukti sampel abu arang
kebakaran dan dua buah korek api gas/pemantik
Korban Yustus Nome selama ini dirawat oleh adiknya Yuliana Nome (42) larena selama ini korban Yustus Nome sudah mengalami gangguan kejiwaan sejak tahun 2012 saat bekerja di proyek pembangunan irigasi Linamnutu.
Korban mengalami gangguan jiwa dan korban sering melakukan kekerasan terhadap orang dan melakukan pengrusakan terhadap barang milik orang lain.
Pada saat itu korban sudah diberikan pengobatan serta perawatan mulai dari Puskesmas Panite hingga dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa Naimata, Kota Kupang.
Setelah dilakukan perawatan dan pengobatan di RSJ Naimata, korban dipulangkan ke rumah dan sempat membaik.
Sekitar Oktober 2025 lalu, korban dipulangkan ke rumah sambil menjalani pengobatan jalan.
Pada bulan Juli 2026, penyakit korban sempat kumat lagi. Korban melempari rumah warga sekitar dengan batu.
Keluarga pun sepakat agar korban dipasung di teras luar rumah dapur milik korban.
Selama ini apabila tidak merokok, korban sering melakukan kekerasan sehingga korban dipasung menggunakan kayu gamal pada bagian kaki kanannya sambil keluarga merawat korban memberi makan dan obat jiwa.
Baca Juga: Polres TTS Salurkan Air Bersih untuk Warga Desa Pusu
Pada hari Kamis terjadi
kebakaran rumah dapur yang terbuat dari atap daun gewang dinding bebak (pelepah daun gewang).
Pada saat itu semua ingin menolong korban namun korban sudah terbakar dengan posisi kaki masih berada di kayu pasung saat itu.
Pada saat itu keluarga sempat memadamkan api dengan menggunakan air di tempat korban meninggal namun korban sudah tidak tertolong lagi.
Kemudian keluarga memindahkan jenazah korban ke dalam rumah.
Dari hasil pemeriksaan Visum et Repertum oleh dokter Puskesmaa Noemuke, dr. Kristina Trifirawati Lawung menerangkan bahwa hasil pemeriksaan luar jenazah ditemukan luka bakar seluruh tubuh, dan patah tulang lengan bawah tangan kanan.
Kelainan lain tidak ditemukan. Sebab pasti kematian tidak dapat ditentukan dengan pemeriksaan luar.
Berdasarkan hasil olah TKP, pemeriksaan TKP dan interogasi saksi bahwa kejadian kebakaran dapur melanda bangunan milik Yustus Nome
Korban Yustus Nome sudah mengalami gangguan kejiwaan sejak tahun 2012 saat bekerja di proyek pembangunan irigasi Linamnutu.
Korban mengalami gangguan jiwa dimana korban sering melakukan kekerasan terhadap orang dan melakukan pengrusakan terhadap barang milik orang lain.
Korban melempari rumah warga sekitar dengan menggunakan batu sehingga oleh keluarga korban sempat dipasung di teras luar rumah dapur milik korban.
Baca Juga: Kapolres TTS Minta Anggota Hentikan Judol dan Pinjol Dari hasil olah TKP dan pemeriksaan para saksi bahwa kuat dugaan terjadinya
kebakaran rumah milik Bernadus Nome tersebut disebabkan karena korban Yustus Nome dengan sengaja melakukan pembakaran terhadap rumah dapur yang terbuat dari atap daun rewang.
Kuat dugaan korban Yustus Nome saat mengalami gangguan jiwa (kumat) membakar rumah dapur tersebut dengan menggunakan korek api (pemantik) sehingga korban dalam keadaan dipasung pada kayu gamal tidak dapat menyelamatkan diri menjadi korban dalam kasus
kebakaran tersebut.
Posisi korban pada saat ditemukan dalam keadaan hangus terbakar dengan kaki masih terpasang di kayu pasung.
Saat terjadinya kebakaran, korban Yustus Nome sempat ingin diselamatkan namun karena situasi tidak memungkin api sudah membakar tubuh korban sehingga korban terbakar.
Akibat terjadinya kebakaran tersebut mengalami korban jiwa, Yustus Nome dan kerugian materil sebesar kurang lebih Rp 25 juta.
Pihak keluarga korban iklas menerima kejadian musibah kebakaran yang menelan korban jiwa Yustus Nome dan tidak akan memproses ke proses hukum.
Keluarga juga menerima kematian korban dan bersedia memakamkan jenasah korban dengan iman kepercayaannya.
Baca Juga: Polres TTS Salurkan Air Bersih untuk Warga Desa Pusu Keluarga bersedia mengurus dan memakamkan jenazah korban sesuai dengan tata cara iman agama yang dianut.