digtara.com -Penyidik Subdit III Ditres PPA-PPO Polda NTT melaksanakan tahap II dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan tersangka AA alias Anwar.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan ke
Kejaksaan Negeri Waingapu, Kabupaten
Sumba Timur, Kamis (20/8/2026).
Tahap II dilaksanakan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi NTT. Proses pelimpahan berlangsung sekitar pukul 15.00 WITA.
Sebelum tersangka diserahkan, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan di klinik dan tersangka dinyatakan sehat
Direktur Res PPA dan PPO Polda NTT, Kombes Pol Dr. Nova Irone Surentu mengatakan pelaksanaan tahap II merupakan bagian dari proses penegakan hukum setelah penyidik menyelesaikan rangkaian penyidikan dan berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum.
"Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, penyidik melaksanakan tahap II dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya," ujar Kombes Pol. Nova Irone Surentu.
Baca Juga: Tersangka Kasus Penggelapan di Rote Ndao Diserahkan ke Kejaksaan
Pelimpahan tersebut berkaitan dengan laporan polisi nomor LP/A/1/I/2026/SPKT.DITRES PPA DAN PPO/POLDA NTT, tanggal 29 Januari 2026.
Dalam perkara tersebut, penyidik menjerat tersangka dengan sangkaan tindak pidana perdagangan orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 atau Pasal 10 juncto Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, atau pasal 81 Undang-Undang nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, serta pasal 20 huruf c Undang-Undang nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sesuai konstruksi perkara yang disampaikan penyidik.
Kombes Pol Nova menjelaskan, penyidik Ditres PPA-PPO Polda NTT berkomitmen menangani setiap dugaan TPPO secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Penanganan perkara TPPO menjadi perhatian serius kami. Setiap laporan akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan secara profesional, dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban serta kepastian hukum," tegasnya.
Tahap II tersebut dilaksanakan oleh personel Subdit III Ditres PPA-PPO Polda NTT, Ipda Yosua, S.H. Atacay dengan menyerahkan tersangka AA beserta barang bukti kepada pihak Kejaksaan Negeri Waingapu.
Sebelumnya, penyidik telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp-Sidik/43/III/2026/Ditresppappo tanggal 9 Maret 2026 dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: SPDP/03/III/2026/Ditresppappo tanggal 10 Maret 2026.
Kejaksaan Tinggi NTT kemudian menyampaikan pemberitahuan bahwa hasil penyidikan perkara tersebut telah lengkap melalui surat Nomor: B-1094B/N.3.19/Etl.1/07/2026, tanggal 28 Juli 2026.
Dengan dilaksanakannya tahap II, proses penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan jaksa penuntut umum untuk diproses sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Pelaksanaan tahap II berlangsung aman dan lancar. Kami berharap proses hukum selanjutnya dapat berjalan sesuai ketentuan dan memberikan kepastian hukum dalam perkara ini," tandas Kombes Pol. Nova.
Anwar ditangkap pada Maret 2026 lalu terkait perkara perekrutan non prosedural dengan menyerahkan korban ke agen kerja di Malaysia dengan mendapatkan keuntungan dari penempatan korban.
Anwar merekrut korban AYTI dari Desa Praimbana pada bulan Juni 2016 dan menyerahkan ke Evi atas perintah Farida dengan meyakinkan korban direkrut secara resmi dengan pekerjaan dan gaji yang bagus di Malaysia.
Korban dipekerjakan di Malaysia selama 3,5 tahun dengan gaji yang diterima hanya Rp 25 juta.
Anwar merupakan warga Pameti Kataka, Kelurahan Desa Paku, Kecamatan Lewa, Kabupaten Sumba Timur.
Baca Juga: Tersangka Kasus Penggelapan di Rote Ndao Diserahkan ke Kejaksaan