digtara.com -Anggota Jatanras Polresta Kupang mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Kota Kupang
Dalam pengungkapan kasus Curanmor ini, aparat kepolisian mengamankan lima pelaku sekaligus pada Jumat (21/8/2026).
Para pelaku merupakan anak dibawah umur dan masih berstatus pelajar SMP dan SMA di Kota Kupang.
Penangkapan lima pelaku ini berdasarkan dua laporan polisi yakni laporan polisi nomor LP/B/939/VIII/2026/SPKT/Polresta Kupang Kota Polda NTT, tanggal 20 Agustus 2026 dan laporan polisi nomor LP/B/921/VIII/2026/SPKT/Polresta Kupang Kota Polda NTT, tanggal 15 Agustus 2026.
Kasus ini dialami dua orang korban yakni Yosef Oliver Sokobanae (24), warga Desa Oelolok, Kecamatan Insana, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dan Jeferson Lay (24), warga Desa Raekore, Kecamatan Sabu Barat, Kabupaten Sabu Raijua.
Pada Kamis, 20 Agustus 2026, sekitar pukul 03.00 Wita, korban Yosef memarkirkan sepeda motor honda Beat warna merah nomor polisi DH 2887 HR di depan percetakan Tiara Charvita, Jalan WJ Lalamentik, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Baca Juga: Polisi di Kupang Bubarkan Pesta Karena Suara Musik Hingga Subuh
Beberapa saat kemudian, korban tidak menemukan lagi
sepeda motornya di tempat parkir sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke
Polresta Kupang Kota.
Sementara kasus yang terjadi pada Sabtu, 15 Agustus 2026 malam sekitar pukul 23.00 Wita, korban Jeferson memarkirkan sepeda motor honda Beat warna hijau nomor polisi DH 3994 HG miliknya di halaman rumahnya di Jalan Tunggal Ika, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Korban masuk ke dalam rumah untuk beristirahat. Sekitar pukul 04.00 Wita, korban ke kamar mandi dan menyadari sepeda motornya tidak berada di tempat parkir/hilang.
Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Jatanras Polresta Kupang Kota dipimpin Kanit Jatanras, Ipda Afred Bire melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku dan keberadaan barang bukti.
Polisi kemudian berhasil mengungkap identitas lima orang terduga pelaku.
Polisi berhasil mengamankan tiga unit
sepeda motor yakni dua unit
sepeda motor honda Beat dan satu unit
sepeda motor Yamah Mio Sporty di tiga tempat berbeda.
Barang bukti dua unit sepeda motor Honda Beat diamankan di Kelurahan Kayu Putih, Kota Kupang dan di Percetakan Tiara Charvita.
Satu unit
sepeda motor Yamaha Mio diamankan di samping Korem 161/Wirasakti Kupang.
Dari hasil penyelidikan tersebut, tim URC Jatanras
Polresta Kupang Kota mengamankan lima terduga pelaku.
Mereka yang diamankan polisi yakni GGMM (15), warga Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo Kota Kupang. JMB (14), siswa SMP yang tinggal di Kelurahan Oebufu, Kecamatan Obobo, Kota Kupang.
SAL (15), pelajar SMA yang juga warga Kelurahan Oebufu, Kecamatan Obobo, Kota Kupang, AIST (16), warga Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo Kota Kupang dan BCFL (15), warga Jalan W.J. Lalamentik, Kelurahan Oebobo, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Ketiga barang bukti ini sudah diamankan di Mapolresta Kupang Kota.
Para terduga pelaku masih dalam pemeriksaan oleh Penyidik Subnit 2 Pidum Sat Reskrim Polresta Kupang Kota.
Baca Juga: Polisi di Kupang Bubarkan Pesta Karena Suara Musik Hingga Subuh
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Nelson F Quintas membenarkan kejadian ini dan masih dalam proses penanganan oleh penyidik Satreskrim
Polresta Kupang Kota.