digtara.com -Polres Ngada mengungkap kasus pencurian hewan ternak berupa satu ekor kerbau milik warga Desa Lanamai II, Kecamatan Riung Barat, Kabupaten Ngada.
Pencurian ini terjadi saat korban bersama keluarganya sedang mengungsi akibat bencana alam gempa bumi Flores.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Kamis, 20 Agustus 2026 sekitar pukul 10.00 WITA oleh Tim Gabungan Satreskrim Polres Ngada bersama Unit Reskrim Polsek So'a.
Kapolres Ngada, AKBP Dr. Gede Harimbawa melalui Kasat Reskrim Polres Ngada, Iptu Anselmus Leza mengatakan bahwa pengungkapan berawal dari laporan kehilangan satu ekor kerbau milik Nikolaus Ngendung.
Korban sebelumnya mengikat dua ekor kerbaunya di area persawahan Sosotimpo, Desa Lanamai II.
Karena rumahnya mengalami kerusakan akibat gempa, korban kemudian mengungsi bersama keluarganya.
Baca Juga: Sambil Duduk Lesehan, Kapolda dan Wakapolda NTT Dengarkan Curhatan Warga Korban Gempa di Tenda Pengungsian
"Saat kembali ke lokasi, korban mendapati satu ekor kerbau miliknya telah hilang," jelas Kasat Reskrim.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku, masing-masing HS (29), ST (23), dan NN (35).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ketiga terduga pelaku mengakui telah mengambil kerbau milik korban dengan memanfaatkan situasi ketika korban sedang mengungsi akibat bencana gempa bumi.
Ketiga terduga pelaku mengakui perbuatannya dan menerangkan bahwa kerbau tersebut kemudian dijual kepada seorang pembeli di wilayah Tonggurambang, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo.
"Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti serta mengamankan pihak yang membeli kerbau tersebut," ungkap Iptu Anselmus Leza.
Kasat Reskrim menegaskan,
Polres Ngada akan terus melakukan penegakan hukum terhadap setiap tindakan kriminal yang memanfaatkan situasi bencana untuk merugikan masyarakat.
"Dalam situasi bencana, masyarakat membutuhkan rasa aman dan perlindungan. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pihak-pihak yang memanfaatkan kondisi tersebut untuk melakukan tindak pidana," tegasnya.
Ketiga terduga pelaku saat ini menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap para saksi serta pengembangan untuk menemukan barang bukti dan pihak terkait lainnya.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku disangkakan Pasal 477 Ayat (1) huruf c, huruf d dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polres Ngada mengimbau masyarakat yang mengetahui adanya tindak pidana atau menemukan informasi terkait keberadaan barang bukti agar segera melaporkannya kepada pihak Kepolisian.
Baca Juga: Sambil Duduk Lesehan, Kapolda dan Wakapolda NTT Dengarkan Curhatan Warga Korban Gempa di Tenda Pengungsian